Editor
KOMPAS.com — Penyelenggaraan haji khusus 2026 memasuki babak baru. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fokusnya jelas: memastikan setiap janji layanan kepada jemaah benar-benar dipenuhi di lapangan.
Jika selama ini PIHK relatif leluasa mengatur layanan jemaahnya, tahun ini Kemenhaj menurunkan tim pengawas dengan mandat khusus. Mereka bukan petugas layanan, melainkan “mata” pemerintah yang memantau langsung sejak jemaah mendarat di Arab Saudi hingga fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Tugas kami mengawasi kinerja PIHK terhadap layanan yang diberikan kepada jemaah haji khusus. Mulai dari kedatangan di bandara, layanan di Makkah dan Madinah, hingga fase Armuzna,” ujar Fasilitator Layanan Haji Khusus, Muhammad, dilansir dari Antaranews, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Siskohat Jadi Nyawa Haji 2026, Petugas Wajib Bawel 24 Jam
Berbeda dengan jemaah reguler yang terkonsentrasi di Terminal Haji, jemaah haji khusus justru banyak mendarat di Terminal Internasional, terutama yang menggunakan maskapai asing seperti Oman Air dan Saudi Airlines.
Di sinilah titik rawan pertama pengawasan.
Petugas Kemenhaj kini ditempatkan langsung di terminal internasional untuk memastikan proses penjemputan, pendampingan, dan layanan awal benar-benar sesuai dengan paket yang dijanjikan PIHK kepada jemaah.
“Hanya jemaah yang naik Garuda yang kemungkinan lewat Terminal Haji. Selebihnya di internasional. Maka pengawasan kita fokus di situ,” kata Muhammad.
Pengawasan tak berhenti di bandara. Kemenhaj membawa instrumen pengawasan berupa daftar cek Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tim akan melakukan visitasi langsung ke hotel dan maktab yang disediakan PIHK.
Hotel wajib berada di kawasan Markazia (dekat Masjid Nabawi atau Masjidil Haram). Hunian kamar dibatasi maksimal empat orang per kamar. Kualitas katering pun masuk daftar periksa.
“Kita cek langsung. Lokasi hotel, isi kamar, sampai makanan yang disajikan. Jemaah harus mendapat hak perlindungan dan fasilitas yang layak,” tegas Muhammad.
Tahun 2026 juga menandai era digitalisasi haji yang makin masif. Penggunaan aplikasi Nusuk serta penerapan Tasreh (izin resmi pergerakan jemaah) kini semakin ketat.
Artinya, pergerakan jemaah haji khusus tidak lagi bisa sembarangan. Semua harus terekam sistem dan sesuai izin.
Baca juga: Haji 2026 Berubah! Kepala Daerah Dilarang Jadi Petugas
Dengan kombinasi pengawasan ketat di lapangan, standar layanan yang diperiksa langsung, serta sistem digital yang semakin disiplin, Kemenhaj ingin memastikan tidak ada lagi celah pelayanan yang merugikan jemaah haji khusus.
Pesannya tegas: haji khusus boleh berbeda skema, tetapi standar perlindungan jemaah tetap sama — bahkan kini diawasi lebih ketat dari sebelumnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang