Editor
KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah terus mematangkan skema layanan bagi jamaah haji Indonesia menjelang puncak ibadah haji 2026 di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Salah satu perhatian utama ialah pengaturan mabit atau bermalam di Muzdalifah agar ibadah tetap berjalan sesuai syariat sekaligus menjaga keselamatan jamaah.
Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan terdapat tiga skema mabit yang dapat diterapkan jamaah haji Indonesia.
Baca juga: Doa Mabit di Muzdalifah: Arab, Latin & Arti, Amalan Mustajab Puncak Malam Haji
Skema tersebut disiapkan sebagai solusi di tengah kepadatan jutaan jamaah haji dari berbagai negara selama fase Armuzna.
Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan adanya tiga skema mabit atau bermalam di Muzdalifah yang dibenarkan secara syariat bagi para jamaah calon haji.
Baca juga: Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina, Apakah Wajib saat Haji?
Skema tersebut menjadi solusi pelaksanaan wajib haji di tengah kepadatan jumlah jamaah calon haji dari seluruh dunia, tanpa mengesampingkan dalil syariat maupun keselamatan jiwa.
"Disebut dengan mabit kalau dia melewati nisful lail (tengah malam)," ujar Cholil di Makkah, Rabu.
Cholil merinci skema pertama ialah mabit 'adi atau mabit normal. Pada skema ini, jamaah calon haji diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah setelah waktu Maghrib.
Jamaah kemudian turun dan menginap di Muzdalifah hingga melewati tengah malam.
Waktu selama mabit digunakan jamaah untuk berzikir, membaca Al Quran, serta mengumpulkan batu yang akan digunakan untuk melontar jumrah di Mina.
Selepas tengah malam, bus akan kembali mengangkut jamaah calon haji menuju Mina.
Skema kedua ialah mabit murur. Skema ini berlaku bagi jamaah calon haji yang tiba di Muzdalifah saat tengah malam.
Pada pola murur, jamaah calon haji cukup berniat mabit tanpa harus turun dari kendaraan. Bus hanya berhenti sejenak di kawasan Muzdalifah sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Mina.
Skema ketiga ialah murur rukhshah atau dispensasi. Skema ini menjadi pengecualian bagi jamaah calon haji yang memiliki uzur syar'i seperti sakit, lanjut usia, atau kondisi fisik berat lainnya.
Dalam skema tersebut, jamaah calon haji hanya melintas tanpa harus menunggu hingga tengah malam di Muzdalifah.
Khusus untuk skema ketiga, Cholil menegaskan bahwa jamaah calon haji yang menggunakan hak rukhshah atau keringanan tersebut tidak dikenakan sanksi denda.
"Karena uzur, tentu dalam ketentuan fiqih tidak perlu bayar dam (denda), meskipun meyakini bahwa menginap di Muzdalifah hukumnya adalah wajib," ujar Cholil.
Menurut Cholil, penerapan tiga skema mabit tersebut sejalan dengan prinsip hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa dalam Islam.
Meskipun Surat Al Baqarah ayat 198 mensyariatkan umat Islam untuk berzikir di Masy’aril Haram atau Muzdalifah usai bertolak dari Arafah, penerapan skema mabit tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kewajiban ibadah dengan upaya meminimalisasi kelelahan maupun risiko kematian jamaah calon haji selama fase Armuzna.
Dengan penerapan tiga skema mabit tersebut, pemerintah berharap jamaah haji Indonesia tetap dapat menjalankan ibadah sesuai syariat tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan.
Skema ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi kepadatan saat fase Armuzna yang dikenal sebagai puncak paling krusial dalam pelaksanaan ibadah haji.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang