KOMPAS.com- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, merupakan tindakan kekerasan yang sangat berbahaya dan tidak boleh kembali terjadi di ruang publik Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan usai konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (10/4/2026), sebagai respons atas insiden yang memicu perhatian luas publik.
“Ya apalagi ini tindakan yang luar biasa berbahaya dan jahat. Harus tidak boleh terulang lagi,” ujar Gus Yahya.
Baca juga: PBNU Apresiasi Saudi dan Negara Teluk yang Tak Balas Serangan Iran
Yahya menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap rasa aman masyarakat.
Ia menekankan bahwa segala bentuk kekerasan harus dilawan dengan penegakan norma hukum yang tegas dan konsisten.
“Berbahaya dan jahat. Ini harus tidak boleh terulang lagi. Kita harus punya cara, kita harus betul-betul menjalankan norma-norma yang semestinya untuk menyelesaikan soal ini,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan hukum tidak boleh hanya bersifat formal, tetapi harus benar-benar ditegakkan untuk melindungi warga negara dari tindakan brutal yang mencederai nilai kemanusiaan.
Gus Yahya juga menegaskan bahwa siapa pun pelaku kekerasan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu, termasuk jika ada dugaan keterlibatan aparat.
“Kalau itu dilakukan oleh aparat, ya harus ditindak dong, harus ditindak,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), di mana tidak boleh ada pihak yang kebal dari proses hukum.
Baca juga: Gus Yahya Ingatkan Ancaman Krisis Minyak, Konflik Timur Tengah Bisa Guncang Indonesia
Terkait wacana pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), Yahya menyatakan tidak keberatan jika langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap fakta secara menyeluruh.
“Ya boleh saja. Setuju saja saya, pencari fakta dan lain-lain. Walaupun itu nanti statusnya bagaimana, saya tidak tahu. Itu kan dibentuk presiden,” tuturnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa pembentukan tim pencari fakta bukanlah tujuan akhir. Proses hukum tetap harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus.
“Ya boleh, tapi kan nanti ujungnya proses hukum itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, menjelaskan bahwa laporan tersebut bertujuan memperdalam pengungkapan fakta, termasuk jumlah pelaku dan kronologi kejadian.
Menurut Afif, tim advokasi telah menganalisis sedikitnya 34 rekaman CCTV dari berbagai titik di sekitar lokasi kejadian, termasuk area kantor lembaga advokasi dan lingkungan sekitar tempat kejadian perkara.
Dari hasil analisis tersebut, ditemukan indikasi bahwa jumlah pelaku lebih banyak dari yang sebelumnya diungkap.
“Kami menemukan setidaknya belasan pelaku yang terindikasi berada di lapangan, dengan pola pergerakan yang saling terhubung,” ungkapnya.
Laporan yang diajukan merupakan laporan tipe B, yaitu laporan yang disampaikan oleh korban melalui kuasa hukum sebagai bagian dari upaya hukum untuk mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh.
Baca juga: Yahya Cholil Temui Dubes Iran hingga AS, Bahas Konflik Timur Tengah
PBNU melalui Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.
Ia mengingatkan bahwa kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak boleh mendapat ruang di tengah kehidupan demokrasi.
“Tidak boleh lagi diulang-ulang seperti itu,” pungkasnya.
Kasus penyiraman air keras ini tidak hanya menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi komitmen bersama dalam menjaga keamanan, keadilan, dan nilai kemanusiaan di Indonesia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang