Editor
KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memberikan potongan tarif tol sebesar 30 persen selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Program diskon ini berlaku selama empat hari di sembilan ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga Group.
Diskon tarif tol ini diberikan bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus pada ruas tol yang terintegrasi dalam sistem transaksi perjalanan Jasa Marga Group.
Program tersebut memungkinkan pengguna jalan jarak jauh lintas ruas tol mendapatkan manfaat potongan tarif.
Baca juga: Diskon Tarif Tol 30 Persen Lebaran 2026 mulai 15 Maret, Ini Daftar 29 Ruasnya
Dilansir dari Antara, Direktur Utama Jasa Marga Rivan A. Purwantono mengatakan kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat melakukan perjalanan lebih awal selama periode mudik Lebaran.
"Pemberian diskon tarif tol pada periode Lebaran 2026 diharapkan dapat mendorong pengguna jalan untuk melakukan perjalanan lebih awal sehingga distribusi lalu lintas dapat lebih terjaga dan merata,” ujar Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Potongan tarif 30 persen berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung dan arah sebaliknya.
Arus Mudik
Potongan tarif arus mudik dari GT Cikampek Utama - GT Kalikangkung kendaraan Golongan I: Semula Rp446.500 menjadi Rp312.550, potongan tarif sebesar Rp133.950.
Arus Balik
Potongan tarif arus balik dari GT Kalikangkung - GT Cikampek Utama kendaraan Gol I: Semula Rp467.500 menjadi Rp327.250 potongan tarif sebesar Rp140.250.
Potongan tarif juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari GT Pangkalan Brandan menuju GT Sinaksak/Simpang Panei serta GT Kisaran dan arah sebaliknya.
Arus Mudik
Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan - Sinaksak/Simpang Panei kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
Potongan tarif perjalanan dari Pangkalan Brandan - Kisaran kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.
Arus Balik
Potongan tarif perjalanan dari Sinaksak/Simpang Panei - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp221.000 menjadi Rp187.600, potongan tarif sebesar Rp33.400.
Potongan tarif perjalanan dari Kisaran - Pangkalan Brandan kendaraan golongan I: Semula Rp263.500 menjadi Rp224.200, potongan tarif sebesar Rp39.300.
Potongan tarif 30 persen juga berlaku bagi pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus dari GT Kalihurip Utama menuju GT Cisumdawu Utama dan arah sebaliknya.
Arus Mudik
Potongan tarif perjalanan dari GT Kalihurip Utama - GT Cisumdawu Utama kendaraan Golongan I, semula Rp134.000 menjadi Rp93.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.
Arus Balik
Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Kalihurip Utama kendaraan Golongan I, semula Rp161.000 menjadi Rp120.800, potongan tarif sebesar Rp40.200.
Potongan tarif perjalanan dari GT Cisumdawu Utama - GT Sadang kendaraan Golongan I, semula Rp126.000 menjadi Rp111.750, potongan tarif sebesar Rp14.250.
Rivan mengingatkan bahwa pengguna jalan harus memenuhi sejumlah ketentuan agar dapat menikmati potongan tarif tol tersebut.
Pengguna jalan yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan sistem barrier gate to barrier gate diwajibkan menggunakan satu kartu uang elektronik yang sama saat melakukan tap in dan tap out di gerbang tol.
Selain itu, saldo kartu uang elektronik harus mencukupi agar transaksi dapat diproses dengan baik.
"Data asal perjalanan dan golongan kendaraan harus terbaca dengan baik di sistem transaksi tol. Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang