Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Aturan Khusus bagi Jemaah Perempuan di Masjidil Haram dan Nabawi

Kompas.com - 04/12/2025, 09:47 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com — Otoritas Pengelola Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (The General Authority for the Care of the Affairs of the Grand Mosque and the Prophet’s Mosque) merilis sembilan pedoman khusus yang ditujukan bagi jemaah perempuan.

Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan kenyamanan, ketertiban, dan pengalaman ibadah yang lebih khusyuk selama berada di dua masjid suci tersebut.

Pedoman tersebut dibagikan dalam bentuk infografik melalui akun resmi Otoritas di platform X (sebelumnya Twitter), dan segera menjadi perhatian para calon jemaah umrah dan haji, terutama yang akan berangkat dalam waktu dekat.

Baca juga: Titik Balik Transformasi Haji

Tujuan Aturan: Ibadah Lebih Nyaman dan Teratur

Dilansir dari Gulf News, Otoritas menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah jemaah perempuan yang beribadah di area Masjidil Haram dan Masjid Nabawi membutuhkan pengelolaan yang lebih detail.

Aturan ini dirancang untuk menjaga kesakralan tempat suci sekaligus membantu jemaah perempuan menjalankan ibadah dengan baik di tengah keramaian.

Pedoman tersebut juga merupakan upaya mencegah hal-hal yang dapat mengganggu jalannya ibadah, seperti penumpukan barang pribadi, gangguan kebersihan, atau perilaku yang tidak sesuai dengan etika masjid.

Sembilan Aturan Khusus untuk Jemaah Perempuan

Berikut sembilan pedoman yang dianjurkan Otoritas bagi jemaah perempuan selama berada di area masjid:

1. Memakai busana sesuai tuntunan syariat, termasuk pakaian longgar dan sopan yang mencerminkan identitas Muslimah.

2. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan petugas masjid, termasuk mengikuti arahan penjaga pintu, petugas keamanan, dan relawan perempuan.

3. Tidak duduk atau tidur di lantai area shalat, untuk menjaga kelancaran pergerakan jemaah dan kebersihan tempat suci.

4. Menjaga keseragaman dan kerapian saf, dengan tidak memotong barisan atau membuat celah besar saat salat.

5. Menjaga kebersihan diri dan area sekitar, termasuk membuang sampah pada tempatnya dan menghindari menumpuk barang di jalur jemaah.

6. Tidak makan dan minum di area shalat, demi menjaga kesucian karpet dan menghindari tumpahan.

7. Menghindari kebisingan, baik melalui percakapan keras, penggunaan ponsel, maupun tindakan yang mengganggu jemaah lain.

8. Tidak berjalan di atas karpet dengan memakai sepatu atau sandal, kecuali area yang memang diperuntukkan bagi alas kaki.

9. Tidak meninggalkan barang pribadi tanpa pengawasan, untuk mencegah hilang, terselip, atau menimbulkan kecurigaan keamanan.

Imbauan Tambahan

Otoritas Masjidil Haram dan Nabawi turut menegaskan bahwa aturan ini bersifat anjuran namun sangat dianjurkan untuk dipatuhi demi menjaga kesucian tempat ibadah serta kelancaran aktivitas jutaan pengunjung setiap tahunnya.

Baca juga: Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Syarat, dan Formasinya

Mereka juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap pedoman semacam ini merupakan bagian dari akhlak dan etika beribadah di Tanah Suci.

Dengan adanya aturan khusus ini, jemaah perempuan diharapkan dapat menjalani rangkaian ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi dengan lebih nyaman, aman, dan penuh kekhusyukan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Aktual
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Aktual
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Aktual
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber'
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber"
Aktual
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Doa dan Niat
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa dan Niat
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Aktual
Menag Usulkan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Platform Digital Hadis
Menag Usulkan Terjemahan Bahasa Indonesia dalam Platform Digital Hadis
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com