KOMPAS.com - Aqiqah berasal dari kata al qat'u yang artinya memotong. Secara istilah, aqiqah adalah memotong kambing untuk anak yang baru lahir. Disunnahkan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh setelah kelahiran disertai dengan memotong rambut dan memberi nama.
Namun terkadang ada orang tua yang tidak mampu untuk beraqiqah. Bahkan hingga dewasa, anak belum diaqiqahi. Lantas ketika anak sudah dewasa dan sudah mempunyai penghasilan sendiri, bolehkah melaksanakan aqiqah sendiri? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Bacaan Doa Aqiqah dan Mencukur Rambut Bayi: Arab, Latin, dan Artinya
Aqiqah merupakan perintah Nabi Muhammad SAW yang disampaikan dalam haditsnya.
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya), dicukur rambutnya dan diberi nama.” (H.R. Ibnu Majah).
Tujuan dari Aqiqah adalah untuk menebus anak dan juga menghilangkan gangguan darinya.
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Artinya: “Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (H.R. Abu Daud).
Baca juga: 6 Doa Ibu untuk Anak yang Menghadapi Ujian TKA 2025, Agar Tenang dan Dimudahkan
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad, meskipun ada pula yang mewajibkannya. Adapun untuk jumlah hewan aqiqah, untuk laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Artinya: “Barangsiapa yang anaknya telah dilahirkan dan ia ingin menyembelih untuknya maka hendaknya ia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama dan untuk anak wanita satu ekor kambing.” (H.R. Abu Daud).
Ketika seseorang tidak diaqiqahi saat masih kecil, maka ketika sudah dewasa dan mempunyai kemampuan untuk aqiqah, para ulama berbeda pendapat tentang haruskah melakukan aqiqah atau tidak.
Pendapat pertama menganjurkan untuk mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa. Hal ini didasarkan pada pendapat Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin, Al Hafizh Al Iraqi, dna juga Imam Syafi’i.
Baca juga: Doa Agar Anak Terhindar dari Zina Lengkap dengan Terjemahannya
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW mengaqiqahi dirinya ketika sudah diangkat menjadi nabi.
عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدِ مَا بُعِثَ نَبِيًا
Artinya: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaqiqahi dirinya sendiri setelah menjadi nabi." (H.R. Ath Thabrani).
Pendapat kedua, Imam Malik bependapat bahwa tidak perlu mengaqiqahi diri setelah dewasa. Hal ini didasari pada amalan penduduk Madinah. Imam Malik berkata, "Sesungguhnya aqiqah untuk orang dewasa tidak dikenal di Madinah'.
Dari kedua pendapat di atas, kesimpulannya adalah diperbolehkan mengaqiqahi diri sendiri setelah dewasa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang