Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Jateng Ungkap Alasan Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini

Kompas.com, 18 April 2026, 17:08 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Ratusan calon jemaah haji asal Jawa Tengah yang masuk kuota pemberangkatan tahun 2026 dilaporkan mengundurkan diri.

Kondisi tersebut membuat kursi keberangkatan yang kosong segera diisi oleh jemaah cadangan sesuai aturan yang berlaku.

Dilansir dari TribunBanyumas.com, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Tengah menyebut alasan utama pengunduran diri karena ingin menunggu kerabat agar bisa berangkat bersama pada tahun berikutnya.

Selain itu, faktor kesehatan hingga meninggal dunia juga menjadi penyebab batal berangkat.

Baca juga: Menhaj Lantik PPIH Embarkasi 2026, Tekankan Layanan Inklusif untuk Jemaah Haji

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Tengah, Fitriyanto, mengatakan jumlah calon jemaah yang mundur pada musim haji tahun ini mencapai ratusan orang.

"Jemaah yang mundur tahun ini mencapai ratusan orang. Mereka sebenarnya berhak berangkat, tapi karena berbagai hal, termasuk menunggu saudara untuk berangkat bersama, akhirnya memilih menunda," jelas Fitriyanto saat ditemui di kantornya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Arab Saudi Siapkan 10 Jalur Darat untuk Haji dari Berbagai Negara

Menurut dia, para calon jemaah tersebut sebenarnya telah memperoleh hak berangkat tahun ini.

Namun, keputusan pribadi dan kondisi tertentu membuat mereka memilih menunda keberangkatan.

Jemaah Cadangan Jadi Prioritas Pengganti

Fitriyanto menegaskan kursi kosong yang ditinggalkan calon jemaah mundur tidak akan dibiarkan.

Sesuai prosedur, slot keberangkatan akan langsung diisi oleh calon jemaah dengan status cadangan.

Calon jemaah cadangan yang sudah melunasi biaya perjalanan haji menjadi prioritas utama untuk menggantikan posisi tersebut.

"Jemaah yang sudah lunas bayar haji dan berstatus cadangan otomatis menjadi prioritas jika ada jemaah yang mundur," tambahnya.

Langkah ini dilakukan agar kuota haji Jawa Tengah tetap terpenuhi dan proses pemberangkatan berjalan sesuai jadwal.

Waiting List Haji Jateng Tembus 905 Ribu

Hingga saat ini, data Kemenhaj Jateng mencatat daftar tunggu atau waiting list haji di Jawa Tengah telah mencapai 905 ribu jemaah.

Dengan antrean yang sangat panjang, kepastian keberangkatan menjadi hal penting bagi masyarakat yang telah lama menunggu giliran berangkat ke Tanah Suci.

Karena itu, pengisian kuota kosong dari jemaah cadangan dinilai penting agar alokasi keberangkatan tidak terbuang.

Porsi Haji Bisa Dilimpahkan ke Ahli Waris

Terkait calon jemaah yang batal berangkat karena meninggal dunia, Fitriyanto menjelaskan porsi haji dapat dilimpahkan kepada ahli waris yang sah, seperti suami, istri, anak kandung, atau saudara kandung.

Sementara itu, bagi masyarakat yang memutuskan membatalkan keberangkatan secara penuh, Kemenhaj tetap membuka layanan pengembalian dana sesuai prosedur yang berlaku.

"Jika jemaah memutuskan tidak jadi berangkat dan ingin mengambil kembali uangnya, tetap kami layani sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul “Ratusan Calon Jemaah Haji Jateng Mundur Tahun Ini, Kemenhaj Jateng Buka Suara”. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Kemenag Gelar Festival Literasi Islam, Ada Pameran Percetakan Al-Qur'an
Aktual
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Wasekjen PBNU Soroti Arogansi Hotman Paris, Tak Layak Jadi Teladan Generasi Muda
Aktual
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Kemenag: Tunjangan Guru dan Dosen Cair Minggu Depan
Aktual
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Berapa Jumlah Rakaat Shalat Taubat? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Aktual
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Bolehkah Mengulang Shalat Taubat dalam Sehari? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Aktual
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Kemenag Siapkan Materi Pencegahan LGBTQ dalam Kurikulum, Tindak Lanjuti Perpres Nomor 111 Tahun 2025
Aktual
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Anggaran Tambahan Sudah Masuk, Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru-Dosen Minggu Depan
Aktual
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
7 Adab Imam Shalat Berjamaah Menurut Imam Al-Ghazali Agar Ibadah Lebih Sempurna
Aktual
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi 'Pelayan Ulama'
Tokoh NU Banten Dorong PBNU Kembali ke Khittah, Sebut Pengurus Harus Jadi "Pelayan Ulama"
Aktual
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Kapan Shalat Taubat Dilakukan? Simak Penjelasan Waktu Terbaik dan Harus Dihindari
Aktual
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Kemenag 2025 Cair Minggu Depan
Aktual
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Ponpes Bahrul Ulum Tegaskan Netral Jelang Muktamar NU 2026, Fokus Layani Muktamirin
Aktual
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
3 Syarat Agar Taubat Diterima Allah Menurut Penjelasan Ulama
Aktual
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Tata Cara Shalat Taubat Lengkap dengan Niat dan Doa
Doa dan Niat
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, ASN Diminta Segera Bangun Komunikasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar