Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Penawaran Haji Tanpa Antre Ilegal, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada

Kompas.com, 25 April 2026, 22:34 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur penawaran haji tanpa antre yang marak dipromosikan.

Penawaran tersebut dipastikan ilegal karena ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi dari Pemerintah Arab Saudi.

Masyarakat juga diminta mewaspadai modus keberangkatan menggunakan jalur non-prosedural.

Baca juga: Polisi Makkah Tangkap Sindikat Penipuan Haji, Iklan Palsu Beredar di Media Sosial

Selain merugikan calon jemaah, praktik itu berisiko menimbulkan sanksi berat di Arab Saudi.

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan penawaran haji tanpa antre. Sebab, penawaran tersebut dipastikan ilegal.

"Kami dari Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji yang langsung berangkat, mau pun haji tanpa daftar resmi," kata Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Maria Assegaf, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Tertipu Modus Percepatan Haji, Pasutri Lansia di Lumajang Kehilangan Rp 81 Juta

Haji Hanya Bisa Berangkat dengan Visa Resmi

Ia menegaskan, ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Ada beberapa jenis visa lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis. Namun visa-visa tersebut tidak dapat digunakan untuk berhaji.

Maria mengungkapkan bahwa berhaji tanpa visa resmi dapat dijatuhi berbagai macam sanksi tegas oleh Pemerintah Arab Saudi, mulai dari penahanan, denda, deportasi, bahkan larangan masuk kembali ke Arab Saudi hingga 10 tahun.

"Ini tentu bukan hal yang sepele dan kami mohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah," ujarnya.

Ia menambahkan, Kementerian Haji dan Umrah telah membuat Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan jemaah haji ilegal yang berangkat dengan visa non-prosedural.

Bekerja sama dengan Kepolisian RI (Polri) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), hingga saat ini sudah 13 WNI dengan visa non-prosedural yang telah dicegah keberangkatannya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu Medan.

Masyarakat Diminta Laporkan Modus Penipuan

Kemenhaj pun mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi atau praktik penipuan promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi.

"Bapak Ibu sekalian dapat melaporkan melalui aplikasi Kawal Haji. Ini adalah sebuah aplikasi yang kami bangun, dan juga dapat digunakan oleh jemaah dan petugas untuk bisa melaporkan berbagai permasalahan serta kendala selama operasional haji berlangsung," tutupnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar di Bandara Madinah, Ternyata Isinya Petis Berlapis
Koper Jemaah Haji Indonesia Dibongkar di Bandara Madinah, Ternyata Isinya Petis Berlapis
Aktual
Muhammadiyah Jadi Ormas Islam dengan 23 Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia, Ini Faktanya
Muhammadiyah Jadi Ormas Islam dengan 23 Fakultas Kedokteran Terbanyak di Dunia, Ini Faktanya
Aktual
Haji 2026: Jangan Berangkat Sebelum Cek Izin, Ini Risikonya
Haji 2026: Jangan Berangkat Sebelum Cek Izin, Ini Risikonya
Aktual
Kemenhaj Minta Jemaah Haji 2026 Laporkan Pungutan Liar, Jangan Takut
Kemenhaj Minta Jemaah Haji 2026 Laporkan Pungutan Liar, Jangan Takut
Aktual
Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah & Keutamaan Menjenguk Orang Sakit
Doa untuk Orang Sakit Sesuai Sunnah & Keutamaan Menjenguk Orang Sakit
Doa dan Niat
6 Amalan Sunnah Jelang Pelaksanaan Haji 1447 H, Jangan Sampai Terlewat
6 Amalan Sunnah Jelang Pelaksanaan Haji 1447 H, Jangan Sampai Terlewat
Aktual
Bacaan Shalawat Adrikni Arab, Latin, Arti, dan Amalan Saat Terdesak
Bacaan Shalawat Adrikni Arab, Latin, Arti, dan Amalan Saat Terdesak
Doa dan Niat
Bekas Rumah Abu Jahal Musuh Nabi Kini Jadi Toilet di Masjidil Haram? Ini Faktanya
Bekas Rumah Abu Jahal Musuh Nabi Kini Jadi Toilet di Masjidil Haram? Ini Faktanya
Aktual
Selain Zamzam, Air Ini Paling Utama di Dunia Menurut Ulama
Selain Zamzam, Air Ini Paling Utama di Dunia Menurut Ulama
Aktual
30 Ucapan Idul Adha 1447 H untuk Keluarga, Teman, dan Sosial Media
30 Ucapan Idul Adha 1447 H untuk Keluarga, Teman, dan Sosial Media
Aktual
Arab Saudi Imbau Jemaah Cek Keaslian Izin Haji Sebelum ke Tanah Suci
Arab Saudi Imbau Jemaah Cek Keaslian Izin Haji Sebelum ke Tanah Suci
Aktual
Hukum Kurban Online Idul Adha 2026, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Kurban Online Idul Adha 2026, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026: Syarat Sah dan Ciri Sehat
Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2026: Syarat Sah dan Ciri Sehat
Aktual
Puasa Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Puasa Arafah 2026 Kapan? Ini Jadwal, Niat, dan Keutamaannya
Aktual
Fauziah, Jemaah Lansia Asal Padang, Terharu Dapat Bus Khusus Disabilitas di Bandara Madinah
Fauziah, Jemaah Lansia Asal Padang, Terharu Dapat Bus Khusus Disabilitas di Bandara Madinah
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com