Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta

Kompas.com - 28/10/2025, 12:50 WIB
Khairina

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com-Pemerintah Indonesia mendapat kuota haji 2026 sebanyak 221.000 jamaah.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dahnil menjelaskan, dari total kuota tersebut, haji reguler memperoleh jatah 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.

“Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni 201.585, petugas haji daerah (PHD) 1.050, dan pembimbing KBIHU 685. Haji khusus 17.680,” ujar Dahnil dalam rapat tersebut.

Baca juga: Kemenhaj Bangun Embarkasi Haji Baru di Yogyakarta, Mudahkan Akses Jamaah Haji

Ia menambahkan, jumlah penerbangan haji reguler tahun depan diperkirakan mencapai 525 kloter.

Selain membahas kuota, pemerintah juga mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45 per jemaah.

Dari total tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan langsung kepada jemaah mencapai Rp 54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.

Berikut rincian komponen Bipih tahun 2026:

Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (pulang-pergi): Rp 33.100.000

Akomodasi Mekkah: Rp 14.652.000

Akomodasi Madinah: Rp 3.872.000

Uang saku (living cost): Rp 3.300.000

Total: Rp 54.924.000

Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI Aprozi Alam berharap biaya haji 2026 dapat diturunkan dibandingkan tahun sebelumnya tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.

“Kemarin kita sudah menurunkan harga Rp 4,5 juta, harapan kita bisa turun lagi, tapi jangan sampai mengurangi kualitas,” ujar Aprozi.

Baca juga: Pemerintah Usulkan Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, pada 2025 BPIH sempat mencapai Rp 96 juta, namun setelah disubsidi pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jemaah hanya membayar sekitar Rp 54 juta.

Aprozi juga menilai, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menjadi langkah positif dalam meningkatkan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Dengan fokus utama pada dua ibadah tersebut, kementerian baru ini diharapkan dapat memperbaiki sistem yang sebelumnya dinilai masih menghadapi berbagai kendala teknis dan administratif.

“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, harapan kita pelaksanaannya lebih maksimal, tidak lagi seperti kekacauan-kekacauan tahun-tahun lalu,” ucap Aprozi.

Baca juga: Kemenag Pastikan Transisi Aset dan SDM ke Kementerian Haji Berjalan Lancar

Ia menegaskan, kementerian baru ini diharapkan bekerja lebih fokus tanpa beban urusan lain di luar penyelenggaraan haji dan umrah.

“Harapan kita ke depan, dengan fokusnya Kementerian Haji dan Umrah, tentu tidak memiliki pemikiran lain, hanya fokus kepada penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Indonesia Dapat Kuota pada Haji 2026 Sebanyak 221.000, Ini Rinciannya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Menag Nasaruddin Umar Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus di Vatikan
Menag Nasaruddin Umar Kenang Persahabatannya dengan Paus Fransiskus di Vatikan
Aktual
10 Doa Berlindung dari Sifat Buruk Lengkap dengan Terjemahannya
10 Doa Berlindung dari Sifat Buruk Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Doa Pereda Hujan Deras dan Doa Agar Hujan Turun dalam Islam, Lengkap dengan Artinya
Doa Pereda Hujan Deras dan Doa Agar Hujan Turun dalam Islam, Lengkap dengan Artinya
Aktual
Doa Meminta Anak Laki-laki Lengkap dengan Terjemahannya
Doa Meminta Anak Laki-laki Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Baznas Ajak Pesantren dan UMKM Binaan Memasok Bahan Pangan untuk Program MBG
Baznas Ajak Pesantren dan UMKM Binaan Memasok Bahan Pangan untuk Program MBG
Aktual
Kisah Tokoh Pemuda Islam Teladan dari Ali bin Abi Thalib hingga Imam Bukhari
Kisah Tokoh Pemuda Islam Teladan dari Ali bin Abi Thalib hingga Imam Bukhari
Aktual
Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta
Kuota Haji Indonesia 2026 Ditetapkan 221.000 Jamaah, BPIH Diusulkan Rp 88,4 Juta
Aktual
Haedar Nashir: Pemuda Indonesia Harus Warisi Semangat Sumpah Pemuda untuk Bangun Negeri
Haedar Nashir: Pemuda Indonesia Harus Warisi Semangat Sumpah Pemuda untuk Bangun Negeri
Aktual
Museum Al-Sirah: Menyusuri Jejak Hijrah Nabi di Madinah lewat Sentuhan Teknologi Modern
Museum Al-Sirah: Menyusuri Jejak Hijrah Nabi di Madinah lewat Sentuhan Teknologi Modern
Aktual
Bolehkah Shalat Jenazah untuk Orang yang Mati Bunuh Diri?
Bolehkah Shalat Jenazah untuk Orang yang Mati Bunuh Diri?
Doa dan Niat
Umrah Mandiri Berisiko Mengubah Ibadah Jadi Komoditas Digital
Umrah Mandiri Berisiko Mengubah Ibadah Jadi Komoditas Digital
Aktual
Larangan Bunuh Diri dalam Islam dan Dampaknya di Akhirat
Larangan Bunuh Diri dalam Islam dan Dampaknya di Akhirat
Doa dan Niat
Pemkot dan ITS Periksa Struktur Bangunan 1.100 Pesantren di Surabaya
Pemkot dan ITS Periksa Struktur Bangunan 1.100 Pesantren di Surabaya
Aktual
17 Hadits Tentang Menuntut Ilmu
17 Hadits Tentang Menuntut Ilmu
Doa dan Niat
6 Rukun Wudhu yang Wajib Dipenuhi untuk Menyempurnakan Ibadah Sholat
6 Rukun Wudhu yang Wajib Dipenuhi untuk Menyempurnakan Ibadah Sholat
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke