KOMPAS.com – Perdebatan mengenai lokasi pembayaran dam haji kembali mencuat pada musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Di tengah beragam pandangan fikih yang berkembang di masyarakat, mayoritas jemaah haji Indonesia ternyata tetap memilih menunaikan dam di Arab Saudi.
Namun, tidak sedikit pula yang memutuskan membayar dam di Indonesia karena pertimbangan keyakinan fikih, kemanfaatan sosial, hingga distribusi daging kurban bagi masyarakat miskin di Tanah Air.
Data terbaru Kementerian Haji dan Umrah RI menunjukkan sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan kewajiban dam melalui berbagai skema.
Dari jumlah itu, 71.262 jemaah membayar dam melalui platform resmi Adahi di Arab Saudi, sedangkan 26.901 jemaah memilih melaksanakan dam di Indonesia. Adapun 2.105 jemaah lainnya mengganti dam dengan berpuasa.
“hingga saat ini tercatat total 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema dan dari jumlah tersebut sebanyak 71.262 jemaah membayar dam melalui program Adahi di Arab Saudi, sementara itu 26.901 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia dan 2.105 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa,” ujar Ichsan Marsha dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang disiarkan di YouTube Kemenhaj RI, Rabu (20/5/2026).
Fenomena ini memperlihatkan bahwa persoalan dam bukan sekadar teknis ibadah, melainkan juga berkaitan erat dengan perbedaan pandangan ulama mengenai tempat paling utama untuk penyembelihan dam haji.
Baca juga: Pembayaran Dam Jemaah Haji Indonesia Dikelola Resmi, Kemenhaj Sebut Jadi Sejarah
Dalam fikih haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar sebagian jemaah karena melaksanakan haji tamattu’, qiran, meninggalkan wajib haji, atau melakukan pelanggaran tertentu selama ihram.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat penyembelihan dam lebih utama dilakukan di Tanah Suci, khususnya di wilayah Haram Makkah. Pendapat ini didasarkan pada praktik ibadah haji sejak masa Rasulullah SAW dan para sahabat.
Namun, sebagian ulama kontemporer memandang distribusi dam dapat dilakukan di luar Arab Saudi apabila memiliki maslahat lebih besar bagi umat, terutama untuk membantu masyarakat miskin di negara asal jemaah.
Dalam buku Fiqh al-Hajj wa al-Umrah karya Wahbah az-Zuhaili dijelaskan bahwa dam pada prinsipnya berkaitan dengan syiar ibadah di Tanah Haram.
Akan tetapi, perkembangan sistem distribusi pangan dan kebutuhan sosial modern membuka ruang ijtihad baru mengenai penyaluran manfaat dam secara lebih luas.
Sementara itu, dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa penyembelihan dam di Makkah memiliki dasar yang kuat karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan manasik.
Meski demikian, para ulama juga menekankan pentingnya nilai kemanfaatan dan kemaslahatan bagi fakir miskin.
Perbedaan inilah yang kemudian membuat sebagian jemaah Indonesia memilih membayar dam melalui program resmi Adahi di Arab Saudi, sementara sebagian lain lebih mantap menyalurkannya di Indonesia.
Baca juga: Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Bayar Dam lewat Jalur Resmi, Waspada Penipuan
Program Adahi menjadi pilihan utama jemaah karena dianggap praktis, aman, dan sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi.
Melalui sistem digital, jemaah dapat membeli kupon dam resmi dan proses penyembelihan dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah Saudi.
Pemerintah Indonesia juga terus mengingatkan agar jemaah berhati-hati terhadap praktik penipuan dam ilegal yang marak muncul setiap musim haji.
“Kementerian Haji dan Umrah memahami keberagaman pandangan fikih yang berkembang di tengah masyarakat terkait pelaksanaan dam haji. Karena itu pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing,” kata Ichsan.
Ia mengimbau jemaah yang memilih membayar dam di Arab Saudi agar menggunakan platform resmi Adahi demi memastikan proses penyembelihan berjalan aman, tepat sasaran, dan sesuai syariat.
Selain faktor keamanan, banyak jemaah memilih Adahi karena prosesnya dinilai lebih sederhana. Jemaah tidak perlu mencari hewan sembelihan sendiri di tengah padatnya aktivitas ibadah haji.
Di sisi lain, pembayaran dam di Indonesia juga mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Sebagian jemaah menilai penyaluran dam di Tanah Air memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat miskin, pesantren, hingga daerah rawan pangan.
Sejumlah organisasi Islam dan lembaga filantropi bahkan mulai mengembangkan skema distribusi dam nasional agar daging kurban dapat disalurkan ke wilayah-wilayah terpencil.
Pandangan ini sejalan dengan konsep maqashid syariah atau tujuan utama syariat Islam yang tidak hanya menitikberatkan aspek ritual, tetapi juga kemanfaatan sosial.
Dalam buku Maqashid al-Syariah al-Islamiyah karya Muhammad Thahir Ibnu Asyur dijelaskan bahwa syariat pada dasarnya hadir untuk menghadirkan kemaslahatan dan menghindarkan mudarat bagi manusia.
Oleh karena itu, sebagian ulama kontemporer menilai distribusi dam di negara asal jemaah tetap dapat dibenarkan selama memenuhi prinsip syariat.
Perdebatan mengenai lokasi dam pun hingga kini masih terus berkembang di berbagai negara Muslim, termasuk Indonesia.
Baca juga: Pembayaran Dam Harus Aman, Resmi, dan Sesuai Keyakinan Fikih Jemaah
Di luar persoalan dam, pemerintah juga menyoroti pentingnya kesiapan fisik jemaah menjelang puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Menjelang puncak haji kami juga kembali mengingatkan seluruh jemaah untuk terus menjaga kesehatan, menghemat tenaga, memperbanyak istirahat, serta fokus pada persiapan diri untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina,” jelas Ichsan.
Menurut data operasional haji hari ke-29, sebanyak 498 kloter dengan total 192.185 jemaah dan 1.984 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.
Sementara itu, kedatangan jemaah gelombang kedua melalui Bandara King Abdul Aziz Jeddah mencapai 224 kloter dengan 85.618 jemaah dan 893 petugas.
Adapun jemaah yang telah tiba di Kota Makkah mencapai 188.259 orang yang tergabung dalam 487 kloter.
Besarnya jumlah jemaah Indonesia tahun ini membuat pengelolaan layanan haji menjadi tantangan tersendiri.
Pemerintah memastikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, kesehatan, hingga pembinaan ibadah terus berjalan dengan pendampingan petugas di lapangan.
Perbedaan pilihan pembayaran dam menunjukkan wajah Islam yang kaya dengan ragam ijtihad.
Bagi sebagian jemaah, membayar dam di Tanah Suci dianggap lebih afdal karena mengikuti tradisi pelaksanaan haji sejak masa Nabi Muhammad SAW.
Namun bagi sebagian lainnya, dam di Indonesia dinilai memberi manfaat sosial yang lebih nyata.
Di tengah perbedaan itu, pemerintah memilih mengambil jalan moderat dengan memberi ruang bagi jemaah menjalankan keyakinan fikih masing-masing.
Musim haji 2026 pun bukan hanya menjadi perjalanan spiritual jutaan Muslim menuju Baitullah, tetapi juga memperlihatkan bagaimana fikih terus hidup, berkembang, dan berdialog dengan kebutuhan zaman.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang