Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Siap Kaji Fatwa soal Penghasilan Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen

Kompas.com - 12/09/2025, 08:04 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) terkait penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengatakan pihaknya menyambut baik adanya permintaan fatwa tersebut.

Menurutnya, setiap permintaan fatwa dari masyarakat atau lembaga—yang dalam istilah fikih disebut mustafti—akan diproses melalui mekanisme kajian mendalam di internal MUI.

“Ya, terima kasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan. Permintaan fatwa ini sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya,” ujar Kiai Cholil dilansir dari MUIDigital, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Rangkap Jabatan Menteri-Komisiaris BUMN Disorot, MUI Siapkan Kajian Fatwa

Ia menjelaskan, surat permintaan fatwa dari Celios akan segera diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI.

Komisi tersebut memiliki kewenangan penuh untuk mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari dua posisi tersebut.

“Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.

Celios Usulkan Fatwa Rangkap Jabatan

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa soal gaji para wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Permintaan ini diajukan oleh Pusat Studi Ekonomi dan Hukum (Celios) sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melarang rangkap jabatan wakil menteri.

“Putusan Mahkamah Konstitusi jelas melarang rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri sebagai komisaris BUMN. Namun, hingga kini larangan itu belum dijalankan. Kami meminta fatwa MUI agar umat Islam, khususnya pejabat negara, dapat menempatkan amanah publik di atas kepentingan pribadi,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios, Wahyu Askar, kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: MUI Diminta Keluarkan Fatwa Gaji Wamen Rangkap Jabatan

Askar menilai, ketika pejabat negara masih menerima penghasilan dari jabatan yang sudah jelas dilarang, maka ada persoalan etis yang harus dijawab.

Karena itu, Celios menilai fatwa MUI penting agar ada panduan syariah yang menegaskan bagaimana seorang pejabat seharusnya bersikap terkait putusan MK tersebut.

“Isu rangkap jabatan ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pejabat negara. MK telah menjalankan tugasnya menjalankan konstitusi. Tokoh agama juga bisa terlibat untuk menjaga etika pejabat negara,” tambahnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke