Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji

Kompas.com, 20 Mei 2026, 17:43 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah terus mematangkan skema layanan bagi jamaah haji Indonesia menjelang puncak ibadah haji 2026 di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Salah satu perhatian utama ialah pengaturan mabit atau bermalam di Muzdalifah agar ibadah tetap berjalan sesuai syariat sekaligus menjaga keselamatan jamaah.

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan terdapat tiga skema mabit yang dapat diterapkan jamaah haji Indonesia.

Baca juga: Doa Mabit di Muzdalifah: Arab, Latin & Arti, Amalan Mustajab Puncak Malam Haji

Skema tersebut disiapkan sebagai solusi di tengah kepadatan jutaan jamaah haji dari berbagai negara selama fase Armuzna.

3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji

Musyrif Diny Kementerian Haji dan Umrah sekaligus Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menjelaskan adanya tiga skema mabit atau bermalam di Muzdalifah yang dibenarkan secara syariat bagi para jamaah calon haji.

Baca juga: Hukum Mabit di Muzdalifah dan Mina, Apakah Wajib saat Haji?

Skema tersebut menjadi solusi pelaksanaan wajib haji di tengah kepadatan jumlah jamaah calon haji dari seluruh dunia, tanpa mengesampingkan dalil syariat maupun keselamatan jiwa.

"Disebut dengan mabit kalau dia melewati nisful lail (tengah malam)," ujar Cholil di Makkah, Rabu.

1. Skema Mabit ‘Adi atau Mabit Normal

Cholil merinci skema pertama ialah mabit 'adi atau mabit normal. Pada skema ini, jamaah calon haji diberangkatkan dari Arafah menuju Muzdalifah setelah waktu Maghrib.

Jamaah kemudian turun dan menginap di Muzdalifah hingga melewati tengah malam.

Waktu selama mabit digunakan jamaah untuk berzikir, membaca Al Quran, serta mengumpulkan batu yang akan digunakan untuk melontar jumrah di Mina.

Selepas tengah malam, bus akan kembali mengangkut jamaah calon haji menuju Mina.

2. Skema Mabit Murur

Skema kedua ialah mabit murur. Skema ini berlaku bagi jamaah calon haji yang tiba di Muzdalifah saat tengah malam.

Pada pola murur, jamaah calon haji cukup berniat mabit tanpa harus turun dari kendaraan. Bus hanya berhenti sejenak di kawasan Muzdalifah sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Mina.

3. Skema Murur Rukhshah

Skema ketiga ialah murur rukhshah atau dispensasi. Skema ini menjadi pengecualian bagi jamaah calon haji yang memiliki uzur syar'i seperti sakit, lanjut usia, atau kondisi fisik berat lainnya.

Dalam skema tersebut, jamaah calon haji hanya melintas tanpa harus menunggu hingga tengah malam di Muzdalifah.

Khusus untuk skema ketiga, Cholil menegaskan bahwa jamaah calon haji yang menggunakan hak rukhshah atau keringanan tersebut tidak dikenakan sanksi denda.

"Karena uzur, tentu dalam ketentuan fiqih tidak perlu bayar dam (denda), meskipun meyakini bahwa menginap di Muzdalifah hukumnya adalah wajib," ujar Cholil.

Skema Mabit Utamakan Keselamatan Jamaah Haji

Menurut Cholil, penerapan tiga skema mabit tersebut sejalan dengan prinsip hifzhun nafsi atau perlindungan jiwa dalam Islam.

Meskipun Surat Al Baqarah ayat 198 mensyariatkan umat Islam untuk berzikir di Masy’aril Haram atau Muzdalifah usai bertolak dari Arafah, penerapan skema mabit tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan kewajiban ibadah dengan upaya meminimalisasi kelelahan maupun risiko kematian jamaah calon haji selama fase Armuzna.

Dengan penerapan tiga skema mabit tersebut, pemerintah berharap jamaah haji Indonesia tetap dapat menjalankan ibadah sesuai syariat tanpa mengabaikan faktor keselamatan dan kesehatan.

Skema ini juga menjadi bagian dari upaya mengurangi kepadatan saat fase Armuzna yang dikenal sebagai puncak paling krusial dalam pelaksanaan ibadah haji.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Update Haji 2026: 100.268 Jemaah RI Sudah Bayar Dam, Mayoritas via Adahi
Aktual
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Pemkab Natuna Kawal Ketat Distribusi Sapi Kurban Presiden ke Pulau Terluar
Aktual
Jemaah Haji Diimbau Jangan Sia-siakan Waktu Saat Wukuf di Arafah
Jemaah Haji Diimbau Jangan Sia-siakan Waktu Saat Wukuf di Arafah
Aktual
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Musyrif Diny Jelaskan 3 Skema Mabit di Muzdalifah bagi Jamaah Haji
Aktual
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Makanan Siap Santap Bercita Rasa Nusantara Disiapkan untuk Jamaah Haji saat Fase Armuzna
Aktual
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Fase Armuzna Jadi Tantangan Utama Haji 2026, Gus Irfan Minta Petugas Pertahankan Layanan Prima
Aktual
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Produk Pesantren Didorong Go Global, dari Batik hingga Sarung
Aktual
Menu Siap Santap Disajikan untuk Jemaah Haji saat Armuzna, Bisa Langsung Dimakan Tanpa Dipanaskan
Menu Siap Santap Disajikan untuk Jemaah Haji saat Armuzna, Bisa Langsung Dimakan Tanpa Dipanaskan
Aktual
Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Wamenhaj Sebut 20 Ribu Jemaah Haji Indonesia Ikut Skema Tanazul saat Armuzna 2026
Aktual
KH Marsudi Dorong Pesantren Ciptakan Legacy untuk Generasi Penerus
KH Marsudi Dorong Pesantren Ciptakan Legacy untuk Generasi Penerus
Aktual
Menteri Haji Gus Irfan Sapa Jemaah Haji Indonesia di Jeddah, Ingatkan Jaga Kesehatan Jelang Wukuf
Menteri Haji Gus Irfan Sapa Jemaah Haji Indonesia di Jeddah, Ingatkan Jaga Kesehatan Jelang Wukuf
Aktual
Obat-obatan 'Apotek Mini' Ini Perlu Dibawa Jemaah Saat Armuzna, Apa Isinya?
Obat-obatan 'Apotek Mini' Ini Perlu Dibawa Jemaah Saat Armuzna, Apa Isinya?
Aktual
Nekat Masuk Makkah lewat Jalur Tikus, 5 Warga Malaysia Ditangkap
Nekat Masuk Makkah lewat Jalur Tikus, 5 Warga Malaysia Ditangkap
Aktual
Pesantren Didorong Cetak Wirausaha Baru, Kemenaker Siapkan Modal Rp 15 Juta
Pesantren Didorong Cetak Wirausaha Baru, Kemenaker Siapkan Modal Rp 15 Juta
Aktual
Inkopontren Gelar Rakernas 2026, Bahas Modernisasi Ekonomi Pesantren
Inkopontren Gelar Rakernas 2026, Bahas Modernisasi Ekonomi Pesantren
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com