Penulis
KOMPAS.com - Tradisi Sadranan merupakan salah satu kearifan lokal yang masih lestari di berbagai daerah di Indonesia, khususnya di tanah Jawa. Biasanya, Sadranan dilakukan pada bulan Sya’ban, menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Tradisi ini identik dengan ziarah kubur, membersihkan makam leluhur, doa bersama, tahlilan, serta sedekah makanan. Sadranan berasal dari akulturasi budaya Hindu, yaitu upacara Sraddha atau upaca pemujaan terhadap arwah nenek moyang.
Para penyebar Islam, terutama Walisongo kemudian memberikan sentuhan Islam sehingga tradisi ini menjadi salah satu tradisi Islam yang dilestarikan hingga kini. Pemujaan terhadap arwah nenek moyang diubah menjadi ziarah kubur.
Di tengah masyarakat, sering muncul pertanyaan: bagaimana pandangan para ulama terhadap tradisi Sadranan di bulan Sya’ban? Apakah termasuk amalan yang dibenarkan dalam Islam atau justru sebaliknya?
Baca juga: Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah atau Sekadar Tradisi?
Secara praktik, tradisi Sadranan biasanya diisi dengan berbagai kegiatan berikut:
Mayoritas ulama sepakat bahwa ziarah kubur adalah sunnah. Rasulullah SAW bersabda:
“Dahulu aku melarang kalian ziarah kubur, maka sekarang berziarahlah, karena ia dapat mengingatkan kepada akhirat.” (HR. Muslim)
Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmū‘ Syarh al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa ziarah kubur dianjurkan untuk melembutkan hati, mengingat kematian, dan mendoakan orang yang telah wafat. Oleh karena itu, praktik utama dalam Sadranan sejatinya sejalan dengan ajaran Islam.
Baca juga: Apakah Nyekar Termasuk Bid’ah? Simak Penjelasan Islam
Bulan Sya’ban dikenal sebagai bulan persiapan spiritual menuju Ramadhan. Rasulullah SAW memperbanyak ibadah pada bulan ini, sebagaimana dijelaskan dalam hadis riwayat an-Nasa’i bahwa Sya’ban adalah bulan diangkatnya amal manusia kepada Allah.
Ulama besar seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathā’if al-Ma‘ārif menegaskan bahwa Sya’ban merupakan momentum memperbanyak amal saleh, doa, dan introspeksi diri.
Dalam konteks ini, Sadranan dapat dipahami sebagai sarana membersihkan hati dan mempersiapkan diri menyambut Ramadhan dengan cara ziarah kubur untuk mengingat kematian.
Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya di Nusantara, memandang tradisi dengan kaidah fikih “Al ‘ādah muhakkamah” artinya adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.
Makna kaidah tersebut adalah tradisi diperbolehkan dalam Islam selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah, tidak mengandung unsur syirik, dan tidak diyakini sebagai ibadah wajib.
Ulama seperti KH. Hasyim Asy’ari menilai tradisi semacam Sadranan sebagai media dakwah dan penguat ukhuwah, selama diisi dengan amalan yang dibenarkan syariat.
Baca juga: Doa Awal Bulan Syaban Sesuai Sunnah Nabi Lengkap dengan Artinya
Imam Izzuddin bin Abdus Salam dalam Qawa'id al-Ahkam membagi bid‘ah menjadi lima hukum. Dalam kerangka ini, Sadranan tidak termasuk bid‘ah tercela dengan alasan berikut:
Dengan penilaian tersebut, Sadranan bukan menciptakan ibadah baru, melainkan mengemas amalan yang sudah disyariatkan dalam bentuk tradisi.
Meski dibolehkan, para ulama mengingatkan agar Sadranan tidak disertai keyakinan menyimpang, seperti meyakini arwah datang menikmati makanan, memohon kepada selain Allah, dan mengandung unsur tahayul dan kesyirikan.
Imam Ibnu Taimiyah dalam Iqtidha’ Shirath al-Mustaqim menegaskan bahwa tradisi menjadi terlarang jika merusak kemurnian tauhid.
Baca juga: 12 Rabiul Awal: Sejarah, Makna, dan Tradisi Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Tradisi Sadranan di bulan Sya’ban pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, bahkan dapat bernilai ibadah jika diisi dengan ziarah kubur, doa, sedekah, dan pengingat kematian.
Tradisi ini menjadi sarana persiapan spiritual menuju Ramadhan, salah satunya dengan mengingat kematian untuk lebih bersemangat dalam beribadah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang