Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat 17 Februari 2026, Ini Dasar Hukum Penetapan Awal Ramadhan 1447 H

Kompas.com, 17 Februari 2026, 14:37 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada Selasa (17/2/2026) di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Sidang Isbat menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriyah, termasuk Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Penetapan ini dilakukan melalui integrasi metode hisab dan rukyatul hilal.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menegaskan pelaksanaan Sidang Isbat memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diperbarui pada 2026.

Baca juga: Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadan 1447 H

Dasar Hukum Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H

Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Dr Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

PMA tersebut mengatur metodologi penetapan awal bulan Hijriyah melalui integrasi hisab dan rukyatul hilal, kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS, serta tata cara Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

"Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan pemerintah (Kemenag) secara nasional dengan mengacu pada metode hisab dan rukyat," kata Arsad, Selasa (17/2/2026), dilansir dari laman MUI.

Ia menambahkan, hasil musyawarah dalam Sidang Isbat kemudian diformalkan menjadi Keputusan Menteri Agama agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dipedomani secara luas oleh masyarakat.

Baca juga: Kemenag Gelar Rukyatul Hilal 17 Februari di 96 Lokasi, Penetapan Awal Ramadhan 1447 H Menunggu Sidang Isbat

Mekanisme dan Legitimasi Nasional

Pemerintah menyebut pelaksanaan Sidang Isbat sebagai upaya negara menyatukan penentuan awal bulan Hijriyah dan menjembatani perbedaan pandangan antarormas Islam.

Sidang Isbat telah dilaksanakan sejak 1950-an untuk menetapkan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijjah.

"Melalui musyawarah di Sidang Isbat, pemerintah mengumpulkan laporan hisab (perhitungan astronomi) dan hasil rukyat (observasi hilal) dari berbagai titik pengamatan," kata Arsad.

Sidang Isbat dipimpin Menteri Agama RI dan dihadiri ulama, ahli falak, serta perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya.

"Sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi nasional dan menjadi pedoman bersama umat," ujarnya.

Baca juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026: Simak Jadwal, Lokasi & Tahapannya

Menurut Arsad, dari aspek sosial, Sidang Isbat menjadi sarana penting menjaga persatuan umat Islam Indonesia.

Seluruh ormas Islam diundang menyampaikan pandangan masing-masing agar keputusan dihasilkan melalui musyawarah.

"Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, pendekatan integrasi hisab-rukyah di Sidang Isbat penting untuk merangkul keberagaman metode di masyarakat sekaligus menjaga persatuan umat," terangnya.

Integrasi Hisab dan Rukyat

Arsad menjelaskan, secara ilmu falak Sidang Isbat mengintegrasikan dua metode penentuan awal bulan Hijriyah.

Hisab merupakan perhitungan astronomis matematis, sedangkan rukyat adalah pengamatan langsung terhadap hilal.

Dalam praktiknya, kedua metode tersebut terkadang menghasilkan perbedaan, terutama jika kriteria visibilitas hilal seperti wujudul hilal atau imkanur rukyat MABIMS tidak terpenuhi dalam perhitungan tertentu.

"Oleh karena itu, semua data hisab posisi hilal beserta laporan rukyat dari seluruh titik pantau dibahas bersama dalam Sidang Isbat sebelum ditetapkan Menteri Agama RI," sambungnya.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Sejalan Fatwa MUI, Kemenag Siapkan 37 Titik Rukyat Termasuk Masjid IKN

Arsad menegaskan Sidang Isbat merupakan mekanisme resmi penetapan awal Ramadan di Indonesia.

Keputusan yang dihasilkan menjadi pegangan resmi bagi umat Islam dalam memulai ibadah puasa dan merayakan hari besar keagamaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Apa Itu Mandi Ihram? Ini Hukum, Niat, dan Tata Caranya Sebelum Haji dan Umrah
Doa dan Niat
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Saudi Tingkatkan Persiapan Haji 2026, Kerajaan Minta Seluruh Otoritas Beri Pelayanan Maksimal Kepada Jamaah
Aktual
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Kisah Ashanty Dua Kali Gagal Berangkat Haji hingga Sempat Mempertanyakan Diri Sendiri
Aktual
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Bandara YIA Resmi Mulai Layani 26 Kloter Haji 2026 dari DIY dan Jawa Tengah
Aktual
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com