Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhaj Usulkan Jemaah Hanya Bayar Rp 42,8 Juta untuk Haji 2027, Sisanya Ditutup Nilai Manfaat BPKH

Kompas.com, 8 Juli 2026, 14:43 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan skema pembiayaan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar sekitar Rp 107 juta per jemaah, calon jemaah diusulkan hanya membayar sekitar Rp 42,8 juta.

Sisanya akan ditutup melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: BPIH 2027 Diusulkan Naik, Berapa Perkiraan Biaya Haji yang Harus Dibayar Jemaah?

Skema tersebut diajukan untuk menjaga keterjangkauan biaya haji di tengah meningkatnya biaya penyelenggaraan.

Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027, per Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah mengusulkan agar porsi biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah hanya sekitar Rp 42,8 juta dari total usulan BPIH sebesar Rp 107 juta.

Baca juga: Komisi VIII DPR Segera Bentuk Panja untuk Bahas Usulan Biaya Haji 2027

“Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 64,2 jutaan,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dahnil, usulan tersebut dilakukan dengan mengubah komposisi pembiayaan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kenaikan BPIH Dipengaruhi Biaya Layanan Haji

Dahnil menjelaskan usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional dengan mempertimbangkan kenaikan berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Menurutnya, kenaikan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya berbagai layanan yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan Masyair.

Meski demikian, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan tidak ingin membebani calon jemaah di tengah kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian.

Skema Pembiayaan Haji Diusulkan Diubah Jadi 40:60

Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan kepada Komisi VIII DPR RI.

Dalam skema tersebut, sekitar 40 persen dari total BPIH dibayarkan oleh jemaah, sedangkan sekitar 60 persen ditutup melalui nilai manfaat BPKH.

Pada penyelenggaraan haji sebelumnya, lanjut Dahnil, komposisi pembiayaan menempatkan porsi pembayaran jemaah sekitar 62 persen, sementara nilai manfaat BPKH menanggung sekitar 38 persen.

Ia berharap usulan pembalikan komposisi tersebut dapat disetujui Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI sehingga beban biaya yang ditanggung calon jemaah menjadi lebih ringan dibandingkan musim haji sebelumnya.

Nilai Manfaat BPKH Dinilai Masih Mencukupi

Dahnil menilai peningkatan porsi pembiayaan yang bersumber dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah.

Salah satu pertimbangannya adalah adanya akumulasi dana yang tidak digunakan ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi COVID-19, serta pelaksanaan haji yang masih terbatas pada 2022.

Usulan BPIH 2027 selanjutnya akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Menag Ingatkan Tak Main Hakim Sendiri Soal LGBT, MUI Siapkan RUU Pidana
Aktual
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Indonesia Punya 240 Juta Muslim, Anggito Ungkap Urgensi Danantara Syariah
Aktual
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Jejak Kehangatan Kak Bund, dari Kantin sampai Sujud di Nabawi…
Aktual
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Potensi Ekonomi Syariah Tembus Rp 2.000 Triliun, KUII VIII Dorong Danantara Syariah
Aktual
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar