Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Cara Taubat dari Zina, Jangan Sampai Terlaknat Dunia Akhirat

Kompas.com, 2 Januari 2026, 15:56 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Zina merupakan salah satu dosa besar. Zina merupakan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan. Dosa ini juga merusak kehidupan karena membuat kacau jalur nasab atau keturunan.

Hukuman zina sangat berat, yaitu bagi yang sudah menikah dirajam sampai meninggal. Sedangkan bagi yang belum menikah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun. Hukuman ini hanya bisa ditegakkan ketika hukum syariat diterapkan.

Baca juga: Zina dengan Istri Orang dalam Pandangan Islam

Larangan Berzina

Islam sangat hati-hati dalam mengantisipasi terjadinya zina. Sebelum zina terjadi, Islam sudah melarang melakukan perbuatan-perbuatan yang menjurus kepada zina.

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra': 32).

Dosa zina ditautkan dengan dosa syirik dan membunuh.

وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Artinya: "Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)." (Q.S. Al Furqan: 68).

Baca juga: Mengapa Islam Melarang Zina? Ini Dampak dan Hikmahnya

Cara Bertaubat dari Zina

Hukuman zina sangat berat sebagaimana disampaikan dalam hadits berikut:

خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: "Ikutilah semua ajaranku, ikutilah semua ajaranku. Sungguh, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita), perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam." (H.R. Muslim)

Apabila hukum syariat ditegakkan di suatu negara, maka hukuman bagi zina adalah dirajam hingga mati bagi yang sudah menikah. Sedangkan bagi yang belum menikah, hukumannya dicambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun.

Ketika hukum syariat belum ditegakkan, maka hukuman untuk berzina adalah laknat dari Allah SWT. Untuk itu, bagi yang sudah terlanjur berzina dianjurkan untuk segera bertaubat kepada Allah SWT agar tidak mendapat laknat dunia akhirat.

Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat Zina Dua Rakaat dan Doa Lengkapnya Sesuai Sunnah

Tata Cara Bertaubat dari Zina

Taubat artinya kembali kepada Allah SWT dengan menyesali dosa-dosa yang telah dilakukan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini tata cara taubat yang dianjurkan para ulama.

1. Bersegera meninggalkan perbuatan zina;

2. Menyesal atas perbuatan zina yang telah dilakukan;

3. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan zina;

4. Mempebanyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah SWT;

5. Melaksanakan shalat taubat dari dosa zina;

6. Banyak melakukan amal sholeh sebagai kafarat untuk dosa yang telah dilakukan;

7. Memperdalam pemahaman agama dan meningkatkan ibadah.

Ketika semua hal di atas dilakukan, insya Allah dosa-dosa zina akan diampuni Allah SWT.

Baca juga: Doa Agar Anak Terhindar dari Zina Lengkap dengan Terjemahannya

Penutup

Zina termasuk salah satu dosa besar. Hukumannya berat dalam Islam. Tetapi karena hukum syariat belum ditegakkan, maka hukuman zina belum bisa diterapkan.

Sebagai bentuk taubat dari perbuatan zina, maka taubat nasuha adalah cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan ampunan Allah SWT.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Perkiraan Awal Ramadhan 2026 Mulai Terbaca, Ini Tanggalnya
Perkiraan Awal Ramadhan 2026 Mulai Terbaca, Ini Tanggalnya
Aktual
Waspada! Gelombang Dingin Minus 2 Derajat Terjang 7 Wilayah di Arab Saudi
Waspada! Gelombang Dingin Minus 2 Derajat Terjang 7 Wilayah di Arab Saudi
Aktual
Lebaran Idul Fitri 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Lebaran Idul Fitri 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Versi Muhammadiyah dan Pemerintah
Aktual
Kemenhaj Pastikan Pelunasan dan PK Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Arab Saudi
Kemenhaj Pastikan Pelunasan dan PK Haji Khusus Tuntas Sesuai Tenggat Arab Saudi
Aktual
Riset Internasional 2025: UIN Sunan Kalijaga Jadi PTKI Paling Produktif di Indonesia
Riset Internasional 2025: UIN Sunan Kalijaga Jadi PTKI Paling Produktif di Indonesia
Aktual
Tata Cara Taubat dari Zina, Jangan Sampai Terlaknat Dunia Akhirat
Tata Cara Taubat dari Zina, Jangan Sampai Terlaknat Dunia Akhirat
Doa dan Niat
Suhail bin Amr: Dari Orator Quraisy ke Penjaga Amanah Damai
Suhail bin Amr: Dari Orator Quraisy ke Penjaga Amanah Damai
Aktual
Khalid bin Walid, Dari Lawan Tangguh Menjadi Pedang Allah
Khalid bin Walid, Dari Lawan Tangguh Menjadi Pedang Allah
Aktual
Nabi Yahya AS, Iman sebagai Tindakan, Bukan Sekadar Kata
Nabi Yahya AS, Iman sebagai Tindakan, Bukan Sekadar Kata
Aktual
Sholat Sunah Rawatib, Amalan Pendamping Sholat Wajib yang Dianjurkan Rasulullah
Sholat Sunah Rawatib, Amalan Pendamping Sholat Wajib yang Dianjurkan Rasulullah
Aktual
Ketika Nabi Pergi, Umat Bertobat: Kisah Nabi Yunus AS
Ketika Nabi Pergi, Umat Bertobat: Kisah Nabi Yunus AS
Aktual
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Muhasabah Diri, Bekal Menghadapi Hisab di Akhirat
Khutbah Jumat 2 Januari 2026: Muhasabah Diri, Bekal Menghadapi Hisab di Akhirat
Aktual
Banyak yang Keliru, Surat Ini Lebih Dianjurkan Dibaca di Malam Jumat
Banyak yang Keliru, Surat Ini Lebih Dianjurkan Dibaca di Malam Jumat
Doa dan Niat
Mengapa Zohran Mamdani Memilih 3 Mushaf Alquran saat Pelantikan Wali Kota New York?
Mengapa Zohran Mamdani Memilih 3 Mushaf Alquran saat Pelantikan Wali Kota New York?
Aktual
Gelombang Dingin dan Al-Azeerq Melanda Arab Saudi, Warga Diminta Waspada
Gelombang Dingin dan Al-Azeerq Melanda Arab Saudi, Warga Diminta Waspada
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com