Penulis
KOMPAS.com - Zina merupakan salah satu dosa besar. Zina merupakan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan. Dosa ini juga merusak kehidupan karena membuat kacau jalur nasab atau keturunan.
Hukuman zina sangat berat, yaitu bagi yang sudah menikah dirajam sampai meninggal. Sedangkan bagi yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Hukuman ini hanya bisa ditegakkan ketika hukum syariat diterapkan.
Baca juga: Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam
Islam sangat hati-hati dalam mengantisipasi terjadinya zina. Sebelum zina terjadi, Islam sudah melarang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada zina.
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra': 32).
Dosa zina ditautkan dengan dosa syirik dan membunuh.
وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)." (Q.S. Al Furqan: 68).
Baca juga: Mengapa Islam Melarang Zina? Ini Dampak dan Hikmahnya
Hukuman zina sangat berat sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
Artinya: "Ikutilah semua ajaranku, ikutilah semua ajaranku. Sungguh, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita), perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam." (H.R. Muslim)
Apabila hukum syariat ditegakkan di suatu negara, maka hukuman bagi zina adalah dirajam hingga mati bagi yang sudah menikah. Sedangkan bagi yang belum menikah, hukumannya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.
Ketika hukum syariat belum ditegakkan, maka hukuman untuk berzina adalah laknat dari Allah SWT. Untuk itu, bagi yang sudah terlanjur berzina dianjurkan untuk segera bertaubat kepada Allah SWT agar tidak mendapat laknat dunia akhirat.
Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat Zina Dua Rakaat dan Doa Lengkapnya Sesuai Sunnah
Taubat artinya kembali kepada Allah SWT dengan menyesali dosa-dosa yang telah dilakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini tata cara taubat yang dianjurkan para ulama.
1. Bersegera meninggalkan perbuatan zina;
2. Menyesal atas perbuatan zina yang telah dilakukan;
3. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan zina;
4. Mempebanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT;
5. Melaksanakan shalat taubat dari dosa zina;
6. Banyak melakukan amal sholeh sebagai kafarat untuk dosa yang telah dilakukan;
7. Memperdalam pemahaman agama dan meningkatkan ibadah.
Ketika semua hal di atas dilakukan, insya Allah dosa-dosa zina akan diampuni Allah SWT.
Baca juga: Doa Agar Anak Terhindar dari Zina Lengkap dengan Terjemahannya
Zina termasuk salah satu dosa besar. Hukumannya berat dalam Islam. Tetapi karena hukum syariat belum ditegakkan, maka hukuman zina belum bisa diterapkan.
Sebagai bentuk taubat dari perbuatan zina, maka taubat nasuha adalah cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan ampunan Allah SWT.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang