Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Gus Yahya Tegaskan Rapat Pleno PBNU Tak Sah, Mayoritas Pengurus Pilih Ikuti Seruan Kiai Sepuh

Kompas.com - 09/12/2025, 23:24 WIB
Farid Assifa

Editor


KOMPAS.com — Kubu Gus Yahya yang diwakili Sekretaris Jenderal PBNU, Amin Said Husni, menegaskan bahwa Rapat Pleno PBNU pada Senin malam (9/12/2025) di Hotel Sultan, Jakarta, tidak sah dan tidak mewakili sikap mayoritas kepengurusan.

Menurutnya, sebagian besar fungsionaris PBNU justru memilih mematuhi seruan para kiai sepuh yang meminta agar konflik internal dihentikan dan persoalan organisasi diselesaikan sesuai mekanisme AD/ART.

“Mayoritas pengurus tetap loyal kepada dawuh kiai sepuh,” ujar Amin dalam pernyataan tertulis, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: Buat Petisi, Warga NU Alumni UGM Serukan PBNU Kembalikan Konsesi Tambang

Ia menegaskan bahwa langkah menghadiri atau tidak menghadiri rapat pleno merupakan bentuk posisi politik yang sangat jelas: “Ketidakhadiran mayoritas menunjukkan penolakan terhadap proses yang tidak sesuai aturan.”

Pleno Disebut Gagal Kuorum, Legitimasi Diragukan

Amin menyoroti fakta bahwa rapat pleno hanya dihadiri 58 dari total 216 anggota—sekitar 26 persen—yang membuatnya gagal mencapai batas minimum kuorum.

“Rapat ini tidak sah karena menindaklanjuti keputusan Rapat Harian Syuriyah yang tidak sah,” tegasnya.

Rincian kehadiran menunjukkan minimnya dukungan terhadap agenda pemakzulan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf. Dari 29 Mustasyar hanya 2 hadir, Syuriyah 20 dari 53 orang, Tanfidziyah 22 dari 62 orang, A’wan 7 dari 40 orang.

Lembaga PBNU hanya menghadirkan 5 dari 18 lembaga, dan Banom hanya mengirim 2 dari 14 badan otonom.

Lebih dari tiga perempat fungsionaris memilih tidak datang—a signal kuat bahwa mayoritas pengurus menolak langkah pemakzulan.

Seruan Sesepuh Jadi Pegangan

Penolakan mayoritas pengurus berkaitan erat dengan sikap Forum Sesepuh dan Mustasyar yang berkumpul di Pesantren Tebuireng pada 6 Desember. Para kiai sepuh menyatakan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriyah untuk memakzulkan Ketua Umum melanggar AD/ART NU dan meminta seluruh pihak menahan diri serta menempuh jalur islah.

“Para kiai sepuh sudah memberikan dawuh agar tidak melanjutkan agenda pemakzulan. Mayoritas pengurus memilih mendengarkan hal ini,” kata Amin.

Pleno Tetap Tetapkan Pj Ketum PBNU

Meski tidak sah secara kuorum, rapat pleno tetap menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum hingga Muktamar 2026. Penetapan ini diumumkan Rais Syuriah PBNU, M Nuh, yang memimpin jalannya pleno.

Amin menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan institusional PBNU. “Keputusan apa pun yang dihasilkan dari rapat yang tidak sah tidak bisa mewakili PBNU,” ujarnya.

Rapat pleno itu sendiri merupakan tindak lanjut dari undangan 2 Desember yang memuat agenda penetapan Pejabat Ketua Umum tanpa melibatkan Ketua Umum aktif, yang sebelumnya telah diminta untuk dihentikan sementara oleh Forum Sesepuh.

NU Dinilai Inginkan Islah, Bukan Pertikaian

Amin menilai bahwa sikap mayoritas pengurus mencerminkan keinginan warga NU secara umum: menjaga ketenangan organisasi.

Baca juga: Kiai dan Nyai Muda NU Desak Rekonsiliasi PBNU Lewat Musyawarah Terbuka

“NU ini besar karena adab dan tawadlu kepada para kiai. Maka ketika para sesepuh sudah memberi arahan, ya kita ikuti,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak kembali menempuh jalur penyelesaian yang sesuai aturan organisasi dan menghindari tindakan yang berpotensi memperlebar konflik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kumpulan Bacaan Shalawat Nabi: Panduan Lengkap untuk Setiap Muslim
Kumpulan Bacaan Shalawat Nabi: Panduan Lengkap untuk Setiap Muslim
Aktual
Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan
Boiyen Pesek Akad Nikah Ulang: Pelajaran Penting Tentang Ijab Kabul dalam Pernikahan
Aktual
Khutbah Jumat: Mengenal Penyebab Bencana dan Cara Menghindarinya
Khutbah Jumat: Mengenal Penyebab Bencana dan Cara Menghindarinya
Doa dan Niat
Kapan Waktu Shalat Dhuha? Ini Jam Terbaik Menurut Sunnah
Kapan Waktu Shalat Dhuha? Ini Jam Terbaik Menurut Sunnah
Doa dan Niat
Mengungkap Sepuluh Perintah Allah kepada Nabi Musa dalam Al Quran
Mengungkap Sepuluh Perintah Allah kepada Nabi Musa dalam Al Quran
Doa dan Niat
Hasad dalam Islam: Penyebab, Dampak, dan Cara Menghindari Sifat Dengki
Hasad dalam Islam: Penyebab, Dampak, dan Cara Menghindari Sifat Dengki
Doa dan Niat
Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin
Bacaan Doa Setelah Nikah: Panduan Lengkap Untuk Pengantin
Doa dan Niat
Doa Menempati Rumah Baru serta Doa Agar Rumah Jadi Penuh Berkah
Doa Menempati Rumah Baru serta Doa Agar Rumah Jadi Penuh Berkah
Doa dan Niat
Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh: Hikmah dan Keutamaannya
Shalat Dua Rakaat Sebelum Subuh: Hikmah dan Keutamaannya
Doa dan Niat
Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru
Doa Setelah Akad Nikah: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya untuk Pengantin Baru
Doa dan Niat
Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap
Hukum Pacaran dalam Islam: Panduan dan Penjelasan Lengkap
Doa dan Niat
Keluarga Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restui Zulva Mustafa Sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU
Keluarga Ma’ruf Amin Bantah Klaim Restui Zulva Mustafa Sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU
Aktual
Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia
Lima Jurnalis Raih Penghargaan Karya Terbaik Jurnalistik Ekonomi Syariah dari Bank Indonesia
Aktual
Doa Memohon Perlindungan dari Orang Jahat dan Fitnah
Doa Memohon Perlindungan dari Orang Jahat dan Fitnah
Doa dan Niat
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Rapat Pleno PBNU di Hotel Sultan Dinilai Tidak Sah, Sekjen: Jelas Langgar AD/ART
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com