Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KH. Imam Jazuli, Lc. MA
Akademisi dan Pengasuh Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon

Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.

Selamat Harlah Ke-76 Fatayat: Pemudi NU, Penggerak Bangsa, Pelayan Umat

Kompas.com, 27 April 2026, 07:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

JIKA ada organisasi perempuan yang mampu memadukan kedalaman spiritualitas pesantren dengan kelincahan manuver politik modern, jawabannya adalah Fatayat NU. Lahir di Surabaya pada 7 Rajab 1369 H atau 24 April 1950, Fatayat bukan sekadar banom (badan otonom).

Ia adalah tulang punggung sekaligus rahim kepemimpinan perempuan Nahdliyin yang tak pernah lelah melahirkan srikandi-srikandi tangguh. Mengingat sejarahnya, kita tak bisa melepaskan sosok "Tiga Serangkai": Nyai Murthasiyah (Surabaya), Nyai Chuzaimah Mansur (Gresik), dan Nyai Aminah Mansur (Sidoarjo).

Mereka merintis pemuda NU di era yang sulit, di tengah berkecamuknya perdebatan peran perempuan. Namun, justru dari situ, Fatayat membuktikan diri bahwa perempuan NU tidak hanya jago yasinan, tapi juga jago dalam tata kelola sosial dan politik.

Baca juga: Muslimat NU Surati PBB agar Hentikan Perang, Khofifah: Seruan untuk Perdamaian Dunia

Seringkali kita melihat organisasi perempuan hanya sebagai pelengkap. Fatayat? Sama sekali tidak. Gaya kepemimpinan yang cair namun strategis menjadikan Fatayat seperti "kawah candradimuka".

Pemimpin-pemimpinnya bukan sosok yang berjarak dengan akar rumput. Mereka turun ke desa, memegang paralegal, memberdayakan ekonomi, sambil tangan lainnya memegang kendali kebijakan di tingkat nasional.

Sejarah mencatat estafet kepemimpinan yang luar biasa. Dari era Nihayah Bakri, Aisyah Dahlan, hingga era-era modern yang melahirkan tokoh-tokoh hebat. Lihatlah bagaimana Ida Fauziyah menahkodai Fatayat (2000-2010), membawa organisasi ini menjadi lebih lincah dan berani. Dedikasi beliau berlanjut di parlemen (DPR RI) dan kementerian tenaga kerja.

Kemudian diteruskan oleh Anggia Ermarini, yang memperkuat advokasi isu-isu perempuan dan anak hingga ke level kebijakan publik nasional dengan perannya sebagai DPR RI. Kemarin, di tangan almarhumah Margaret Aliyatul Maimunah, DPR RI Farksi PKB, Fatayat semakin progresif dan adaptif dengan era digital yang sangat relevan dengan tantangan zaman. Tiga sosok ini—Ida, Anggi, dan Margaret—adalah potret bagaimana kaderisasi Fatayat NU tidak pernah terputus.

Keberhasilan Fatayat bukan hanya pada ketua umumnya. Hampir di semua panggung pengabdian, kader Fatayat NU "ngangeni" dan dicari. Kita melihat bagaimana kader Fatayat membanjiri panggung politik, mengisi kursi-kursi DPR RI (terutama Fraksi PKB di DPR dan DPRD, di mana Fatayat menjadi penggerak utama).

Tak berhenti di parlemen, alumni Fatayat NU kini berserakan di lembaga-lembaga negara krusial: KPU, Bawaslu, KPAI, dan komisi-komisi negara lainnya. Ini membuktikan bahwa kapasitas kader Fatayat diakui secara nasional. Ketika masa bakti di Fatayat selesai, mereka "naik kelas" menjadi Muslimat NU dengan bekal pengalaman manajerial yang matang, atau melanjutkan kiprah di lembaga negara lain.

Lebih dari itu, Fatayat adalah "pabrik" sarjana. Seabrek kader bergelar doktor dan master, yang dulu aktif di kepengurusan tingkat cabang hingga pusat, kini menjadi birokrat yang efektif dan akademisi yang kritis. Mereka adalah perpaduan antara kealiman pesantren dan intelektualitas modern.

Baca juga: Muktamar NU 2026 Disorot, Gus Kikin: Kembalikan ke Qanun Asasi dan Perkuat Ukhuwah

Harlah Fatayat NU adalah momen merayakan keberhasilan mencetak ribuan pemimpin perempuan yang berdaya. Ia adalah bukti bahwa perempuan NU adalah agent of change. Bukan hanya di balik layar, tapi di tengah arus utama perubahan. Selamat Hari Lahir Fatayat NU. Teruslah menjadi pelita yang tak pernah redup. Fatayat NU, Berdaya dan Berdampak! Wallahu'alam bissowab.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
5 Contoh Pidato Islami HUT Kemerdekaan RI 2026, Singkat dan Penuh Makna
Aktual
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Menag Nasaruddin: Hasil KUII VIII MUI Jadi Program Kerja Pemerintah
Aktual
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
KUII VIII MUI Hasilkan 12 Rekomendasi, Dorong Danantara Syariah hingga RUU Pencegahan LGBTQ
Aktual
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Kasus Eks Jampidsus, Ketua PBNU Minta Jaksa Agung Tetap Semangat Berantas Korupsi
Aktual
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Kapan Membacakan Talqin yang Sesuai Sunnah? Ketahui Waktu untuk Menuntun Bacaan “La Ilaha Illallah”
Aktual
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Hukum Bayar Zakat dengan Kartu Kredit Syariah, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasan Ulama
Aktual
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Niat Puasa Daud Lengkap: Bacaan, Tata Cara, Waktu Pelaksanaan, dan Ketentuannya
Doa dan Niat
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Hukum Shalat Sambil Menggendong Anak, Apakah Sah Shalatnya? Ini Penjelasan dan Syaratnya
Aktual
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Apakah Mematikan Dering HP saat Shalat Bisa Membatalkan Shalat? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Shalat Istisqa: Niat, Tata Cara, dan Khutbah Sebagai Ikhtiar Meminta Hujan saat Kemarau Panjang
Doa dan Niat
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Taaruf dalam Islam, Proses Saling Mengenal Sebelum Menikah
Aktual
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Hukum Berhijab Tapi Memakai Wig atau Rambut Palsu, Boleh atau Tidak? Simak Penjelasannya
Aktual
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Apakah Shalat Ghaib Masih Boleh Dilakukan Setelah Jenazah Dimakamkan? Simak Penjelasannya
Aktual
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Amalan Setelah Memakamkan Jenazah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
Aktual
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar