Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menag Tekankan Gedung MUI Tak Ada Hubungan dengan BoP

Kompas.com, 12 Februari 2026, 15:21 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan rencana pembangunan gedung baru Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak berkaitan dengan bergabungnya Indonesia ke Board of Peace (BOP).

Pembangunan fasilitas tersebut disebut difokuskan untuk pengelolaan dana umat agar lebih profesional dan terintegrasi.

Penegasan ini disampaikan Menag merespons pertanyaan publik yang mengaitkan rencana gedung baru MUI dengan keanggotaan Indonesia di BOP. Ia menekankan bahwa kedua hal tersebut berbeda dan tidak saling berhubungan.

“Ini sebetulnya Bapak Presiden ingin melihat dana-dana umat yang belum terkelola lebih baik secara profesional itu diberikan tempat supaya lebih profesional juga,” ujar Nasaruddin dalam Mukernas MUI 2026 di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Menurut Menag, gedung baru tersebut dirancang sebagai wadah pengelolaan dan pemberdayaan dana umat dengan tata kelola yang lebih rapi dan akuntabel, serta berada dalam pendampingan lembaga keislaman.

Karena itu, fungsi gedung tidak semata untuk kepentingan organisasi MUI, melainkan untuk ekosistem pemberdayaan umat yang lebih luas.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Nilai NU Kian Matang di Usia 100 Tahun

Ia menjelaskan, konsep penguatan pengelolaan dana umat sudah dibicarakan sejak tahun lalu, terutama saat momentum penerimaan zakat nasional.

Dalam pembahasan tersebut, Presiden disebut mendorong adanya wadah profesional agar potensi dana sosial keagamaan bisa dimaksimalkan manfaatnya bagi masyarakat.

“Bukan sepenuhnya untuk Majelis Ulama Indonesia, tapi untuk pemberdayaan dana umat yang ada di dalam masyarakat kita,” katanya.

Menag juga menyinggung peran Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU) yang disebut sudah lebih dulu dirancang sebelum isu BOP mencuat.

Ia menilai narasi yang menghubungkan pembangunan gedung dengan BOP muncul belakangan dan tidak sesuai dengan kronologi perencanaan.

Baca juga: Tren Tunda Nikah Menguat, Menag Minta Nikah Fest Diperluas

“Istilah BOP itu baru muncul belakangan. Sedangkan LPDU ini sudah dibicarakan sejak tahun lalu. Jadi tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan hubungan kelembagaan antara ulama dan pemerintah selama ini berjalan baik.

Kolaborasi tersebut, kata dia, diharapkan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan dana umat yang transparan dan profesional.

Baca juga: Ma’ruf Amin Ungkap Misi DSN MUI Kawal Muamalah Syariah

Menurut Menag, jika tata kelola dana umat semakin kuat dan terlembaga dengan baik, maka manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh lembaga, tetapi juga masyarakat luas sebagai penerima program pemberdayaan.

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat sekaligus menegaskan bahwa pembangunan gedung baru MUI diarahkan pada penguatan fungsi pelayanan dan pemberdayaan umat, bukan terkait agenda keanggotaan forum internasional tertentu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com