Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji

Kompas.com, 20 Mei 2026, 17:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah terus mematangkan skema layanan bagi jamaah haji Indonesia menjelang puncak ibadah haji 2026 di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Salah satu perhatian utama ialah pengaturan mabit atau bermalam di Muzdalifah agar ibadah tetap berjalan sesuai syariat sekaligus menjaga keselamatan jamaah.

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan terdapat tiga skema mabit yang dapat diterapkan jamaah haji Indonesia.

Baca juga: Doa Mabit di Muzdalifah: Arab, Latin & Arti, Amalan Mustajab Puncak Malam Haji

Skema tersebut disiapkan sebagai solusi di tengah kepadatan jutaan jamaah haji dari berbagai negara selama fase Armuzna.

3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan adanya tiga skema mabit atau bermalam di Muzdalifah yang dibenarkan secara syariat bagi para jamaah calon haji.

Baca juga: Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina, Apakah Wajib saat Haji?

Skema tersebut menjadi solusi pelaksanaan wajib haji di tengah kepadatan jumlah jamaah calon haji dari seluruh dunia, tanpa mengesampingkan dalil syariat maupun keselamatan jiwa.

"Disebut dengan mabit kalau dia melewati nisful lail (tengah malam)," ujar Cholil di Makkah, Rabu.

1. Skema Mabit ‘Adi atau Mabit Normal

Cholil merinci skema pertama ialah mabit 'adi atau mabit normal. Pada skema ini, jamaah calon haji diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah setelah waktu Maghrib.

Jamaah kemudian turun dan menginap di Muzdalifah hingga melewati tengah malam.

Waktu selama mabit digunakan jamaah untuk berzikir, membaca Al Quran, serta mengumpulkan batu yang akan digunakan untuk melontar jumrah di Mina.

Selepas tengah malam, bus akan kembali mengangkut jamaah calon haji menuju Mina.

2. Skema Mabit Murur

Skema kedua ialah mabit murur. Skema ini berlaku bagi jamaah calon haji yang tiba di Muzdalifah saat tengah malam.

Pada pola murur, jamaah calon haji cukup berniat mabit tanpa harus turun dari kendaraan. Bus hanya berhenti sejenak di kawasan Muzdalifah sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Mina.

3. Skema Murur Rukhshah

Skema ketiga ialah murur rukhshah atau dispensasi. Skema ini menjadi pengecualian bagi jamaah calon haji yang memiliki uzur syar'i seperti sakit, lanjut usia, atau kondisi fisik berat lainnya.

Dalam skema tersebut, jamaah calon haji hanya melintas tanpa harus menunggu hingga tengah malam di Muzdalifah.

Khusus untuk skema ketiga, Cholil menegaskan bahwa jamaah calon haji yang menggunakan hak rukhshah atau keringanan tersebut tidak dikenakan sanksi denda.

"Karena uzur, tentu dalam ketentuan fiqih tidak perlu bayar dam (denda), meskipun meyakini bahwa menginap di Muzdalifah hukumnya adalah wajib," ujar Cholil.

Skema Mabit Utamakan Keselamatan Jamaah Haji

Menurut Cholil, penerapan tiga skema mabit tersebut sejalan dengan prinsip hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa dalam Islam.

Meskipun Surat Al Baqarah ayat 198 mensyariatkan umat Islam untuk berzikir di Masy’aril Haram atau Muzdalifah usai bertolak dari Arafah, penerapan skema mabit tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kewajiban ibadah dengan upaya meminimalisasi kelelahan maupun risiko kematian jamaah calon haji selama fase Armuzna.

Dengan penerapan tiga skema mabit tersebut, pemerintah berharap jamaah haji Indonesia tetap dapat menjalankan ibadah sesuai syariat tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan.

Skema ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi kepadatan saat fase Armuzna yang dikenal sebagai puncak paling krusial dalam pelaksanaan ibadah haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Ulama MUI: Islam Ajarkan Keseimbangan antara Memaafkan dan Menegakkan Keadilan
Ulama MUI: Islam Ajarkan Keseimbangan antara Memaafkan dan Menegakkan Keadilan
Aktual
Perbedaan Ayat Al-Qur'an yang Diperdengarkan untuk Delegasi Asing di Pemakaman Ali Khamenei Picu Perdebatan
Perbedaan Ayat Al-Qur'an yang Diperdengarkan untuk Delegasi Asing di Pemakaman Ali Khamenei Picu Perdebatan
Aktual
Ayat Al-Qur'an yang Tentang Perang Badar Diperdengarkan di Pemakaman Ali Khamenei
Ayat Al-Qur'an yang Tentang Perang Badar Diperdengarkan di Pemakaman Ali Khamenei
Aktual
Ulama dan Pemkab Aceh Barat Sepakat Haramkan Permainan Domino “Peh Batee”
Ulama dan Pemkab Aceh Barat Sepakat Haramkan Permainan Domino “Peh Batee”
Aktual
Shalat Jenazah untuk Mendiang Ali Khamenei Digelar di Teheran, Ratusan Ribu Pelayat Hadiri Prosesi
Shalat Jenazah untuk Mendiang Ali Khamenei Digelar di Teheran, Ratusan Ribu Pelayat Hadiri Prosesi
Aktual
32 PWNU Dukung Jakarta Jadi Lokasi Muktamar NU ke-35, Ini Alasannya
32 PWNU Dukung Jakarta Jadi Lokasi Muktamar NU ke-35, Ini Alasannya
Aktual
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Rijal Klaim Mayoritas PWNU Ingin Perubahan Total Kepengurusan PBNU
Jelang Muktamar NU 2026, Gus Rijal Klaim Mayoritas PWNU Ingin Perubahan Total Kepengurusan PBNU
Aktual
Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut
Muhammadiyah Ikut Mazhab Apa? Ini Penjelasan Majelis Tarjih Terkait Mazhab Fikih yang Dianut
Aktual
Muhammadiyah Luncurkan MSUS, Haedar Nashir Sebut Akan Tambah Daya Tampung
Muhammadiyah Luncurkan MSUS, Haedar Nashir Sebut Akan Tambah Daya Tampung
Aktual
Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Haji 2026
Polri Terima Penghargaan dari Kemenhaj atas Kontribusi dalam Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jelang Muktamar NU, Kiai Imam Jazuli Soroti Aturan yang Bisa Jegal Kiai Ma'ruf Amin
Jelang Muktamar NU, Kiai Imam Jazuli Soroti Aturan yang Bisa Jegal Kiai Ma'ruf Amin
Aktual
Ketika Umar bin Khattab Menggaji Guru Rp 95 Juta: Pelajaran tentang Martabat Pendidik dalam Islam
Ketika Umar bin Khattab Menggaji Guru Rp 95 Juta: Pelajaran tentang Martabat Pendidik dalam Islam
Aktual
1.000 Hari Perang Gaza: 2.700 Keluarga Palestina Musnah, Ribuan Anak Jadi Korban
1.000 Hari Perang Gaza: 2.700 Keluarga Palestina Musnah, Ribuan Anak Jadi Korban
Aktual
1,3 Juta Jamaah Kunjungi Kompleks Percetakan Al-Qur'an Madinah dalam Setahun
1,3 Juta Jamaah Kunjungi Kompleks Percetakan Al-Qur'an Madinah dalam Setahun
Aktual
UIN Salatiga Resmikan Fakultas Saintek, Buka Prodi Sains Data hingga Teknologi Informasi
UIN Salatiga Resmikan Fakultas Saintek, Buka Prodi Sains Data hingga Teknologi Informasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar