Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pornografi dalam Pandangan Islam dan Cara Mengatasi Kecanduannya

Kompas.com, 15 September 2025, 18:29 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Pornografi berasal dari Bahasa Yunani pornographia yang berarti tulisan atau gambar tentang pelacuran.

Sementara definisi dari pornografi adalah penggambaran secara vulgar aktivitas seksual atau tubuh manusia dalam berbagai media yang dapat membangkitkan gairah seksual.

Pornografi dapat berwujud gambar, tulisan, video, atau hal-hal lain yang dapat membangkitkan gairah seksual. Pornografi saat ini sangat marak beredar di masyarakat.

Konten yang berisi pornografi dapat di akses melalui berbagai media, khususnya internet.
Lantas bagaimana Islam memandang masalah ini? Berikut penjelasannya.

Baca juga: 7 Doa Taubat dalam Al Quran: Arab, Latin, dan Artinya

Pornografi dalam Pandangan Islam

Dalam pandangan Islam, pornografi termasuk bagian dari zina. Pengertian zina dalam hal ini adalah zina majazi yaitu zina yang tidak menggunakan alat kelamin untuk penyalurannya.

كُـتِبَ عَلَـى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُـهُ مِنَ الـِزّنَا مُدْرِكٌ ذٰلِكَ لَا مَـحَالَـةَ : فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُـمَـا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُـمَـا الْاِسْتِمَـاعُ ، وَالـِلّسَانُ زِنَاهُ الْـكَلَامُ ، وَالْيَـدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْـخُطَى ، وَالْقَلْبُ يَـهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَ يُـكَـذِّبُـهُ

Artinya: "Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya : Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau memegang, zina kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluannya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Maksud dibenarkan atau didustakan dalam hadits di atas adalah merealisasikan zina yang sesungguhnya, yaitu melakukan hubungan badan.

Baca juga: Bacaan Doa Sholat Taubat: Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya

Hukum Melihat Konten Pornografi

Berdasarkan hadits di atas, maka melihat konten pornografi termasuk dalam zina mata. Hal ini tentunya dilarang dalam Islam.

Menurut beberapa ulama, zina mata dosanya tidak sebesar zina yang sesungguhnya. Namun tentunya harus tetap dijauhi.

Bilal bin Sa’ad pernah mengatakan: “Janganlah engkau melihat kecilnya maksiat tetapi lihatlah kepada siapa engkau bermaksiat.”

Dosa-dosa kecil yang dilakukan secara terus menerus akan menumpuk hingga menutupi hati.

ﺇِﻥَّ ﺍﻟْﻤُﺆْﻣِﻦَ ﺇِﺫَﺍ ﺃَﺫْﻧَﺐَ ﺫَﻧْﺒًﺎ ﻧُﻜِﺖَ ﻓِﻲ ﻗَﻠْﺒِﻪِ ﻧُﻜْﺘَﺔٌ ﺳَﻮْﺩَﺍﺀُ ﻓَﺈِﻥْ ﺗَﺎﺏَ ﻭَﻧَﺰَﻉَ ﻭَﺍﺳْﺘَﻐْﻔَﺮَ ﺻُﻘِﻞَ ﻗَﻠْﺒُﻪُ ﻭَﺇِﻥْ ﺯَﺍﺩَ ﺯَﺍﺩَﺕْ ﺣَﺘَّﻰ ﺗَﻌْﻠُﻮَ ﻗَﻠْﺒَﻪُ

Artinya: ”Sesungguhnya seorang mukmin, jika melakukan satu perbuatan dosa, maka ditorehkan di hatinya satu titik hitam. Jika ia bertaubat, berhenti dan minta ampun, maka hatinya akan dibuat mengkilat (lagi). Jika semakin sering berbuat dosa, maka titik-titik itu akan bertambah sampai menutupi hatinya.“ (H.R. Ahmad).

Selain itu, melihat konten pornografi juga termasuk perbuatan mendekati zina. Padahal Allah SWT melarang untuk mendekati zina.

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al Isra’: 32).

Baca juga: Tata Cara Sholat Taubat: Bacaan Niat, Doa, dan Waktu Pelaksanaannya

Cara Mengatasi Kecanduan Pornografi

Cara mengobati pornografi adalah dengan menghindarinya, yaitu dengan menjaga pandangan.

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

Artinya: ”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (Q.S. An Nur: 30).

Namun ketika sudah kecanduan dengan konten pornografi, maka cara mengatasinya lebih sulit. Butuh niat dan usaha yang sangat kuat untuk lepas dari pornografi.

Berikut cara-cara yang bisa dilakukan untuk bisa lepas dari pornografi:

1. Bertaubat kepada Allah SWT atas dosa-dosa yang telah dilakukan

2. Berniat kuat untuk meninggalkan konten pornografi

3. Membuang semua konten pornografi yang dimiliki dan menutup aksesnya

4. Berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama

5. Menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat membuat kembali mengkonsumsi pornografi

6. Mencari aktivitas yang lebih produktif dan dapat melalaikan dari menonton pornografi

7. Memohon pertolongan kepada Allah SWT agar dikuatkan imannya sehingga tidak kembali melakukan kemaksiatan.

Baca juga: Bacaan Dzikir dan Doa Setelah Sholat Taubat Lengkap dengan Artinya

Doa agar Lepas dari Pornografi

Berikut beberapa doa yang bisa diamalkan agar bisa lepas dari konten pornografi.

Doa Agar Dijaga dari Perbuatan Zina

Arab:

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى

Latin:

Allahumma inni a'udzu bika min syarri sam'ii, wa min syarri basharii, wa min syarri lisanii, wa min syarri qalbii, wa min syarri maniyyi.

Artinya:

Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelekan pada pendengaranku, dari kejelekan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelekan pada mani atau kemaluanku."

Doa Agar Tidak Kembali kepada Kesesatan

Arab:

رَبَّنَا لَا تُزِغْ قُلُوبَنَا بَعْدَ إِذْ هَدَيْتَنَا وَهَبْ لَنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً ۚ إِنَّكَ أَنتَ ٱلْوَهَّابُ

Latin:

Rabbanaa laa tuzigh qulụubanaa ba'da idz hadaitanaa wa hab lanaa mil ladungka raḥmah, innaka antal wahhaab.

Artinya:

(Mereka berdoa): "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi Engkau; karena sesungguhnya Engkau-lah Maha Pemberi (karunia)".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Hari Air Sedunia 2026, Arab Saudi Siap Pimpin Solusi Krisis Air Dunia
Hari Air Sedunia 2026, Arab Saudi Siap Pimpin Solusi Krisis Air Dunia
Aktual
Hindari Macet Arus Balik 2026! Ini Cara Cek CCTV Tol Real-Time dan 5 Aplikasi Navigasi Terbaik
Hindari Macet Arus Balik 2026! Ini Cara Cek CCTV Tol Real-Time dan 5 Aplikasi Navigasi Terbaik
Aktual
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan dari Kalikangkung ke Cikampek
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan dari Kalikangkung ke Cikampek
Aktual
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Rincian Libur, Aturan ASN, hingga Skema Mudik
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2026, Ini Rincian Libur, Aturan ASN, hingga Skema Mudik
Aktual
Tren Libur Lebaran 2026 Berubah: Wisata Tenang dan Healing Jadi Favorit Traveler Saudi
Tren Libur Lebaran 2026 Berubah: Wisata Tenang dan Healing Jadi Favorit Traveler Saudi
Aktual
Niat Puasa Syawal 2026: Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
Niat Puasa Syawal 2026: Arab, Latin, dan Artinya Lengkap
Doa dan Niat
Cek Jadwal Bank Mandiri, BRI, dan BNI Saat Libur Lebaran 2026, Jangan Sampai Salah Tanggal!
Cek Jadwal Bank Mandiri, BRI, dan BNI Saat Libur Lebaran 2026, Jangan Sampai Salah Tanggal!
Aktual
Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2026 yang Wajib Dicek
Jadwal Operasional BCA Selama Libur Lebaran 2026 yang Wajib Dicek
Aktual
Mudik Lebaran 2026 Jangan Tinggalkan Sampah! MUI Ingatkan Bahaya Dampak Lingkungan
Mudik Lebaran 2026 Jangan Tinggalkan Sampah! MUI Ingatkan Bahaya Dampak Lingkungan
Aktual
Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar
Arab Saudi Tetapkan Batas Akhir Kepulangan Jemaah Umrah 18 April 2026, Ini Sanksi Jika Melanggar
Aktual
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 24, 28 dan 29 Maret 2026
Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 24, 28 dan 29 Maret 2026
Aktual
Cerita Lebaran Penyintas Banjir di Gayo Lues, Doa dan Isak Tangis Warnai Suasana Makam Tanpa Pusara
Cerita Lebaran Penyintas Banjir di Gayo Lues, Doa dan Isak Tangis Warnai Suasana Makam Tanpa Pusara
Aktual
Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Memejamkan Mata ketika Shalat, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Cerita Lebaran Penyintas Banjir Aceh Timur, dari Pohon Pengingat Sujud hingga Tradisi Meugang
Cerita Lebaran Penyintas Banjir Aceh Timur, dari Pohon Pengingat Sujud hingga Tradisi Meugang
Aktual
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 2 April 2026
PELNI Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran Terjadi pada 2 April 2026
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com