Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Jemaah Haji Doakan RI di Tanah Suci, Ini Pesannya

Kompas.com, 24 April 2026, 12:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menjelang puncak musim haji 2026, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan pesan penting kepada seluruh jemaah haji asal Indonesia, jangan hanya fokus pada ibadah pribadi, tetapi juga membawa doa untuk bangsa dan para pemimpinnya.

Pesan ini disampaikan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, yang menekankan bahwa ibadah haji memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial yang luas.

Menurutnya, doa yang dipanjatkan di Tanah Suci memiliki nilai istimewa, sehingga perlu diarahkan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kemaslahatan umat dan negara.

Baca juga: Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial

Doa untuk Bangsa Jadi Amanah Spiritual Jemaah

Dalam pernyataannya, Prof Ni’am menegaskan bahwa jemaah haji memiliki peran strategis sebagai representasi umat Islam Indonesia di hadapan Allah SWT.

“Mendoakan bangsa Indonesia agar dijadikan bangsa yang aman, damai, sejahtera; pemimpinnya diberikan ma’unah oleh Allah SWT dan diberikan petunjuk dan kekuatan untuk memimpin dengan adil untuk mewujudkan masyarakat yang mutamaddin,” ujar Prof Ni’am, dilansir dari laman MUI, Jumat (24/4/2026).

Pesan ini bukan tanpa dasar. Dalam tradisi Islam, doa di tempat-tempat mustajab seperti Makkah dan Madinah diyakini memiliki peluang besar untuk dikabulkan.

Oleh karena itu, momen haji menjadi ruang spiritual yang sangat kuat untuk memohon kebaikan kolektif, termasuk stabilitas dan kesejahteraan bangsa.

Dalam kitab Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali, dijelaskan bahwa doa seorang Muslim tidak hanya bersifat individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial, yaitu mendoakan sesama sebagai bentuk kepedulian dan ukhuwah.

Baca juga: The Great Silence of Piety: Risiko di Balik Kesabaran Jamaah Haji dari Desa

Fokus Ibadah, Jangan Terlena Euforia

Selain mengajak untuk berdoa, MUI juga mengingatkan agar jemaah tetap menjaga fokus utama dalam berhaji, yaitu menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan khusyuk dan sesuai tuntunan syariat.

Prof Ni’am mengingatkan bahwa suasana di Tanah Suci sering kali membuat jemaah terlena, terutama karena perasaan bahagia dan semangat beribadah yang tinggi.

“Kondisi fisik yang kadang memiliki keterbatasan karena suasana senang di tempat yang baru, sehingga terlena. Akhirnya pada saat harian kondisi fisik sudah terkuras. Ini penting untuk dipahami kepada seluruh jemaah haji,” tegasnya.

Dalam buku Manasik Haji dan Umrah karya Syaikh Wahbah az-Zuhaili, dijelaskan bahwa menjaga kondisi fisik merupakan bagian dari kesiapan ibadah, karena haji bukan hanya ritual spiritual, tetapi juga aktivitas fisik yang menuntut stamina.

Pentingnya Ilmu dan Refleksi Sejarah

MUI juga mendorong jemaah untuk memperdalam pemahaman sejarah Islam, terutama sebelum melakukan ziarah ke lokasi-lokasi penting di Madinah.

Menurut Prof Ni’am, ziarah tidak seharusnya sekadar menjadi aktivitas wisata religi, tetapi juga momentum refleksi spiritual.

“Misalnya saat ziarah ke Masjid Quba, Masjid Qiblatain, ke Jabal Uhud, ke Makam Baqi, dan tentu ke Makam Rasulullah SAW serta para sahabat,” jelasnya.

Pendekatan ini sejalan dengan pandangan dalam buku Ar-Raheeq Al-Makhtum karya Safiur Rahman Mubarakpuri, yang menekankan bahwa memahami jejak perjuangan Nabi dan sahabat dapat memperkuat keimanan serta menumbuhkan kesadaran sejarah dalam beragama.

Baca juga: Tradisi Keberangkatan Haji di Lombok Timur, Rogoh Kocek untuk Hias Rumah Demi Ungkapan Rasa Syukur

Kepatuhan terhadap Aturan dan Bimbingan Petugas

MUI juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku selama pelaksanaan haji, baik dari pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.

Hal ini mencakup arahan dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), tata tertib ibadah, hingga aturan teknis di lapangan.

Dalam konteks fikih, kepatuhan terhadap aturan ini termasuk bagian dari ketaatan kepada ulil amri selama tidak bertentangan dengan syariat.

Hal ini juga dijelaskan dalam berbagai literatur klasik seperti Al-Ahkam As-Sulthaniyyah karya Al-Mawardi.

Haji Mabrur: Tujuan Utama yang Harus Dijaga

Pada akhirnya, seluruh pesan yang disampaikan MUI bermuara pada satu tujuan utama, yaitu meraih haji yang mabrur.

Untuk mencapainya, jemaah tidak hanya dituntut memenuhi rukun dan syarat secara formal, tetapi juga menjaga niat, adab, serta kualitas spiritual selama berada di Tanah Suci.

Prof Ni’am menekankan pentingnya terus belajar dan memperdalam ilmu manasik agar ibadah yang dilakukan benar secara syar’i.

Dengan memadukan antara doa untuk bangsa, fokus ibadah, pemahaman sejarah, serta kepatuhan terhadap aturan, diharapkan jemaah haji Indonesia tidak hanya kembali dengan predikat haji mabrur, tetapi juga membawa dampak positif bagi kehidupan sosial dan kebangsaan.

Di tengah berbagai tantangan global, doa dari Tanah Suci menjadi harapan bahwa Indonesia tetap berdiri sebagai bangsa yang damai, adil, dan penuh keberkahan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Sejumlah Perkara yang Membuat Shalat Tidak Sah, Muslim Wajib Tahu
Aktual
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Bacaan Lafadz Adzan, Lengkap dengan Hukum, Dalil, dan Pahala Mengumandangkannya
Aktual
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
6 Kesalahan Saat Shalat yang Sering Dilakukan, Bisa Mengurangi Kesempurnaan Ibadah
Aktual
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Dari Penerima Jadi Pemberi, Petani Ini Setor Zakat Pertanian Rp 16 Juta
Aktual
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
MUI Apresiasi Prabowo Jalankan Ekonomi Kerakyatan, Sebut Baru Kali Ini Presiden Tegas Terapkan Pasal 33 UUD 1945
Aktual
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
MUI Usul Danantara Syariah: Konsolidasi Ekonomi Umat Indonesia
Aktual
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
MUI Canangkan Jihad Digital: Waspada Belajar Agama dari AI Tanpa Guru
Aktual
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
MUI Akan Buat Fatwa Zakat Infak dan Sedekah Bisa Bantu Iuran BPJS
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar