Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak

Kompas.com, 14 Agustus 2025, 08:37 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Dr Tatang Astarudin menegaskan pentingnya memahami perbedaan antara pajak, zakat, dan wakaf.

Menurutnya, ketiga hal ini sama-sama berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat, tetapi memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda.

"Kalau pajak itu kewajiban warga negara kepada pemerintah yang diatur oleh undang-undang, sedangkan zakat dan wakaf adalah kewajiban keagamaan yang diatur oleh syariat Islam," ujar Tatang kepada Kompas.com via sambungan telepon, Rabu (13/8/2025) malam.

Tatang menjelaskan, pajak bersifat memaksa dan hasilnya dikelola negara untuk kepentingan umum, sedangkan zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim dengan kadar tertentu dan mustahiknya sudah diatur dalam Al-Qur’an.

Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf

Sementara itu, wakaf berbeda lagi. Wakaf adalah penyerahan harta untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai syariat, dengan hasil yang digunakan untuk kemaslahatan umat.

"Kalau zakat sifatnya habis dibagikan, wakaf itu asetnya tetap, hasilnya yang dimanfaatkan," jelasnya.

Ia juga mendorong adanya kebijakan yang memungkinkan zakat dan wakaf menjadi pengurang pajak.

Menurutnya, langkah ini akan memperbesar potensi penghimpunan dana umat untuk kesejahteraan sosial.

"Kalau zakat dan wakaf bisa mengurangi pajak, maka masyarakat akan lebih terdorong menunaikannya. Dampaknya, kesejahteraan umat meningkat, dan negara pun terbantu dalam pembiayaan pembangunan sosial," tegasnya.

Ia pun menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang "menyamakan" pajak dengan zakat dan wakaf dalam konteks distribusi keadilan sosial. Jika demikian, kata Tatang, maka seharusnya zakat dan wakaf bisa mereduksi pajak.

"Ketika beliau 'menyamakan' pajak, zakat, dan wakaf, maka seyogianya wakaf dapat mereduksi pajak," tandas Tatang.

Ia mencontohkan seorang pengusaha dengan penghasilan Rp 1 miliar dalam setahun. Lalu si pengusaha itu mengeluarkan zakatnya 2,5 persen. Nanti yang 2,5 persen itu menjadi pengurang penghasilan yang kena pajak. Misalnya penghasilan kena pajaknya 1 miliar dikurangi 2,5 persen, sehingga yang dihitung pajak adalah Rp 975 juta.

Demikian juga dengan wakaf. Jika seseorang mengeluarkan 10 persen wakaf, maka penghasilan yang terkena pajak adalah 90 persen.

"Nah ke depan, kami sebetulnya kalau pemerintah, dan ini bagus saja, untuk mendorong proses akselerasi pengumpulan wakaf dari para pengusaha, pejabat pemerintah dan lainnya setiap tahun. Itu akan memstimulasi orang-orang untuk berwakaf. Karena dengan itu dia akan mengurangi beban dia dalam pengeluaran," katanya.

Baca juga: Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, Bagaimana Cara Meraihnya?

Tatang menilai, sinergi antara pajak, zakat, dan wakaf dapat menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan merata.

Ia pun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga zakat, maupun nadzir wakaf, untuk bersama-sama meningkatkan literasi masyarakat terkait peran strategis ketiga instrumen ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Haul Akbar Syaikhona Kholil Bangkalan, Warga Madura di Kaltim Sediakan 8.000 Nasi Kotak Gratis
Haul Akbar Syaikhona Kholil Bangkalan, Warga Madura di Kaltim Sediakan 8.000 Nasi Kotak Gratis
Aktual
Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?
Visa Haji Vidi Aldiano Terbit: Keluarga Pilih Badal Haji, Apa Syarat dan Hukumnya?
Aktual
Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama
Puasa Syawal dan Ayyamul Bidh Bisa Digabung? Ini Penjelasan Ulama
Aktual
Kapan Puasa Ayyamul Bidh April 2026: Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaan
Kapan Puasa Ayyamul Bidh April 2026: Ini Tanggal, Niat, dan Keutamaan
Aktual
Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan
Jabal Rahmah, Sejarah Bukit di Arafah yang Jadi Simbol Kasih Sayang dan Pengampunan
Aktual
2 Maskapai Nyatakan Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa
2 Maskapai Nyatakan Warga Iran Kini Dilarang Masuk UEA Tanpa Golden Visa
Aktual
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Baru Bisa Berangkat di Usia 39
Masa Tunggu Haji Kota Bandung Tembus 27 Tahun: Daftar Usia 12 Baru Bisa Berangkat di Usia 39
Aktual
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Hikmah Ketentuan Waktu dan Jumlah Rakaat Shalat, Tidak Hanya Sekadar Melaksanakan Rukun Islam
Aktual
 Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Mengapa Shalat Harus Menghadap Kiblat? Ini 7 Hikmah yang Perlu Diketahui Umat Islam
Aktual
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Kisah Abdullah bin Mubarak, Ulama Ahli Hadits yang Ibadah Hajinya Digantikan Malaikat
Aktual
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
4 Malaikat yang Datang Saat Seseorang Sakit, Salah Satunya Bertugas Menghapus Dosa
Aktual
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Peran Imam Al-Ghazali Jaga Akidah hingga Dijuluki Hujjatul Islam
Aktual
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Kisah Harut dan Marut di Babilonia: Benarkah Malaikat Ajarkan Sihir?
Aktual
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
6 Penghalang yang Membuat Doa Tidak Dikabulkan, Ini Penjelasan Ibnu Rajab
Doa dan Niat
 7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
7 Keistimewaan Khadijah, Istri Pertama Nabi Muhammad SAW yang Berjuluk Ummul Mukminin
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com