Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Rafats, Fusuk, dan Jidal? Ini Larangan Penting saat Haji

Kompas.com, 12 Mei 2026, 14:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik menuju Tanah Suci. Di balik rangkaian manasik yang dijalankan jutaan umat Islam setiap tahun, terdapat tuntunan adab dan pengendalian diri yang sangat ditekankan dalam syariat.

Karena itu, setiap jamaah yang sudah memasuki keadaan ihram tidak hanya diwajibkan mengenakan pakaian ihram, tetapi juga menjaga perilaku, ucapan, dan sikap selama menjalankan ibadah haji.

Dalam Al Quran, Allah SWT secara tegas mengingatkan jamaah haji agar menjauhi tiga perkara penting, yakni rafats, fusuk, dan jidal.

Baca juga: Doa Melempar Jumrah saat Haji, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Larangan tersebut termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 197 yang menjadi salah satu pedoman utama adab berhaji.

Allah SWT berfirman:

“(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuk), dan bertengkar (jidal) dalam (melakukan ibadah) haji...” (QS Al-Baqarah: 197).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa ibadah haji bukan hanya tentang ritual, melainkan juga latihan spiritual untuk menjaga kesucian hati, lisan, dan perilaku di hadapan Allah SWT.

Ihram Jadi Awal Komitmen Spiritual Jamaah

Dalam ibadah haji, ihram bukan sekadar pakaian putih tanpa jahitan bagi laki-laki. Ihram merupakan tanda dimulainya komitmen spiritual seorang Muslim untuk menaati aturan Allah SWT selama berada dalam rangkaian ibadah haji atau umrah.

Melansir penjelasan dalam Tafsir Ibnu Katsir, frasa “barangsiapa menetapkan niat haji” pada ayat tersebut dimaknai sebagai seseorang yang telah berihram dan mewajibkan dirinya menyempurnakan ibadah haji.

Oleh karena itu, sejak niat ihram diucapkan, ada sejumlah larangan yang harus dijaga jamaah hingga tahallul atau berakhirnya ihram.

Dalam kitab Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa larangan ihram bertujuan melatih kesabaran, pengendalian hawa nafsu, dan penyucian diri selama menjadi tamu Allah di Tanah Suci.

Baca juga: Doa Melempar Jumrah saat Haji, Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya

Apa Itu Rafats?

Rafats menjadi larangan pertama yang disebut Allah SWT dalam ayat tentang haji.
Secara umum, rafats dimaknai sebagai hubungan suami istri maupun segala perkataan dan perbuatan yang mengarah kepada aktivitas tersebut.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa rafats tidak hanya berarti hubungan badan, tetapi juga ucapan vulgar, rayuan, candaan seksual, hingga percakapan yang membangkitkan syahwat.

Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas RA. Ia menjelaskan bahwa perkataan yang mengarah kepada hubungan suami istri termasuk bagian dari rafats yang harus dihindari jamaah haji.

Allah SWT juga menggunakan kata rafats dalam Surah Al-Baqarah ayat 187 terkait hubungan suami istri saat malam Ramadhan.

Karena itu, selama berihram, jamaah dituntut menjaga ucapan dan perilaku agar tetap fokus beribadah serta menjaga kesucian diri di hadapan Allah SWT.

Fusuk Tidak Hanya Maksiat Besar

Larangan berikutnya adalah fusuk, yang secara bahasa berarti keluar dari ketaatan kepada Allah SWT.

Para ulama menjelaskan fusuk mencakup segala bentuk maksiat, baik yang dilakukan dengan lisan, perbuatan, maupun hati.

Dalam kitab Tafsir Al-Qurthubi karya Al-Qurthubi disebutkan bahwa fusuk saat haji mencakup mencaci, ghibah, memfitnah, berkata kasar, menzalimi orang lain, hingga melanggar aturan syariat.

Ibnu Abbas RA bahkan menafsirkan fusuk sebagai seluruh bentuk kemaksiatan tanpa pengecualian.

Karena itu, jamaah haji dianjurkan menjaga akhlak sebaik mungkin selama berada di Tanah Suci. Sikap sabar, lembut, dan menahan emosi menjadi bagian penting dari ibadah haji yang mabrur.

Dalam buku Bimbingan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia dijelaskan bahwa salah satu tujuan utama haji adalah membentuk pribadi yang lebih bertakwa dan berakhlak mulia setelah kembali ke tanah air.

Baca juga: Wakil Emir Makkah Pantau Kesiapan Mataf Masjidil Haram Jelang Haji 2026

Jidal, Larangan Bertengkar saat Haji

Selain rafats dan fusuk, Allah SWT juga melarang jidal selama ibadah haji.
Jidal berarti berbantah-bantahan, berdebat secara emosional, atau pertengkaran yang memicu permusuhan.

Menurut Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, larangan jidal bukan berarti tidak boleh berdiskusi sama sekali, melainkan larangan berdebat dengan emosi yang menimbulkan kemarahan dan permusuhan di antara jamaah.

Larangan ini menjadi sangat relevan mengingat kondisi haji sering kali penuh ujian kesabaran.
Jutaan jamaah berkumpul dalam satu tempat dengan perbedaan bahasa, budaya, karakter, dan kebiasaan. Dalam situasi padat dan melelahkan tersebut, potensi konflik kecil sangat mudah muncul.

Oleh karena itu, Rasulullah SAW mengajarkan umat Islam agar memperbanyak kesabaran, dzikir, dan menahan emosi selama berhaji.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa berhaji lalu tidak berkata rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia pulang seperti hari dilahirkan ibunya.”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa menjaga diri dari rafats, fusuk, dan jidal menjadi bagian penting untuk meraih haji mabrur.

Mengapa Larangan Ini Sangat Ditekankan?

Para ulama menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan momentum penyucian diri secara total.
Dalam buku Rahasia Haji dan Umrah karya Imam Al-Ghazali dijelaskan bahwa haji bukan hanya perjalanan fisik menuju Ka’bah, tetapi perjalanan spiritual menuju ketakwaan.

Karena itu, Allah SWT tidak hanya memerintahkan ritual manasik, tetapi juga mengatur akhlak jamaah selama berhaji.

Larangan rafats, fusuk, dan jidal bertujuan menjaga suasana ibadah tetap khusyuk, damai, dan penuh penghormatan terhadap sesama Muslim.

Apalagi, Tanah Suci merupakan tempat mulia yang dijaga kehormatannya dalam Islam.

Baca juga: Ini Cara Arab Saudi Ciptakan Suasana Sejuk di Arafah saat Puncak Haji 2026

Cara Jamaah Menghindari Rafats, Fusuk, dan Jidal

Agar terhindar dari tiga larangan tersebut, jamaah haji dianjurkan memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, menjaga lisan, serta mengendalikan emosi selama menjalankan ibadah.

Selain itu, penting juga memahami bahwa kondisi padat, cuaca panas, dan kelelahan fisik selama haji sering menjadi pemicu emosi.

Karena itu, menjaga kesabaran menjadi bagian penting dalam manasik haji.

Dalam buku Pendidikan Karakter dalam Islam karya Abdullah Nashih Ulwan dijelaskan bahwa kesabaran dan pengendalian diri merupakan inti dari pendidikan spiritual dalam Islam.

Jamaah juga dianjurkan menghindari perdebatan tidak penting, menjaga ucapan di media sosial selama berhaji, serta fokus memperbanyak ibadah.

Haji Mabrur Tidak Hanya Dinilai dari Ritual

Banyak orang mengira keberhasilan haji hanya diukur dari sempurnanya rangkaian manasik.
Padahal dalam Islam, haji mabrur juga berkaitan erat dengan perubahan akhlak seseorang.

Rasulullah SAW bersabda:

“Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.” (HR Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, menjaga diri dari rafats, fusuk, dan jidal bukan sekadar aturan tambahan, melainkan inti dari pendidikan spiritual dalam ibadah haji.

Semakin mampu jamaah menjaga lisan, emosi, dan perilaku selama berhaji, semakin besar peluang meraih haji yang diterima Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Jamaah Haji Aceh Terima Dana Wakaf Baitul Asyi Rp 9,3 Juta per Orang
Aktual
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Jemaah Haji Asal Blora Pilih Hadiri Pemakaman Suami, Kemenag: Istri Tetap Bisa Berangkat Haji
Aktual
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Jamaah Haji Aceh Kantongi Uang Saku Terbanyak di Tanah Suci, Terima Hingga Rp 12,5 Juta
Aktual
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Hukum Puasa Arafah bagi yang Tidak Berhaji, Lengkap Niat dan Keutamaannya
Aktual
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
10.800 Galon Air Zamzam Jamaah Haji Embarkasi Makassar Tiba di Asrama Haji Sudiang
Aktual
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di 'Kota Tenda'
Wajah Baru Mina 2026: Ada Aula Makan dan Ruang Terbuka di "Kota Tenda"
Aktual
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Inovasi Digital dan Variasi Menu Tingkatkan Layanan Konsumsi Jamaah Haji Indonesia
Aktual
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur
Aktual
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Dokter Ingatkan Jamaah Haji Waspadai Tanda-tanda Dehidrasi Akibat Cuaca Panas Ekstrem
Aktual
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Pengawalan PPIH Arab Saudi dari Dalam Ruang Kendali Pastikan Keamanan Mobilitas Jamaah Haji
Aktual
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Gus Irfan Lepas Musrif Diny, Perkuat Kualitas Layanan Haji Indonesia 2026
Aktual
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Bantu Jemaah Haji 2026, Ratusan Pramuka & Relawan Disiagakan di Madinah
Aktual
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Modus Ijab Qobul Sepihak, Pengasuh Ponpes Jepara Jadi Tersangka
Aktual
10 Nama Malaikat Allah dalam Islam Lengkap dengan Tugas, Sifat, dan Cirinya
10 Nama Malaikat Allah dalam Islam Lengkap dengan Tugas, Sifat, dan Cirinya
Aktual
10 Larangan Ihram dalam Islam, Ada yang Bisa Batalkan Haji
10 Larangan Ihram dalam Islam, Ada yang Bisa Batalkan Haji
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com