Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat 17 Februari 2026, Ini Dasar Hukum Penetapan Awal Ramadhan 1447 H

Kompas.com, 17 Februari 2026, 14:37 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Kementerian Agama RI akan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H pada Selasa (17/2/2026) di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Sidang Isbat menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menentukan awal bulan Hijriyah, termasuk Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Penetapan ini dilakukan melalui integrasi metode hisab dan rukyatul hilal.

Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menegaskan pelaksanaan Sidang Isbat memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diperbarui pada 2026.

Baca juga: Menag Tegaskan Sidang Isbat Tetap Jadi Penentu Awal Ramadan 1447 H

Dasar Hukum Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H

Direktur Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah (Urais Binsyar) Ditjen Bimas Islam Kemenag, Dr Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

PMA tersebut mengatur metodologi penetapan awal bulan Hijriyah melalui integrasi hisab dan rukyatul hilal, kriteria visibilitas hilal atau imkanur rukyat MABIMS, serta tata cara Sidang Isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

"Sebelumnya MUI juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan pemerintah (Kemenag) secara nasional dengan mengacu pada metode hisab dan rukyat," kata Arsad, Selasa (17/2/2026), dilansir dari laman MUI.

Ia menambahkan, hasil musyawarah dalam Sidang Isbat kemudian diformalkan menjadi Keputusan Menteri Agama agar memiliki kekuatan hukum dan dapat dipedomani secara luas oleh masyarakat.

Baca juga: Kemenag Gelar Rukyatul Hilal 17 Februari di 96 Lokasi, Penetapan Awal Ramadhan 1447 H Menunggu Sidang Isbat

Mekanisme dan Legitimasi Nasional

Pemerintah menyebut pelaksanaan Sidang Isbat sebagai upaya negara menyatukan penentuan awal bulan Hijriyah dan menjembatani perbedaan pandangan antarormas Islam.

Sidang Isbat telah dilaksanakan sejak 1950-an untuk menetapkan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijjah.

"Melalui musyawarah di Sidang Isbat, pemerintah mengumpulkan laporan hisab (perhitungan astronomi) dan hasil rukyat (observasi hilal) dari berbagai titik pengamatan," kata Arsad.

Sidang Isbat dipimpin Menteri Agama RI dan dihadiri ulama, ahli falak, serta perwakilan ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persis, dan lainnya.

"Sehingga keputusan yang diambil memiliki legitimasi nasional dan menjadi pedoman bersama umat," ujarnya.

Baca juga: Sidang Isbat 1 Ramadhan 2026: Simak Jadwal, Lokasi & Tahapannya

Menurut Arsad, dari aspek sosial, Sidang Isbat menjadi sarana penting menjaga persatuan umat Islam Indonesia.

Seluruh ormas Islam diundang menyampaikan pandangan masing-masing agar keputusan dihasilkan melalui musyawarah.

"Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, pendekatan integrasi hisab-rukyah di Sidang Isbat penting untuk merangkul keberagaman metode di masyarakat sekaligus menjaga persatuan umat," terangnya.

Integrasi Hisab dan Rukyat

Arsad menjelaskan, secara ilmu falak Sidang Isbat mengintegrasikan dua metode penentuan awal bulan Hijriyah.

Hisab merupakan perhitungan astronomis matematis, sedangkan rukyat adalah pengamatan langsung terhadap hilal.

Dalam praktiknya, kedua metode tersebut terkadang menghasilkan perbedaan, terutama jika kriteria visibilitas hilal seperti wujudul hilal atau imkanur rukyat MABIMS tidak terpenuhi dalam perhitungan tertentu.

"Oleh karena itu, semua data hisab posisi hilal beserta laporan rukyat dari seluruh titik pantau dibahas bersama dalam Sidang Isbat sebelum ditetapkan Menteri Agama RI," sambungnya.

Baca juga: Sidang Isbat Ramadhan 2026 Sejalan Fatwa MUI, Kemenag Siapkan 37 Titik Rukyat Termasuk Masjid IKN

Arsad menegaskan Sidang Isbat merupakan mekanisme resmi penetapan awal Ramadan di Indonesia.

Keputusan yang dihasilkan menjadi pegangan resmi bagi umat Islam dalam memulai ibadah puasa dan merayakan hari besar keagamaan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat 'Islam 4S' di Kroya
MUI Indramayu Telaah Dugaan Aliran Sesat "Islam 4S" di Kroya
Aktual
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Menambah Bacaan Doa di Sujud Terakhir Shalat, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Al-Qur'an dan Hadits
Aktual
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Daftar Puasa yang Diharamkan untuk Dilakukan dalam Islam, Apa Saja?
Aktual
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Orang Tua Terlambat Akikahi Anak, Bagaimana Hukumnya? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Azan di Telinga Bayi Baru Lahir dalam Islam, Apakah Disunnahkan? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Bagaimana Hukum Akikah bagi Anak Lahir di Luar Nikah? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Akikah Harus Dilakukan di Hari Ketujuh Kelahiran? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Dialog Kebangsaan Bersama Ketua MPR RI, KH Imam Jazuli Soroti Transformasi Pesantren dan Kondusivitas Muktamar ke-35 NU
Aktual
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa Kemerdekaan Republik Indonesia: Bacaan Doa 17 Agustus untuk Upacara HUT RI Penuh Syukur dan Harapan
Doa dan Niat
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar