KOMPAS.com - Islam mengatur segala urusan mulai dari hal yang kecil hingga hal yang besar. Salah satu yang diatur dalam Islam adalah kaitannya dengan bagaimana berhias dan berpakaian. Laki-laki dan perempuan tentunya berbeda dalam hal berhias dan berpakaian.
Bagi laki-laki, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam berhias dan berpakaian. Ada yang boleh dilakukan dan ada pula yang tidak boleh dilakukan. Berikut ini beberapa hal yang dilarang dalam berpakaian dan berhias menurut Islam.
Baca juga: Doa Memakai Pakaian Lengkap dengan Aturan Berpakaian dalam Islam
Laki-laki dilarang memakai pakaian menyerupai wanita. Hal ini ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
Artinya: “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (H.R. Ahmad).
Pakaian laki-laki yang menyerupai wanita tentunya tergantung konteks masyarakat yang ada. Ketika seorang laki-laki memakai pakaian dan oleh masyarakat diidentikkan dengan pakaian wanita, maka ia termasuk memakai pakaian wanita. Misalnya memakai rok, BH, sepatu atau sandal jinjit, dan hijab.
Selain dalam hal berpakaian, menyerupai wanita juga bisa dilihat dari penampilan. Larangan menyerupai wanita ini disampaikan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki.” (H.R. Ahmad)
Salah satu penampilan laki-laki menyerupai wanita adalah memakai anting-anting atau menindik telinga. Ibnu Abidin dalam kitab Raddul Mukhtar menyatakan melubangi telinga untuk dipasangi anting yang termasuk perhiasan perempuan, karena itu tidak halal bagi lelaki.
Sementara dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin disampaikan bahwa tidak boleh bagi laki-laki memakai perhiasan pada satu telinganya, juga pada kedua telinganya, baik perhiasan itu terbuat dari emas atau lainnya. Hal itu karena dinilai telah menyerupai perempuan, orang fasik dan banci.
Baca juga: Arti Tabarruj dan Dasar Pelarangannya dalam Islam
Laki-laki muslim dilarang memakai perhiasan dari emas, seperti kalung, gelang, dan cincin.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ
Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: “Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?.” (H.R. Muslim).
Ini merupakan dalil dari pelarangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
Nabi Muhammad SAW melarang laki-laki muslim memakai pakaian yang berasal dari bahan sutera. Hal ini dikarenakan pakaian sutera adalah pakaian yang akan dipakai di surga.
لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ
Artinya: “Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Larangan Meminta-minta dalam Islam Serta Dampak Buruknya
Larangan menyerupai wanita juga termasuk dalam berdandan seperti wanita, seperti memakai bedak, lipstik, bulu mata, dan dandanan lain seperti halnya yang kerap dilakukan oleh wanita.
Dalam hal berdandan dengan berbagai make up untuk suatu kebutuhan yang bermanfaat, tentunya dibolehkan selama tidak berlebihan dan diidentikkan seperti wanita.
Isbal berasal dari kata asbala-yusbilu-isbaalan yang artinya menurunkan atau memanjangkan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah memanjangkan kain atau pakaian melebihi mata kaki.
إزرَةُ المُسلِمِ إِلى نصْفِ السَّاقِ، وَلاَ حَرَجَ أَوْ لاَ جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الكَعْبَيْنِ،فَمَا كانَ أَسْفَلَ منَ الكعْبَينِ فَهَوُ في النَّارِ، ومَنْ جَرَّ إِزارهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظرِ اللَّه إِلَيْهِ.
Artinya: “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya.” (H.R. Abu Daud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Malik).
Penekanan dalam hal ini adalah adanya sifat sombong. Tentunya ketika seseorang memakai pakaian yang tidak isbal atau memakai pakian isbal dengan niat sombong, semuanya terlarang.
Adapun orang yang mengingkari hadits di atas dan melanggarnya atau meremehkan perintah di atas, maka itu juga termasuk sombong dan dilarang.
Baca juga: Larangan Makan dan Minum Sambil Berdiri dalam Islam
Qaza’ adalah model potong rambut dengan menggundul atau mencukur habis sebagian rambut kepala dan membiarkan rambut yang lain. Contoh model potongan qaza' adalah mohawk atau model potongan orang Cina zaman dinasti Manchuria.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْقَزَعِ. قَالَ قُلْتُ لِنَافِعٍ وَمَا الْقَزَعُ قَالَ يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Artinya: “Rasulullah SAW melarang qaza’.” Aku (Umar bin Nafi’) berkata pada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala dan meninggalkan sebagian lainnya.” (H.R. Muslim).
Itulah beberapa larangan berhias dan berpakaian bagi laki-laki Muslim. Semoga bermanfaat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang