Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pekerjaan LC dalam Pandangan Islam Menurut MUI

Kompas.com - 12/10/2025, 11:30 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Perkembangan industri hiburan malam di berbagai kota besar telah melahirkan beragam profesi yang menuai perdebatan dari sisi hukum Islam.

Salah satu profesi yang banyak disorot adalah Lady Companion (LC) atau pendamping wanita di tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, maupun klub.

Pekerjaan ini identik dengan interaksi langsung antara perempuan dan tamu pria dalam suasana yang dianggap tidak sesuai dengan norma kesopanan dan moralitas ajaran Islam.

Pertanyaannya, apakah seorang Muslimah diperbolehkan bekerja sebagai LC demi alasan ekonomi, atau justru hal ini bertentangan dengan prinsip syariah?

Baca juga: MUI dan Ormas Islam Deklarasikan 9 Poin Dukungan untuk Palestina

Pandangan MUI: Hukum Profesi LC Adalah Haram

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zia Ul Haramein, menegaskan bahwa hukum bekerja sebagai Lady Companion adalah haram.

Menurutnya, profesi LC menuntut penampilan yang tidak sesuai dengan tuntunan berpakaian dalam Islam dan sering kali melibatkan interaksi yang melewati batas syar’i.

“Ya haram. Karena tidak ada orang yang berprofesi sebagai LC tujuannya hanya mencari nafkah dengan berpakaian tertutup saja, itu rasanya sulit. Itu adalah harapan yang tidak akan ditemukan dalam masyarakat kita,” ujar Kiai Zia Ul, dilansir laman MUI, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: MUI Minta Kegiatan di Bangunan Pesantren Tak Layak Dihentikan Sementara

Alasannya: Melanggar Batas Syariah dan Nilai Moral

Kiai Zia Ul menjelaskan bahwa profesi LC tidak hanya berkaitan dengan urusan mencari nafkah.

Pekerjaan ini juga berada dalam lingkungan hiburan malam yang penuh dengan unsur kemaksiatan, seperti minuman keras, musik yang berlebihan, dan suasana yang mendorong perilaku terlarang.

Ia menilai, pekerjaan LC menyalahi prinsip dasar Islam dalam menjaga kehormatan perempuan dan membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

“Profesi LC menuntut penampilan yang menarik, interaksi fisik yang tidak semestinya, serta berada di tempat yang mengandung maksiat. Semua itu jelas bertentangan dengan syariat Islam,” jelasnya.

Baca juga: KH Lukmanul Hakim Wafat, MUI Berduka

Aspek Etika dan Kehormatan dalam Islam

Dalam pandangan Islam, perempuan memiliki kedudukan mulia dan wajib menjaga kehormatan diri serta batas pergaulan dengan lawan jenis.

Kondisi kerja Lady Companion justru mengabaikan nilai-nilai tersebut karena membuka peluang terjadinya pelanggaran terhadap aurat dan interaksi non-mahram.

“LC pasti tujuannya bukan hanya mencari nafkah, tapi juga untuk mencari kesenangan atau bahkan melakukan maksiat,” kata Kiai Zia Ul.

Seruan untuk Mencari Pekerjaan yang Halal

Kiai Zia Ul Haramein mengimbau agar umat Islam, khususnya perempuan, menjauhi pekerjaan yang berpotensi mengantarkan pada dosa dan fitnah.

Ia menekankan pentingnya berusaha mencari penghidupan yang halal sembari memperbanyak doa agar Allah SWT memberikan kemudahan rezeki dan hidayah.

Menurutnya, keberkahan hidup tidak datang dari besarnya penghasilan, tetapi dari sumber yang halal dan cara mencapainya yang diridai Allah SWT.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke