Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Siapkan Panduan Kemabruran Haji untuk Pembinaan Jamaah Sepulang dari Tanah Suci

Kompas.com, 9 Juni 2026, 20:30 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah bersama Musyrif Diny (pembimbing ibadah haji) mulai menyiapkan panduan pembinaan kemabruran haji yang akan digunakan sebagai rujukan bagi jamaah setelah kembali ke Indonesia.

Panduan tersebut disusun untuk memastikan nilai-nilai ibadah haji tidak berhenti pada pelaksanaan ritual semata, tetapi berlanjut dalam kehidupan sehari-hari jamaah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tujuan penyelenggaraan haji, tidak hanya sukses secara ritual, tetapi juga sukses dalam membangun peradaban dan keadaban masyarakat.

Baca juga: Musyrif Diny: Mina Jadi Madrasah Kesabaran dan Dzikir bagi Jamaah Haji di Hari Tasyrik

Melalui panduan tersebut, pemerintah berharap jamaah haji dapat menjadi agen perubahan sosial yang membawa manfaat bagi lingkungan dan bangsa setelah pulang dari Tanah Suci.

Dilansir dari Antara, Anggota Musyrif Diny Faturahman Kamal mengatakan pihaknya telah bersepakat dengan Direktorat Jenderal Bina Haji untuk menyusun panduan yang dapat menjadi acuan dalam pembinaan kemabruran jamaah haji pascapelaksanaan ibadah di Arab Saudi.

Baca juga: Musyrif Diny Haji Ajak Jemaah Perbanyak Doa dan Zikir Jelang Wukuf di Arafah

“Kami sudah sepakat dengan Dirjen Bina Haji untuk menyusun suatu panduan yang bisa dijadikan sebagai referensi dalam membina kemambruran haji kita pascamereka menunaikan ibadah haji di Tanah Suci,” kata Anggota Musyrif Diny Faturahman Kamal setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Selasa (9/6/2026).

Menurut Faturahman, penyusunan panduan tersebut merupakan bagian dari target besar penyelenggaraan ibadah haji yang tidak hanya berorientasi pada keberhasilan ritual, tetapi juga pada pembangunan karakter dan peradaban jamaah.

Musyrif Diny Pastikan Ibadah Sesuai Syariat

Faturahman menjelaskan Musyrif Diny yang ditugaskan pemerintah memiliki mandat untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah yang dijalankan jamaah Indonesia berlangsung sesuai syariat Islam dan kaidah fikih.

Dalam menjalankan tugasnya, Musyrif Diny juga berperan menjembatani berbagai pandangan keagamaan dan fatwa yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia.

Menurut dia, terdapat dua prinsip utama yang menjadi pegangan dalam pendampingan ibadah haji pada musim haji tahun ini.

Musyrif Diny Utamakan Fikih yang Memudahkan Jamaah

Prinsip pertama adalah penerapan paradigma fikih yang memberikan kemudahan kepada jamaah dalam menjalankan ibadah.

Pendekatan tersebut terutama ditujukan bagi kelompok lanjut usia, penyandang disabilitas, serta jamaah perempuan yang jumlahnya cukup dominan pada musim haji tahun ini.

“Kami sepakat menggunakan paradigma hukum fikih yang memudahkan jamaah sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah secara optimal tanpa mengabaikan ketentuan syariat,” ujarnya.

Faturahman menilai pendekatan tersebut penting agar jamaah dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan baik tanpa mengurangi substansi dan ketentuan agama.

Haji Didorong Menjadi Sarana Transformasi Sosial

Prinsip kedua yang diusung Musyrif Diny adalah menjadikan ibadah haji sebagai sarana transformasi sosial yang melahirkan pribadi berakhlak, beradab, dan memiliki kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

Anggota Musyrif Diny lainnya, Afifuddin, mengatakan ibadah haji tidak seharusnya dipahami hanya sebagai pelaksanaan ritual keagamaan semata.

Menurut dia, haji juga merupakan proses pembentukan karakter yang diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat setelah jamaah kembali ke daerah masing-masing.

“Kami ingin haji tidak berhenti sebagai pengalaman spiritual di Tanah Suci, tetapi berlanjut menjadi gerakan moral dan sosial yang memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Pelaksanaan Haji 2026 Dinilai Berjalan Baik

Afifuddin turut menyampaikan apresiasi kepada Menteri Agama, Kementerian Agama, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Ia menilai pelaksanaan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi berjalan dengan baik serta menunjukkan capaian positif dalam aspek pelayanan, pendampingan ibadah, dan penguatan nilai-nilai peradaban di kalangan jamaah Indonesia.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kehadiran para kiai dan ulama dalam Musyrif Diny memiliki peran penting untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah haji berjalan sesuai tuntunan agama.

“Alhamdulillah, siang ini saya dan tim dari Kementerian Haji menyambut kedatangan sebagian dari Musyrif Diny, yaitu para kiai, para alim, yang kami undang untuk bergabung dengan kami dalam rangka memastikan semua ritual, semua kegiatan para haji kita memang sesuai dengan setiap aturan yang telah ditentukan dalam agama,” ujar Gus Irfan.

Menurut dia, keterlibatan para ulama dalam pendampingan ibadah menjadi bagian penting untuk menjaga kualitas pelaksanaan haji sekaligus memastikan jamaah memperoleh bimbingan keagamaan yang tepat selama berada di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar