KOMPAS.com – Pemerintah berencana melakukan perubahan besar dalam sistem pembagian kuota haji di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut ke depan, perhitungan kuota tiap provinsi akan kembali mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan pola baru ini, rata-rata masa tunggu haji nasional ditargetkan merata di kisaran 26–27 tahun, sehingga tidak ada lagi daerah yang harus menunggu hingga 40 tahun.
Baca juga: Layanan Haji 2026 Efisien, Pemerintah Pangkas Syarikah Jadi Dua
“BPK berulang kali merekomendasikan bahwa perhitungan kuota per provinsi selama ini tidak merujuk pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang, perhitungan harus kembali ke dasar hukum,” ujar Dahnil di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut regulasi, kuota haji ditentukan berdasarkan dua faktor utama, yakni jumlah penduduk muslim di suatu provinsi dan panjang daftar tunggu jamaah.
“Kalau menggunakan daftar tunggu sebagai dasar, maka rata-rata nasional masa tunggunya sekitar 26–27 tahun. Tidak ada lagi provinsi yang harus menunggu hingga 40 tahun,” tegasnya.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menambahkan, pemerintah juga tengah meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota haji tahun 2026 yang tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 221 ribu orang.
“Dengan sistem antrean nasional, keadilan akan lebih terasa. Tidak ada lagi daerah yang menunggu 40 tahun sementara di tempat lain hanya belasan tahun,” jelasnya.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Pinjaman Lunak lewat Masjid untuk Cegah Pinjol
Selain itu, sistem baru ini akan berpengaruh pada penyaluran nilai manfaat dana haji agar lebih proporsional antara jamaah dengan masa tunggu berbeda.
Pemerintah berharap, mekanisme ini bisa segera disepakati bersama DPR agar persiapan haji tahun depan berjalan lebih adil dan merata di seluruh provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.