Editor
KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja pada tahun 2026.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan ini menjadi pedoman bagi perusahaan swasta dalam memberikan THR kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan.
Baca juga: SE THR 2026 Resmi Terbit: Wajib Dibayar H-7, Ini Aturan dan Besarannya
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja.
Surat edaran tersebut juga mengatur cara perhitungan THR serta jadwal pembayaran yang wajib dipatuhi oleh perusahaan.
Dalam SE Menteri Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa besaran THR yang diterima pekerja ditentukan berdasarkan masa kerja serta sistem pengupahan yang berlaku.
Pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, besaran THR diberikan secara proporsional.
Perhitungannya menggunakan rumus:
masa kerja : 12 x 1 bulan upah
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah dilakukan dengan cara berikut:
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja yang menerima upah berdasarkan satuan hasil, perhitungan satu bulan upah dilakukan dengan mengambil rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan telah menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, maka nilai THR diberikan sesuai ketentuan yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur pekerja yang berhak menerima THR 2026. Pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak memperoleh THR.
Ketentuan tersebut berlaku bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Dalam aturan tersebut, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Apabila Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada 20 Maret 2026, maka pembayaran THR dilakukan paling lambat pada 13 Maret 2026.
Kemenaker juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
Informasi lebih lengkap mengenai ketentuan pembayaran THR 2026 bagi karyawan swasta dapat dilihat dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang tersedia melalui laman https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_puu/2026senaker003.pdf.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang