Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sholat Tahajud Berjamaah, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com - 05/11/2025, 17:06 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kemenag

KOMPAS.com – Sholat tahajud merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Sholat malam yang dilakukan setelah tidur ini memiliki keutamaan besar, salah satunya adalah Allah SWT akan meninggikan derajat orang yang rutin melaksanakannya.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra ayat 79:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

Artinya: “Dan pada sebagian malam, lakukanlah salat tahajud sebagai ibadah tambahan bagimu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”
(QS. Al-Isra: 79)

Baca juga: Apakah Sah Sholat Tahajud Jika Tidak Tidur? Ini Penjelasan Ulama

Sholat Tahajud Umumnya Dikerjakan Sendiri

Dilansir dari laman Kemenag, pada dasarnya, sholat tahajud termasuk ibadah yang disyariatkan untuk dilakukan secara munfarid atau sendirian.

Namun, dalam beberapa kesempatan seperti acara pesantren kilat, malam bina iman dan takwa (mabit), atau pelatihan rohani, umat Islam terkadang melaksanakannya secara berjamaah.

Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah sholat tahajud boleh dilakukan berjamaah?

Penjelasan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa sholat sunnah terbagi menjadi dua kategori.

“Para ulama kami berkata, sholat sunnah terbagi menjadi dua jenis.

Pertama, sholat yang disunnahkan dilakukan berjamaah seperti sholat Id, sholat gerhana (kusuf), sholat istisqa (minta hujan), dan sholat tarawih menurut pendapat yang lebih sahih.”
(Al-Majmu’, juz III, hlm. 499)

Sementara itu, kategori kedua adalah sholat sunnah yang tidak disunnahkan berjamaah, yaitu semua sholat sunnah selain yang disebutkan sebelumnya.

Meski demikian, Imam An-Nawawi menegaskan bahwa jika sholat sunnah dilakukan berjamaah, hukumnya tetap sah dan tidak makruh, hanya saja tidak mendapatkan keutamaan berjamaah.

Baca juga: Apakah Menelan Sisa Makanan saat Sholat Membatalkan Ibadah? Ini Penjelasan Ulama

Pandangan Sayyid Abdurrahman Ba’alawi

Pendapat serupa disampaikan oleh Sayyid Abdurrahman Ba‘alawi dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.

Ia menulis:

“Dibolehkan melaksanakan sholat berjamaah seperti shalat witir dan tasbih. Tidak ada unsur makruh dalam hal itu, tetapi juga tidak ada pahala (khusus) karena berjamaah.”
(Bughyatul Mustarsyidin, hlm. 110)

Sayyid Abdurrahman menjelaskan, meskipun tidak ada pahala khusus dari berjamaahnya, seseorang tetap bisa memperoleh pahala lain jika melaksanakannya dengan niat baik, seperti mendidik, memberi contoh, atau memotivasi orang lain agar semangat beribadah.

Dalam hal ini, pahala yang diperoleh bukan dari berjamaahnya, melainkan dari niat untuk mengajak dan menghidupkan suasana ibadah di malam hari.

Boleh Dilakukan Berjamaah

Berdasarkan penjelasan para ulama, sholat tahajud boleh dilakukan berjamaah, namun tidak disunnahkan.

Artinya, seseorang tidak mendapat pahala khusus berjamaah seperti sholat wajib, tetapi sholatnya tetap sah.

Meski demikian, jika dilakukan dengan niat baik — seperti mengajarkan, melatih, atau memotivasi umat agar terbiasa beribadah di malam hari — maka pelakunya tetap akan mendapat pahala dari niat dan manfaat sosialnya.

Dengan demikian, sholat tahajud berjamaah boleh dilakukan dalam konteks tertentu, terutama sebagai sarana pembinaan dan pembiasaan ibadah bagi umat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke