Editor
KOMPAS.com - Praktik menanam tanaman di atas makam kerap dijumpai di berbagai pemakaman.
Sebagian masyarakat meyakini tanaman yang tumbuh di atas makam tersebut dapat meringankan siksa ahli kubur.
Dalam pandangan ulama, hal ini memiliki dasar dari hadits Nabi Muhammad SAW. Penjelasan hukum dan batasannya pun telah disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Hukum Tidur Tengkurap dalam Islam, Mengapa Posisi Ini Harus Dihindari?
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Mifatahul Huda, menyatakan bahwa hukum menanam tanaman di atas makam atau kuburan adalah sunnah.
Nabi Muhammad SAW pernah mencontohkan dengan meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan.
"Hukum menanam tanaman di atas makam adalah sunnah. Nabi SAW pernah meletakkan dan menanam dahan pohon kurma di atas kuburan agar bisa meringankan siksa ahli kubur," kata ulama yang akrab disapa Kiai Miftah, Kamis (12/12/2024), seperti dikutip dari MUIDigital.
Baca juga: Hukum Menerima Transfusi Darah dari Non-Muslim dalam Islam, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas RA:
مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى قَبْرَيْنِ فَقَالَ: أَمَا إِنَّهُمَا لَيُعَذَّبَانِ وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، ثُمَّ قالَ بَلَى، إنَّهُ لَكَبِيْرٌ، أَمَّا أَحَدُهُمَا فَكَانَ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ، وَأَمَّا الْآخَرُ فَكَانَ لَا يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، قَالَ: فَدَعَا بِعَسِيبٍ رَطْبٍ فَشَقَّهُ بِاثْنَيْنِ، ثُمَّ غَرَسَ عَلَى هَذَا وَاحِدًاا، وَعَلَى هَذَا وَاحِدًا، ثُمَّ قَالَ: لَعَلَّهُ أَنْ يُخَفَّفُ عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
Artinya: “Suatu ketika Nabi SAW melewati dua kuburan, kemudian beliau berkata; ‘Sesungguhnya kedua penghuni kuburan ini sedang diazab, mereka berdua diazab bukan karena dosa besar. Adapun salah satunya dahulu tidak menutup diri ketika kencing. Adapun yang lainnya, dahulu sering berjalan sambil menyebar fitnah. Kemudian beliau mengambil pelepah kurma yang masih basah, dan dibelah menjadi dua, masing-masing ditanam pada kedua kuburan tersebut. Para sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?’ Beliau menjawab, ‘Mudah-mudahan ini bisa meringankan azab keduanya selama belum kering.”
Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah melewati dua kuburan yang penghuninya sedang diazab.
Salah satu disebabkan tidak menjaga diri dari kencing, sementara lainnya karena menyebarkan fitnah.
Dalam peristiwa itu, Rasulullah SAW mengambil pelepah kurma yang masih basah, lalu membelahnya menjadi dua bagian dan menanamnya di atas masing-masing kuburan.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk harapan agar azab keduanya diringankan selama pelepah tersebut belum kering.
Ketika para sahabat menanyakan alasan tindakan itu, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan harapan dapat meringankan azab kedua penghuni kubur tersebut.
Meski diperbolehkan, Kiai Miftah mengingatkan agar jenis tanaman yang ditanam disesuaikan dengan ukuran makam.
Tanaman yang terlalu besar berpotensi merusak struktur kuburan, baik makam tersebut maupun makam di sekitarnya.
"Jangan sampai pohon beringin ditanam di atas kuburan seseorang, karena dapat merusak," jelasnya.
Selain itu, tanaman yang ditanam di atas makam juga diperbolehkan untuk disiram agar tetap hidup dan tidak cepat kering, terutama saat musim kemarau.
"Tentu dibolehkan untuk menyiram tanaman tersebut agar tetap tumbuh di atasnya, apalagi di musim kemarau," ungkapnya.
Dengan demikian, menanam tanaman di atas makam diperbolehkan dan bahkan dianjurkan selama mengikuti ketentuan yang tidak merusak kuburan serta tetap menjaga adab dalam pemakaman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang