Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerhana Matahari Cincin 17 Februari 2026 Tak Terlihat di Indonesia, Bagaimana Hukum Shalat Gerhana?

Kompas.com, 6 Februari 2026, 05:45 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Fenomena gerhana matahari cincin diperkirakan terjadi pada Senin, 17 Februari 2026, dan disebut sebagai salah satu peristiwa langit langka.

Mengutip laporan Space.com yang dikutip dari Kompas.tv, sekitar 96 persen piringan Matahari akan tertutup Bulan sehingga membentuk cincin api, di mana fase cincin maksimum diperkirakan berlangsung selama 2 menit 20 detik.

Namun, jalur cincin api tersebut hanya melintasi wilayah sempit di Antarktika yang sangat terpencil, sehingga hanya sedikit orang yang dapat menyaksikannya secara langsung.

Berdasarkan keterangan NASA, gerhana matahari cincin ini tidak dapat diamati dari wilayah Indonesia.

Baca juga: Cara Shalat Gerhana Matahari, Tuntunan Sunnah Rasulullah

Gerhana matahari sebagian hanya dapat disaksikan di Antarktika lainnya, Afrika bagian selatan, ujung selatan Amerika Selatan, serta kawasan Samudra Pasifik, Atlantik, dan Hindia.

Dalam fikih Islam, sholat gerhana memiliki ketentuan khusus yang berkaitan dengan keterlihatan gerhana.

Ketika gerhana terjadi dan dapat disaksikan secara langsung, umat Islam dianjurkan melaksanakan sholat sunnah gerhana sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan hukum di tengah umat Islam mengenai pelaksanaan sholat gerhana.

Baca juga: Gerhana Matahari Cincin, Momentum Dzikir dan Sedekah Jelang Ramadan

Hukum Sholat Gerhana Jika Tidak Terlihat

Dalam fikih Islam, sholat gerhana tidak disunnahkan apabila gerhana matahari tidak terlihat secara langsung di suatu wilayah.

Dilansir dari laman Muhammadiyah, dijelaskan bahwa sholat gerhana hanya dilaksanakan oleh umat Islam yang berada di wilayah yang benar-benar mengalami gerhana. 

Sebaliknya, masyarakat di daerah yang tidak menyaksikan gerhana tidak dianjurkan menunaikan sholat tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi SAW berikut:

عن عَائِشَةَ قالت كَسَفَتْ الشَّمْسُ فَأَمَرَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً فَنَادَى أَنْ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ فَصَلَّى بِهِمْ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَكَبَّرَ … … … ثُمَّ تَشَهَّدَ ثُمَّ سَلَّمَ فَقَامَ فِيهِمْ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عليه ثُمَّ قال إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ولا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ من آيَاتِ اللَّهِ فَأَيُّهُمَا خُسِفَ بِهِ أو بِأَحَدِهِمَا فأفزعوا إلى اللَّهِ عز وجل بِذِكْرِ الصَّلاَةِ
[رواه النسائي]

Artinya:“Dari ‘Aisyah ra., ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari lalu Rasulullah SAW memerintahkan seseorang menyerukan ‘ash-shalata jami‘ah’. Orang-orang pun berkumpul dan Rasulullah SAW mengimami mereka sholat. Setelah itu beliau bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya seseorang, tetapi keduanya adalah tanda-tanda kebesaran Allah. Maka apabila salah satu atau keduanya mengalami gerhana, bersegeralah kembali kepada Allah dengan zikir melalui sholat.”
(HR Al-Bukhari)

Dalam hadis tersebut digunakan lafaz fa idza ra’aitum (apabila kalian melihat), yang menunjukkan bahwa sholat gerhana dikaitkan dengan keterlihatan secara langsung.

Rasulullah SAW sendiri melaksanakan sholat gerhana ketika beliau menyaksikan peristiwa tersebut.

Sholat Gerhana Hanya untuk Wilayah yang Mengalami Gerhana

Berdasarkan penjelasan para ulama, sholat gerhana hanya dilaksanakan oleh umat Islam yang berada di wilayah yang benar-benar mengalami gerhana.

Ketentuan ini kembali merujuk pada lafaz fa idza ra’aitum yang menegaskan syarat keterlihatan secara langsung.

Hal ini juga ditegaskan oleh Ibn Taymiyyah:

فإن صَلاَةَ اْلكُسُوْفِ وَاْلخُسُوْفِ لاَ تُصَلَّى إِلاَّ إِذَا شَاهَدْنَا ذَلِكَ

Artinya: “Sesungguhnya sholat gerhana matahari dan gerhana bulan tidak dilaksanakan kecuali apabila kita menyaksikan gerhana itu.” (Majmu‘ al-Fatawa, 24: 258)

Karena keterlihatan gerhana berkaitan dengan lokasi, orang yang tidak mengalami gerhana—misalnya karena Matahari telah tenggelam di balik ufuk—tidak melaksanakan sholat gerhana.

Ketentuan yang sama berlaku pada gerhana bulan yang terjadi menjelang terbit Matahari.

Hukum Sholat Gerhana Jika Terlihat

Apabila gerhana terlihat secara langsung, para ulama fikih sepakat bahwa hukum mendirikan sholat gerhana adalah sunnah muakkadah.

Hal ini dijelaskan oleh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu (juz 2, hal. 1422).

Allah SWT berfirman:

وَمِنْ اٰيٰتِهِ الَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُۗ لَا تَسْجُدُوْا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوْا لِلّٰهِ الَّذِيْ خَلَقَهُنَّ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ

Artinya: “Sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya adalah malam, siang, matahari, dan bulan. Janganlah bersujud kepada matahari dan bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya.” (QS. Fuṣṣilat [41]: 37)

Nabi Muhammad SAW juga bersabda:

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ

Artinya: “Jika kalian melihat gerhana matahari atau bulan, maka dirikanlah sholat dan perbanyak doa hingga gerhana tersebut berakhir.” (HR Bukhari no. 982)

Batas Waktu Pelaksanaan Sholat Gerhana

Ibn Qudamah menjelaskan bahwa waktu sholat gerhana dimulai sejak awal terjadinya gerhana hingga gerhana berakhir. Jika waktu tersebut terlewat, maka tidak ada qadha sholat gerhana.

“Apabila gerhana berakhir saat sholat masih berlangsung, sholat diselesaikan secara singkat. Jika matahari terbenam dalam keadaan gerhana, maka berakhirlah waktu sholat gerhana matahari,” (Al-Mughni, II: 145).

Pendapat ini diperkuat oleh Imam ar-Rafi‘i yang menegaskan bahwa sholat gerhana tidak dilakukan setelah gerhana berakhir sepenuhnya.

“ Selama sebagian piringan Matahari masih tertutup, waktu sholat masih ada,” (V: 340).

Hal yang sama ditegaskan oleh Imam an-Nawawi bahwa waktu sholat gerhana berakhir ketika seluruh piringan Matahari telah kembali terang (Raudlat at-Thalibin, II: 86).

Dengan demikian, karena gerhana matahari cincin 17 Februari 2026 tidak dapat disaksikan dari Indonesia, umat Islam di Indonesia tidak disunnahkan melaksanakan sholat gerhana.

Sholat gerhana hanya dianjurkan bagi mereka yang benar-benar menyaksikan peristiwa gerhana di wilayahnya sebagai bentuk pengagungan terhadap kebesaran Allah SWT.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com