Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya

Kompas.com, 5 Mei 2026, 11:27 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama kini semakin mudah di tahun 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menghadirkan sistem digital, namun tetap mempertahankan layanan langsung bagi masyarakat.

Meski demikian, di tengah kemudahan tersebut, masyarakat juga diingatkan untuk memahami alur resmi agar terhindar dari kesalahan prosedur hingga praktik pungutan liar (pungli).

Alur Daftar Nikah 2026: Bisa Online dan Offline

Secara umum, pendaftaran nikah kini dilakukan melalui dua jalur, yakni online melalui sistem digital dan offline dengan datang langsung ke KUA.

1. Daftar Nikah Online via SIMKAH

Pendaftaran online dilakukan melalui sistem resmi pemerintah, yaitu SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Tahapannya meliputi:

  1. Membuat akun dan login di sistem
  2. Mengisi data calon pengantin secara lengkap
  3. Mengunggah dokumen persyaratan
  4. Menentukan lokasi dan jadwal akad
  5. Mendapatkan bukti pendaftaran

Namun, proses ini tidak sepenuhnya digital. Calon pengantin tetap wajib datang ke KUA untuk verifikasi berkas maksimal 15 hari kerja setelah pendaftaran.

Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan sebelum akad berlangsung.

2. Daftar Nikah Offline di KUA

Bagi masyarakat yang tidak menggunakan layanan online, pendaftaran bisa dilakukan langsung.

Simak alurnya berikut ini:

  1. Mengurus surat pengantar nikah dari kelurahan (N1–N4)
  2. Datang ke KUA sesuai lokasi akad
  3. Menyerahkan dokumen persyaratan
  4. Menentukan jadwal pernikahan
  5. Verifikasi data oleh petugas KUA

Jika akad dilakukan di luar kecamatan, calon pengantin juga perlu mengurus surat rekomendasi nikah.

Baca juga: Ayah Kandung Tak Ada, Bisakah Ayah Sambung Jadi Wali Nikah? Ini Syarat dan Hukumnya menurut Fikih

Biaya Nikah di KUA 2026: Gratis atau Rp 600.000

Salah satu poin penting dalam pendaftaran nikah adalah soal biaya.

Berdasarkan aturan resmi:

  • Gratis (Rp0) → jika akad dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja
  • Rp600.000 → jika akad dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja

Biaya tersebut dibayarkan melalui sistem resmi negara, bukan kepada petugas.

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Biaya Tambahan

Di tengah maraknya isu pungli yang beredar di media sosial, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa tidak ada biaya lain di luar ketentuan tersebut.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Thobib Al Asyhar menyatakan bahwa oknum telah ditindaklanjuti sejak awal.

“Oknum diduga pelaku pungli sudah diperiksa dan diberikan sanksi tegas. Pelaku kini sudah tidak lagi menangani layanan pendaftaran pencatatan nikah.” ujar Asyhar.

Ia juga menegaskan biaya layanan pencatatan pernikahan di KUA pada jam dan hari kerja adalah gratis atau nol rupiah. Adapun jika pernikahan dilakukan di luar KUA, aturan mengatur biayanya sebesar Rp600 ribu.

“Biaya enam ratus ribu itu juga disetor langsung oleh calon pengantin ke bank sesuai ketentuan. Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain.” kata Asyhar.

Kemenag bahkan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik pungli:

“Kami ajak warga untuk melaporkan setiap dugaan pungli kepada Itjen Kementerian Agama melalui saluran pengaduan masyarakat.” jelasnya.

Baca juga: Urutan Wali Nikah dalam Islam serta Syarat dan Penggantinya yang Sah

Link Resmi Lapor Pungli KUA

Jika menemukan pungutan di luar ketentuan, masyarakat bisa langsung melapor melalui kanal resmi berikut:

Melalui sistem ini, laporan akan diproses oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Pengaduan bisa dilakukan secara online, melalui email, aplikasi, atau datang langsung ke kantor terkait.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, antara lain:

  • KTP dan Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran
  • Surat pengantar nikah (N1)
  • Pas foto
  • Surat keterangan sehat
  • Sertifikat bimbingan perkawinan

Dokumen ini menjadi syarat utama dalam verifikasi data di KUA.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Legalisasi Buku Nikah, Tetap Buka Meski WFH

Catatan Penting: Jangan Sampai Salah Prosedur

Pendaftaran nikah tidak hanya soal administrasi, tetapi juga kepatuhan pada aturan negara dan syariat.

Kesalahan kecil, seperti keterlambatan verifikasi atau dokumen tidak lengkap, bisa membuat proses tertunda.

Lebih dari itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa seluruh layanan memiliki standar biaya yang jelas dan transparan. Jika ada pungutan di luar ketentuan, itu termasuk pelanggaran.

Menikah Kini Lebih Mudah, Tapi Harus Paham Aturan

Transformasi digital melalui SIMKAH membuat proses pendaftaran nikah menjadi lebih praktis. Namun, tetap diperlukan pemahaman alur dan aturan agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Dengan mengikuti prosedur resmi dan memahami hak sebagai calon pengantin, masyarakat tidak hanya bisa menikah dengan mudah, tetapi juga terhindar dari praktik yang merugikan.

Pada akhirnya, pernikahan bukan hanya soal akad, tetapi juga awal dari kehidupan baru yang dimulai dengan tertib, sah, dan penuh keberkahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Benarkah Doa Nabi Yusuf Bisa Bikin Anak Tampan? Ini Fakta & Hukumnya
Benarkah Doa Nabi Yusuf Bisa Bikin Anak Tampan? Ini Fakta & Hukumnya
Doa dan Niat
Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Hanya 3 Tas yang Boleh Dibawa Jemaah Haji Gelombang II, Ini Rinciannya
Aktual
Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Jemaah Haji Gelombang II Diimbau Pakai Kain Ihram sejak di Embarkasi
Aktual
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Kata Ulama
Aktual
Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Tata Cara Kurban Sesuai Sunnah Lengkap, dari Niat hingga Pembagiannya
Aktual
PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
PBNU Minta Pesantren Perkuat Perlindungan Santri usai Kasus Kekerasan Seksual di Pati
Aktual
“Seperti Mimpi”, Jufriadi Pelatih SSB Berkaki Satu Pergi Haji Gantikan Ayah
“Seperti Mimpi”, Jufriadi Pelatih SSB Berkaki Satu Pergi Haji Gantikan Ayah
Aktual
Cegah Cuaca Ekstrem Saat Haji 2026, Saudi Perluas Pendingin di Arafah hingga 272 Ribu m²
Cegah Cuaca Ekstrem Saat Haji 2026, Saudi Perluas Pendingin di Arafah hingga 272 Ribu m²
Aktual
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Kemenag Hentikan Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Pati usai Kasus Kekerasan Seksual
Aktual
Langka! Eneng Kusnani Jadi Satu-satunya Kasektor Perempuan di Makkah
Langka! Eneng Kusnani Jadi Satu-satunya Kasektor Perempuan di Makkah
Aktual
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Kereta Cepat Haramain Tambah 2,2 Juta Kursi untuk Haji 2026, Ini Rutenya
Aktual
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Cara Daftar Nikah di KUA 2026: Alur Online-Offline dan Biaya Resminya
Aktual
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Jual Artefak Ilegal, 11 Orang di Arab Saudi Didenda hingga Rp 60 Juta
Aktual
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Siapa yang Berhak Dapat Daging Kurban? Ini Daftar dan Penjelasan Ulama
Aktual
Jangan Lewatkan, Ini 4 Waktu Mustajab untuk Berdoa
Jangan Lewatkan, Ini 4 Waktu Mustajab untuk Berdoa
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com