Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Serahkan DIM RUU Haji dan Umrah ke DPR, Bahas 700 Poin

Kompas.com, 19 Agustus 2025, 15:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan penyerahan DIM dilakukan agar DPR dapat membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas RUU tersebut.

"Kami serahkan DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam, dilansir dari Antara.

Baca juga: Pembangunan Kampung Haji di Makkah, Danantara Pastikan Akomodasi Jemaah Indonesia Nyaman

Ia menjelaskan DIM RUU Haji dan Umrah mencakup 700 poin, namun mayoritas bersifat tetap.

Setelah DIM diserahkan dan panja tingkat I dibentuk, pemerintah bersama DPR akan mulai membahas RUU Haji dan Umrah.

"Jadi belum dibahas sama sekali. Kewajiban pemerintah harus rapat kerja," ucap Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah mulai dibahas parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.

“Kami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus). Pada Senin (18/8) libur, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca juga: Kasus Kuota Haji, Menag Nasaruddin Umar Serahkan Sepenuhnya ke KPK

Cucun menjelaskan Rapim dan Bamus digelar karena DPR telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.

"Kita tunggu perkembangan RUU Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Ia berharap pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025, pembahasan RUU Haji dapat diselesaikan DPR.

RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

Penetapan itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.

RUU Haji kemudian ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 24 Juli 2025 melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Abu Hurairah, Sahabat Nabi Perawi Hadits Terbanyak dalam Sejarah Islam
Kisah Abu Hurairah, Sahabat Nabi Perawi Hadits Terbanyak dalam Sejarah Islam
Aktual
Gaza Butuh 450 Ton Tepung per Hari, Baru Tersedia 200 Ton, Jutaan Warga Terancam Kelaparan
Gaza Butuh 450 Ton Tepung per Hari, Baru Tersedia 200 Ton, Jutaan Warga Terancam Kelaparan
Aktual
100 Ucapan Barakallah Fii Umrik untuk Menyampaikan Doa Saat Ulang Tahun
100 Ucapan Barakallah Fii Umrik untuk Menyampaikan Doa Saat Ulang Tahun
Aktual
Arti Barakallah Fii Umrik, Contoh Ucapan dan Cara Menjawabnya dalam Islam
Arti Barakallah Fii Umrik, Contoh Ucapan dan Cara Menjawabnya dalam Islam
Aktual
Mengintip AlUla, Oasis Gurun Warisan Dunia UNESCO yang Menyimpan Jejak Peradaban Arab Kuno
Mengintip AlUla, Oasis Gurun Warisan Dunia UNESCO yang Menyimpan Jejak Peradaban Arab Kuno
Aktual
Kiswah Penutup Kabah: Sejarah, Makna, Proses Penggantian dan Pembuatannya
Kiswah Penutup Kabah: Sejarah, Makna, Proses Penggantian dan Pembuatannya
Aktual
Shalat Witir 3 Rakaat: Satu Salam atau Dua? Ini Penjelasannya
Shalat Witir 3 Rakaat: Satu Salam atau Dua? Ini Penjelasannya
Aktual
Jangan Salah! Ini Larangan Pakaian Ihram Haji 2026 untuk Jemaah
Jangan Salah! Ini Larangan Pakaian Ihram Haji 2026 untuk Jemaah
Aktual
5 Fungsi Kiswah Penutup Kabah, Menjaga Kesucian hingga Simbol Persatuan Umat Muslim
5 Fungsi Kiswah Penutup Kabah, Menjaga Kesucian hingga Simbol Persatuan Umat Muslim
Aktual
Hujan Deras Lumpuhkan Sekolah di Arab Saudi, Pembelajaran Dialihkan ke Online
Hujan Deras Lumpuhkan Sekolah di Arab Saudi, Pembelajaran Dialihkan ke Online
Aktual
Doa Lunas Utang Agar Terhindar dari Gagal Bayar, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa Lunas Utang Agar Terhindar dari Gagal Bayar, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Rahasia Layang-layang Gurun: Cara Manusia Purba Menjebak Ribuan Hewan di Gurun Saudi
Rahasia Layang-layang Gurun: Cara Manusia Purba Menjebak Ribuan Hewan di Gurun Saudi
Aktual
Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah
Momen Langka, Begini Penampakan Asli Kabah Tanpa Kiswah
Aktual
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Masjid Yokohama Jepang Resmi Berdiri, Jusuf Kalla: Simbol Persatuan dan Gotong Royong Umat Dunia
Aktual
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Misteri “Desert Kites” di Arab Saudi Ungkap Kecerdasan Manusia Purba
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com