Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap

Kompas.com - 10/12/2025, 16:15 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Pacaran merupakan fenomena yang lazim terjadi di masyarakat. Pacaran adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan cinta. Pacaran bertujuan menjajaki ke arah hubungan yang serius. Meskipun seringkali disalah gunakan hanya untuk memenuhi tuntutan nafsu.

Jika dilihat akar katanya, Pacaran berasal dari bahasa Kawi sebagaimana dikutip dari buku Rational Love karya Agus Susanto. Pacaran berasal dari kata pacar yang dalam bahasa kawi artinya calon pengantin.

Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri

Pandangan Islam tentang Pergaulan Laki-laki dan Perempuan

Laki-laki dan perempuan adalah dua makhluk yang berbeda. Interaksi antara keduanya diatur dalam Islam agar tidak menimbulkan kemudharatan atau keburukan.

Islam mengatur agar setiap orang menjaga pandangan dari melihat lawan jenis yang bukan mahramnya. Hal ini untuk menjaga syahwat yang mudah bergolak ketika ada hal yang memicunya.

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat"." (Q.S. An Nur; 30-).

Laki-laki dan perempuan yang bukan mahram juga dilarang untuk saling bersentuhan. Hal ini sebagaimana disampaikan dalam hadits Rasulullah SAW.

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

Artinya: “Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (H.R. Ath Thabrani).

Baca juga: 7 Keutamaan Akhlak Mulia dalam Pandangan Islam

Hukum Pacaran dalam Islam

Pacaran pastinya melibatkan interaksi antara laki-laki dan perempuan. Dalam aktivitas pacaran, ada unsur sentuhan, berdua-duaan, atau bahkan aktivitas yang lebih dari sekedar sentuhan dan berdua-duaan.

Aktivitas pacaran di atas, tentunya termasuk sesuatu yang dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, hukum pacaran adalah haram dan termasuk perbuatan mendekati zina.

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra': 32).

Selain itu, aktivitas berdua-duaan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram juga dilarang.

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهما

Artinya: “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita karena sesungguhnya syaitan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua.” (H.R. Ahmad).

Baca juga: Bacaan Doa Agar Terhindar dari Maksiat Lengkap dengan Artinya

Bahaya Pacaran

Pacaran mempunyai sisi positif bagi seseorang, misalnya menjadi motivasi, memperoleh kesenangan, dan dapat mengenal pasangan yang berpotensi menjadi jodoh di masa depan. Namun semua itu terkadang hanya sementara karena tidak ada jaminan langgeng dalam pacaran.

Pacaran juga mengandung bahaya yang tak kalah besarnya, sehingga harus dihindari atau ditahan hingga bertemu dengan jodoh yang dipilihkan Allah SWT.

1. Menurunkan Keimanan

Pacaran termasuk perbuatan zina yang dilarang Allah SWT. Dengan pacaran, tentunya itu melanggar aturan Allah SWT. Dengan melanggar aturan Allah SWT, maka ia akan menurunkan keimanan seseorang.

2. Meninggalkan Luka Emosional

Ketika putus dari pacar, seseorang akan merasakan kesedihan dan luka hati. Apalagi jika ada kekerasan dalam pacaran. Ini akan menambah besar luka yang tercipta dari hubungan pacaran.

Baca juga: 10 Dampak Maksiat Terhadap Kehidupan Menurut Ibnul Qayyim Al Jauziyah

3. Merusak Reputasi dan Kehormatan

Ketika pacaran sampai kebablasan hingga seseorang hamil di luar nikah, maka itu akan merusak reputasi dan kehormatan seseorang.

4. Mengurangi Produktivitas

Masa muda yang seharusnya digunakan untuk mengejar cita-cita, bisa jadi akan banyak terbuang dengan pacaran dan segala problematikanya. Hal ini bisa jadi akan mengurangi produktivitas untuk memperoleh masa depan yang cerah.

5. Menambah Dosa

Selama berpacaran dan melakukan hal-hal yang dilarang Allah SWT, hal ini akan menambah dosa bagi seseorang. Semakin intens melakukan pacaran, maka semakin besar dosa yang dihasilkan.

Baca juga: Nasehat Ibrahim bin Adham agar Berhenti dari Maksiat

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, hukum pacaran adalah haram karena ia termasuk kegiatan mendekati zina yang dilarang dalam Islam.

Pacaran bukan jaminan menemukan jodoh ideal dan bukan jaminan mendapatkan kebahagiaan dalam rumah tangga.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin
Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin
Doa dan Niat
Doa Menempati Rumah Baru serta Doa Agar Rumah Jadi Penuh Berkah
Doa Menempati Rumah Baru serta Doa Agar Rumah Jadi Penuh Berkah
Doa dan Niat
Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh: Hikmah dan Keutamaannya
Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh: Hikmah dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru
Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru
Doa dan Niat
Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap
Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap
Doa dan Niat
Keluarga Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restui Zulva Mustafa Sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU
Keluarga Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restui Zulva Mustafa Sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU
Aktual
Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia
Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia
Aktual
Doa Memohon Perlindungan dari Orang Jahat dan Fitnah
Doa Memohon Perlindungan dari Orang Jahat dan Fitnah
Doa dan Niat
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Aktual
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Zulfa Mustofa Jadi Pj Ketum PBNU, Menag Harap Pleno Syuriyah Jadi Solusi Perpecahan
Aktual
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh
Aktual
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Puasa Daud: Pengertian, Keutamaan, dan Manfaatnya bagi Penuntut Ilmu
Aktual
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Korupsi dalam Pandangan Islam: Penjelasan Ghulul, Risywah, dan Aklul Suht
Aktual
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang
Aktual
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
9 Mukjizat Nabi Musa Lengkap: Dari Tongkat Hingga Laut Terbelah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com