Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prof Gun Gun MUI Ingatkan Bahaya Kemunduran Demokrasi: Pilkada Harus Tetap Dipilih Rakyat

Kompas.com, 15 Januari 2026, 08:56 WIB
Farid Assifa

Editor

Sumber MUIDigital

KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digital (Infokomdigi) Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025–2030, Prof Gun Gun Heryanto, menegaskan tidak boleh ada kemunduran dalam praktik demokrasi di Indonesia.

Ia menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang belakangan kembali mengemuka.

Menurut Prof Gun Gun, demokrasi sejati menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, sehingga pemilihan kepala daerah maupun presiden harus dilakukan secara langsung oleh rakyat, bukan dikembalikan ke lembaga perwakilan.

Baca juga: Antre Haji di Jateng Panjang, Daftar Tahun Ini Berangkatnya 2052

“Sekarang jangan sampai ada keinginan untuk setback demokrasi mutar balik, yaitu kembalinya pemilu ke DPRD, pilkada ke DPRD, kemudian pemilihan presiden ke DPR,” ujarnya usai dikukuhkan sebagai Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta di Aula Harun Nasution, Rabu (14/1/2026).

Ia menilai, pemilu dan pilkada langsung yang mulai diterapkan sejak 2004 merupakan capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Sistem tersebut, kata dia, telah menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam menentukan arah kepemimpinan nasional dan daerah.

Meski mengakui masih adanya persoalan dalam pelaksanaan pilkada langsung—seperti praktik jual beli suara—Prof Gun Gun menegaskan hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk mengembalikan pemilihan kepada DPRD.

“Memang ada masalah-masalah, tetapi bukan berarti harus memutarbalikkan sejarah. Vote buying bukan legitimasi untuk mengembalikan kekuasaan pada scope kecil, di mana keputusan hanya ditentukan oleh sedikit orang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, demokrasi elektoral setidaknya harus ditopang oleh tiga pilar utama, yakni representasi (representativeness), kompetisi (competitiveness), dan keterlibatan warga negara (citizenship). Tanpa ketiga pilar tersebut, demokrasi dipastikan akan mengalami kemunduran serius.

Prof Gun Gun juga menekankan bahwa berbagai persoalan dalam pemilihan langsung merupakan tanggung jawab bersama para pemangku kepentingan demokrasi, termasuk penyelenggara pemilu, partai politik, dan aparat penegak hukum.

Baca juga: MUI Dukung Pilkada via DPRD dan Soroti Dampak Negatif Pilkada Langsung

Upaya perbaikan, lanjutnya, dapat dilakukan melalui pendidikan politik kepada masyarakat agar menolak politik uang, serta penegakan hukum yang adil dan menyeluruh tanpa intervensi kepentingan segelintir pihak.

“Itu adalah tanggung jawab stakeholder demokrasi. Menyadarkan masyarakat untuk tidak menerima money politics dan memastikan hukum tidak diubah-ubah hanya untuk mengamankan satu atau dua orang,” pungkas Prof Gun Gun.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
KJRI Jeddah: Kartu Nusuk Jamaah Haji Indonesia Dibagikan Sejak di Tanah Air
KJRI Jeddah: Kartu Nusuk Jamaah Haji Indonesia Dibagikan Sejak di Tanah Air
Aktual
Sekolah di Abu Dhabi Larang Siswa Bawa Bekal Sosis hingga Mi Instan
Sekolah di Abu Dhabi Larang Siswa Bawa Bekal Sosis hingga Mi Instan
Aktual
Penampakan Berbagai Siksaan di Malam Isra Mi'raj: Peringatan Nyata Bagi Manusia
Penampakan Berbagai Siksaan di Malam Isra Mi'raj: Peringatan Nyata Bagi Manusia
Doa dan Niat
Isra Miraj Biasanya Ngapain? Ini Kegiatan dan Amalan yang Dianjurkan
Isra Miraj Biasanya Ngapain? Ini Kegiatan dan Amalan yang Dianjurkan
Aktual
Mulai 2026, Ganggu Ibadah Agama Lain Bisa Masuk Penjara
Mulai 2026, Ganggu Ibadah Agama Lain Bisa Masuk Penjara
Aktual
Cara Nabi Muhammad Menjawab Keraguan Quraisy soal Isra Miraj
Cara Nabi Muhammad Menjawab Keraguan Quraisy soal Isra Miraj
Aktual
Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Dalam Bentuk Apa?
Pemerintah Siapkan Insentif Lebaran 2026, Dalam Bentuk Apa?
Aktual
Isra Mi’raj 2026 Berapa Hijriah? Ini Penjelasan Tanggal dan Makna Peringatannya
Isra Mi’raj 2026 Berapa Hijriah? Ini Penjelasan Tanggal dan Makna Peringatannya
Aktual
Sholat Jamak dan Qashar untuk Musafir: Ketentuan, Syarat, dan Dalilnya
Sholat Jamak dan Qashar untuk Musafir: Ketentuan, Syarat, dan Dalilnya
Doa dan Niat
Doa Malam Isra Mi'raj: Mustajab Mengabulkan Hajat
Doa Malam Isra Mi'raj: Mustajab Mengabulkan Hajat
Doa dan Niat
Peringatan Isra Miraj dan Tradisi Muslim di Berbagai Negara
Peringatan Isra Miraj dan Tradisi Muslim di Berbagai Negara
Aktual
Ketika Ibu Kota Berpindah: Jejak Negara-negara Timur Tengah Geser Pusat Pemerintahan
Ketika Ibu Kota Berpindah: Jejak Negara-negara Timur Tengah Geser Pusat Pemerintahan
Aktual
Isra Miraj Boleh Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Menyertainya
Isra Miraj Boleh Puasa atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Dalil yang Menyertainya
Aktual
Pertanyaan tentang Isra Miraj yang Sering Ditanyakan, dari Makna hingga Hikmah bagi Umat Islam
Pertanyaan tentang Isra Miraj yang Sering Ditanyakan, dari Makna hingga Hikmah bagi Umat Islam
Aktual
Khutbah Jumat Isra Miraj: Meneladani Hikmah Isra Miraj dalam Kehidupan Sehari-hari
Khutbah Jumat Isra Miraj: Meneladani Hikmah Isra Miraj dalam Kehidupan Sehari-hari
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com