Editor
KOMPAS.com-Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan sidang isbat sebagai landasan hukum baru penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah secara nasional.
Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyatulhilal dalam sidang isbat, sekaligus memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan kesatuan penetapan awal bulan hijriah di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, menyatakan bahwa PMA Nomor 1 Tahun 2026 menjadi tonggak penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Baca juga: Kapan Awal Ramadan 1447 H? Kemenag Gelar Sidang Isbat pada 17 Februari 2026
Ia menilai kehadiran regulasi tersebut memberikan payung hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan sidang isbat.
“PMA ini menjadi panduan resmi agar sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah,” ujar Abu Rokhmad saat Rapat Persiapan Penyelenggaraan Sidang Isbat, Kamis (29/1/2026), dilansir dari laman Kemenag,
Abu Rokhmad menjelaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar, serta berbagai lembaga terkait.
Keterlibatan lintas unsur tersebut dinilai penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah umat Islam secara nasional.
Ia menyebut sidang isbat sebagai forum musyawarah yang mempertemukan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang pengambilan keputusan.
PMA Nomor 1 Tahun 2026 secara tegas menetapkan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu dalam sidang isbat.
Hisab digunakan sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat berfungsi sebagai verifikasi faktual melalui pengamatan di lapangan.
Baca juga: Puasa Ramadhan: Siapa Wajib Qadha, Siapa Cukup Fidyah?
Menurut Abu Rokhmad, integrasi hisab dan rukyat memastikan keputusan sidang isbat memiliki kekuatan ilmiah dan legitimasi keagamaan.
Regulasi ini juga mengatur bahwa pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri Agama.
Tim tersebut terdiri dari unsur Kementerian Agama, kementerian atau lembaga terkait, akademisi, serta ahli atau praktisi falak.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menjaga akurasi data astronomi nasional.
PMA Nomor 1 Tahun 2026 turut memperkuat penerapan kriteria imkanur rukyat yang mengacu pada kesepakatan negara-negara anggota MABIMS.
Kriteria visibilitas hilal menetapkan tinggi bulan minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
Apabila posisi hilal belum memenuhi kriteria tersebut, bulan berjalan disempurnakan menjadi 30 hari.
Ketentuan ini dipandang penting untuk menjaga kepastian waktu ibadah masyarakat.
Selain itu, PMA Nomor 1 Tahun 2026 mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari waktu pelaksanaan hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Sidang isbat ditetapkan berlangsung setiap tanggal 29 Syakban, 29 Ramadan, dan 29 Zulkaidah.
Pelaksanaan sidang isbat dilakukan secara tertutup guna menjaga objektivitas pembahasan.
Hasil sidang isbat kemudian diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers.
PMA ini juga memuat ketentuan evaluasi penyelenggaraan sidang isbat.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam bertanggung jawab melakukan evaluasi dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Agama.
Baca juga: Kapan Awal Puasa 2026? Ini Penjelasan Hisab dan Rukyat
Kementerian Agama dijadwalkan menggelar Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 29 Syakban 1447 Hijriah atau 17 Februari 2026.
Sidang tersebut akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.
Agenda sidang diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 berada di kisaran minus 2 derajat 24,71 menit hingga 0 derajat 58,08 menit.
Sudut elongasi hilal tercatat berada di rentang 0 derajat 56,39 menit hingga 1 derajat 53,60 menit.
Data tersebut menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS.
Hasil hisab tersebut akan dikonfirmasi melalui rukyatulhilal dan dibahas dalam sidang isbat sebagai forum resmi pengambilan keputusan penetapan awal Ramadan.
Melalui PMA Nomor 1 Tahun 2026, Kementerian Agama menegaskan sidang isbat sebagai mekanisme resmi negara dalam penetapan awal bulan hijriah dengan pendekatan ilmiah, keagamaan, dan tata kelola yang akuntabel.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang