Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Salah Pilih Pejabat Bisa Rusak Tata Kelola, Ini Pesan Muhammadiyah

Kompas.com, 10 Juni 2026, 08:30 WIB
Khairina

Editor

KOMPAS.com - Naskah Fikih Tata Kelola hasil ijtihad Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menekankan pentingnya rekrutmen yang sehat dalam pengisian jabatan publik.

Prinsip ini menjadi perhatian karena pergantian pejabat kerap terjadi seiring berakhirnya masa jabatan atau kebutuhan mendesak dalam tata kelola pemerintahan.

Fikih Tata Kelola menilai jabatan publik bukan warisan yang otomatis diberikan kepada orang terdekat, melainkan amanah yang harus diberikan kepada orang paling tepat.

Rekrutmen pejabat yang sehat diperlukan agar tata kelola publik berjalan transparan, akuntabel, adil, dan tidak dikendalikan kepentingan transaksional.

Baca juga: Menag Ingatkan Pejabat untuk Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Rekrutmen sehat jadi prinsip tata kelola

Fikih Tata Kelola menegaskan, rekrutmen yang sehat merupakan salah satu dari delapan prinsip sistem tata kelola.

Prinsip ini menuntut proses pengisian jabatan publik bebas dari praktik transaksional dan beraroma investif.

Dalam konteks tersebut, seseorang tidak boleh menduduki jabatan karena kedekatan personal, transaksi politik, atau kepentingan kelompok.

Pejabat publik harus dipilih berdasarkan kapabilitas, kredibilitas moral, dan kemampuan menjalankan amanah.

Tanpa rekrutmen yang sehat, pilar lain dalam Fikih Tata Kelola seperti akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan akan berdiri di atas fondasi yang rapuh.

Baca juga: Menhaj Tegaskan Petugas Haji 2026 Tak Boleh Layani Pejabat, Fokus Jamaah

Islam tetapkan kriteria kompeten dan amanah

Islam memberikan pedoman jelas tentang proses pengangkatan pejabat publik.

Pedoman itu salah satunya terdapat dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Qashash ayat 26.

قَالَتْ اِحْدٰىهُمَا يٰٓاَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖاِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْاَمِيْنُ

“Salah seorang dari kedua (perempuan) itu berkata, “Wahai ayahku, pekerjakanlah dia. Sesungguhnya sebaik-baik orang yang engkau pekerjakan adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” (QS. Al-Qashash: 26).

Ayat tersebut memuat dua kriteria utama dalam pengangkatan seseorang untuk memikul tanggung jawab.

Kriteria pertama adalah kekuatan, yang dapat dimaknai sebagai kompetensi, kemampuan, dan keahlian.

Kriteria kedua adalah kepercayaan, yang berarti integritas, kejujuran, dan amanah.

Kedua syarat itu tidak boleh dipisahkan dalam proses rekrutmen pejabat publik.

Seseorang dapat memiliki kapasitas yang kuat, tetapi tidak layak memimpin bila tidak dapat dipercaya.

Sebaliknya, seseorang dapat dikenal jujur, tetapi tetap berisiko gagal bila tidak memiliki kemampuan menjalankan tugas.

Baca juga: Ancaman Bagi Pemimpin atau Pejabat yang Tidak Amanah dan Menipu Rakyat

Pengangkatan pejabat bukan sekadar administrasi

Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya memilih pejabat berdasarkan kelayakan.

Dalam riwayat dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan al-Baihaqi, Rasulullah SAW memperingatkan tentang bahaya mengangkat pejabat ketika ada orang lain yang lebih layak.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اسْتَغْفَلَ عَامِلًا مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّ فِيهِمْ أَوْلَى بِذَلِكَ مِنْهُ وَأَعْلَمَ بِكِتَابِ اللَّهِ وَسُنَّةِ نَبِيِّهِ فَقَدْ خَانَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَجَمِيعَ الْمُؤْمِنِينَ. (رواه البيهقي)

“Dari Ibnu Abbas ra, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Barang siapa mengangkat seorang pejabat dari kalangan orang-orang beriman, sementara ia mengetahui bahwa di antara mereka ada orang yang lebih berhak atas jabatan itu daripadanya dan lebih memahami Kitab Allah serta Sunnah Nabi-Nya, maka sungguh ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan seluruh orang-orang beriman.” (HR. al-Baihaqi)

Hadis tersebut menempatkan rekrutmen pejabat sebagai urusan agama, bukan sekadar proses administrasi.

Setiap pihak yang terlibat dalam pengangkatan pejabat memikul tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT.

Pergantian pejabat sering kali hanya dipandang dari aspek legal formal.

Surat keputusan diterbitkan, nama baru dicantumkan, lalu proses dianggap selesai.

Namun, aspek yang kerap luput adalah apakah pejabat tersebut benar-benar melewati seleksi ketat, memiliki kompetensi teruji, dan mempunyai rekam jejak integritas yang tidak tercela.

Jabatan harus diberikan kepada ahlinya

Al-Qur’an juga memerintahkan agar amanah diberikan kepada pihak yang berhak dan mampu memikulnya.

Perintah tersebut terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 58.

۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini turun dalam konteks kepemimpinan.

Para ulama tafsir menjelaskan bahwa perintah menyampaikan amanah kepada ahlinya mencakup setiap posisi dan tanggung jawab publik.

Menempatkan seseorang pada jabatan yang tidak sesuai kapasitasnya berarti melanggar perintah Allah secara langsung.

Salah memilih pejabat berdampak pada pelayanan publik

Rasulullah SAW juga memperingatkan dampak buruk ketika suatu urusan diberikan kepada orang yang bukan ahlinya.

Peringatan tersebut terdapat dalam hadis berikut.

إِذَا وُسِّدَ الْأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ (رواه البخاري)

“Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya.” (HR. al-Bukhari)

Peringatan dalam hadis tersebut sangat tegas.

Kehancuran yang dimaksud tidak selalu hadir dalam bentuk peristiwa besar yang langsung terlihat.

Kehancuran dapat muncul melalui pelayanan publik yang memburuk, kebijakan yang tumpul, program yang gagal mencapai sasaran, dan kepercayaan masyarakat yang perlahan runtuh.

Rekrutmen harus adil dan bebas kepentingan

Prinsip keadilan dalam Al-Qur’an menuntut setiap kebijakan, termasuk rekrutmen pejabat, ditegakkan di atas kebenaran.

Rekrutmen tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan kelompok, kedekatan personal, atau sentimen tertentu.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 8.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah: 8).

Ayat tersebut menjadi dasar bahwa proses pengisian jabatan publik harus dijalankan secara adil dan bertanggung jawab.

Setiap kali jabatan publik kosong, pertanyaan utama yang perlu diajukan adalah apakah orang yang dipilih merupakan sosok terbaik, paling kuat, dan paling dapat dipercaya.

Apabila jawabannya tidak, proses rekrutmen tersebut telah melahirkan bentuk pengkhianatan baru sebagaimana ditegaskan dalam Fikih Tata Kelola.

Dampaknya dapat muncul secara perlahan melalui melemahnya tata kelola, menurunnya kualitas pelayanan, dan hilangnya kepercayaan publik.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
MUI Usul Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak, Cholil Nafis: Umat Islam Jangan Kena Double Tax
Aktual
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Benarkah Bulan Safar Membawa Malapetaka? Ini Penjelasan Islam dan Dalil Haditsnya
Aktual
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Hukum Minum Alkohol Sedikit dalam Islam, Apakah Tetap Haram Meski Tidak Mabuk?
Aktual
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Apa Itu Istidraj? Pengertian, Dalil, Ciri-Ciri, dan Cara Menghindarinya dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar