Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Kekayaan Tak Dinikmati Segelintir Orang, MUI Dukung Prabowo Laksanakan Pasal 33 UUD

Kompas.com, 21 November 2025, 08:23 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menegaskan dukungan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menurut Kiai Ma'ruf, pasal tersebut menekankan bahwa kekayaan negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.

"Pasal ini sesuai dengan perintah Allah SWT agar kekayaan itu tidak berputar hanya di kalangan orang kaya," ujarnya.

Kiai Ma'ruf menyayangkan kenyataan bahwa kekayaan saat ini hanya berputar di kalangan orang-orang kaya, sementara masyarakat miskin tidak mendapatkan bagiannya.

Baca juga: Presiden Tak Hadiri Munas MUI, Ma’ruf Amin: Kita Tidak Boleh Lemas

Ia mengingatkan bahwa pada 2017, MUI pernah menggagas arus baru ekonomi Indonesia yang bertujuan untuk membangun ekonomi dari bawah, bukan dari atas.

"Majelis Ulama Indonesia itu membangun ekonomi dari bawah, bukan membangun ekonomi dari atas," tegasnya dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/11/2025).

Lebih lanjut, Kiai Ma'ruf mengutip pernyataan para pendiri bangsa bahwa kemerdekaan adalah rahmat Allah SWT untuk memakmurkan bangsa Indonesia.

Namun, ia menegaskan bahwa jika kemakmuran hanya dirasakan oleh segelintir orang, maka kemerdekaan belum sepenuhnya menjadi rahmat bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Makmur baru segelintir orang, berarti kemerdekaan belum menjadi rahmat untuk orang Indonesia. Baru rahmat segelintir orang," tegasnya.

Kiai Ma'ruf menegaskan bahwa MUI akan sangat bangga jika Presiden Prabowo bertekad untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.

"Tolong disampaikan, MUI mendukung program itu. MUI dengan lebih dari 80 ormas Islam mendukung program Bapak Presiden secara penuh supaya kemerdekaan menjadi rahmat bagi rakyat Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kiai Ma'ruf juga mengutip Syekh Hasan Basri, yang menyatakan bahwa jika diberi doa mustajab, ia akan memfokuskan doa tersebut untuk pemerintah. "Oleh karena itu, Bapak Presiden, tolong disampaikan, melalui tangan dan kekuasaan beliau, lakukan perbaikan yang lebih banyak untuk Indonesia yang lebih sejahtera," ujarnya.

Kiai Ma'ruf menambahkan bahwa MUI memiliki tanggung jawab besar terhadap umat dan bangsa. "Saya menyebutnya misak rabbani, kita punya tanggung jawab kesepakatan nasional dalam membangun negara (misak wathani)," jelasnya.

Ia menegaskan peran MUI sebagai khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah).

Kiai Ma'ruf menjelaskan bahwa MUI akan membantu pemerintah dalam hal yang baik dan meluruskan yang tidak baik, tanpa menggunakan kritik yang bersifat nyinyir.

Baca juga: Hadiri Munas XI MUI, Ketua MPR Ahmad Muzani: Ulama adalah Denyut Nadi Umat

"Tausiyah, menurut ulama, mengandung nasihat kepada orang yang dicintai. Nasihat MUI kepada pemerintah adalah tanda cinta MUI kepada pemerintah," tegasnya.

Munas XI MUI akan berlangsung dari 20 hingga 23 November 2025 dengan tema "Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat." Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, termasuk Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Menteri Agama, Ketua MPR, dan tokoh lainnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Asmaul Husna: 99 Nama Allah yang Maha Indah Lengkap dengan Khasiatnya
Asmaul Husna: 99 Nama Allah yang Maha Indah Lengkap dengan Khasiatnya
Doa dan Niat
Panji Petualang Alami Gangguan Gaib, Bagaimana Islam Memandang Jin?
Panji Petualang Alami Gangguan Gaib, Bagaimana Islam Memandang Jin?
Aktual
Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah atau Sekadar Tradisi?
Ziarah Kubur Jelang Ramadan, Sunnah atau Sekadar Tradisi?
Aktual
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, PP Muhammadiyah: Pelapor Bukan Organisasi Resmi Kami
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi, PP Muhammadiyah: Pelapor Bukan Organisasi Resmi Kami
Aktual
Kasus Kuota Haji: KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp 1 Triliun
Kasus Kuota Haji: KPK Tetapkan Yaqut Tersangka, Kerugian Negara Diduga Lebih dari Rp 1 Triliun
Aktual
Kalender 2026: Panduan Masehi, Hijriyah, dan Jawa untuk Perencanaan Liburan dan Ibadah
Kalender 2026: Panduan Masehi, Hijriyah, dan Jawa untuk Perencanaan Liburan dan Ibadah
Aktual
Akad Nikah Tak Harus di KUA, Simak Aturan Terbarunya
Akad Nikah Tak Harus di KUA, Simak Aturan Terbarunya
Aktual
10 Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga Lengkap dengan Keutamaannya
10 Sahabat Nabi yang Dijamin Masuk Surga Lengkap dengan Keutamaannya
Doa dan Niat
Kasus Pandji Pragiwaksono, PBNU Bantah AMNU Wakili NU
Kasus Pandji Pragiwaksono, PBNU Bantah AMNU Wakili NU
Aktual
Khutbah Jumat Singkat: 4 Langkah Mewujudkan Impian Dalam Islam
Khutbah Jumat Singkat: 4 Langkah Mewujudkan Impian Dalam Islam
Doa dan Niat
Usai Wirid, Korban Banjir Bandang Ikrarkan Sumpah Tapanuli
Usai Wirid, Korban Banjir Bandang Ikrarkan Sumpah Tapanuli
Aktual
Kemenhaj Siapkan 600 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji 2026
Kemenhaj Siapkan 600 Ton Bumbu Khas Indonesia untuk Haji 2026
Aktual
Sedekah Subuh di Hari Jumat, Pahala Berlipat dan Mendapat Doa Malaikat
Sedekah Subuh di Hari Jumat, Pahala Berlipat dan Mendapat Doa Malaikat
Doa dan Niat
Masjid Negara IKN Siap Digunakan Menyambut Ramadan 1447 H, Kemenag Pastikan Fasilitas Lengkap
Masjid Negara IKN Siap Digunakan Menyambut Ramadan 1447 H, Kemenag Pastikan Fasilitas Lengkap
Aktual
Doa Sebelum Berhubungan Badan: Menambah Berkah dan Mendapat Pahala Sedekah
Doa Sebelum Berhubungan Badan: Menambah Berkah dan Mendapat Pahala Sedekah
Doa dan Niat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com