Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Sholat Sambil Baca Al-Qur’an di HP, Sah atau Tidak?

Kompas.com, 24 April 2026, 16:00 WIB
Add on Google
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Di tengah perkembangan teknologi digital, cara umat Islam berinteraksi dengan Al-Qur’an turut mengalami perubahan.

Jika dahulu mushaf dalam bentuk cetak menjadi satu-satunya rujukan, kini banyak orang membaca Al-Qur’an melalui layar ponsel.

Fenomena ini kemudian melahirkan pertanyaan yang cukup sering muncul, bagaimana hukum membaca Al-Qur’an dari HP saat sholat? Apakah sah, atau justru mengganggu kekhusyukan ibadah?

Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana ya atau tidak. Para ulama telah membahasnya dalam berbagai literatur fikih klasik maupun kontemporer, dengan pendekatan yang cukup komprehensif.

Baca juga: Bolehkah Setelah Mandi Junub Langsung Shalat Tanpa Wudhu? Ini Penjelasan Sesuai Syariat

Membaca dari Mushaf dalam Sholat: Landasan Klasik

Dalam tradisi fikih, pembahasan tentang membaca Al-Qur’an saat sholat sebenarnya sudah ada sejak lama, jauh sebelum hadirnya teknologi digital. Para ulama lebih dahulu membahas hukum membaca dari mushaf (Al-Qur’an cetak).

An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an dari mushaf saat sholat tidak membatalkan sholat, baik bagi orang yang hafal maupun tidak.

Ia bahkan menegaskan bahwa bagi seseorang yang belum hafal surah Al-Fatihah, membaca dari mushaf menjadi keharusan agar rukun sholat terpenuhi.

Dalam penjelasannya, gerakan ringan seperti membuka atau membalik halaman juga tidak membatalkan sholat selama tidak berlebihan.

Pandangan ini menunjukkan bahwa dalam prinsip dasar fikih, membaca Al-Qur’an dengan bantuan media tidak serta-merta membatalkan ibadah, selama esensi sholat tetap terjaga.

Analogi HP dengan Mushaf dalam Perspektif Fikih

Perkembangan teknologi menghadirkan bentuk baru “mushaf”, yaitu aplikasi digital dalam ponsel.

Secara substansi, fungsi HP dalam hal ini sama dengan mushaf, yakni sebagai media untuk membaca ayat-ayat Al-Qur’an.

Karena itu, banyak ulama kontemporer melakukan qiyas (analogi hukum), menyamakan hukum membaca dari HP dengan membaca dari mushaf.

Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa mazhab Hanbali membolehkan membaca Al-Qur’an dari mushaf saat sholat. Pendapat ini kemudian menjadi dasar analogi terhadap penggunaan perangkat digital.

Dengan demikian, membaca Al-Qur’an dari HP saat sholat pada dasarnya diperbolehkan, selama tidak disertai hal-hal yang merusak kekhusyukan atau melanggar rukun sholat.

Baca juga: 3 Kali Tinggalkan Shalat Jumat, Benarkah Jadi Kafir? Ini Peringatan Rasulullah

Catatan Penting: Antara Kebutuhan dan Kekhusyukan

Meski diperbolehkan, para ulama memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya berkaitan dengan kekhusyukan dalam sholat.

Bagi orang yang sudah hafal bacaan, membaca dari mushaf, termasuk HP dinilai makruh karena dapat memecah konsentrasi. Perhatian terbagi antara bacaan dan layar, sehingga fokus ibadah berkurang.

Selain itu, dalam sholat fardhu, penggunaan HP umumnya tidak dianjurkan karena tidak ada kebutuhan mendesak.

Berbeda dengan sholat sunnah seperti tarawih, di mana bacaan panjang sering kali membuat penggunaan mushaf atau HP menjadi lebih relevan.

Dalam konteks ini, para ulama menekankan prinsip sederhana, jika suatu amalan mengurangi kekhusyukan, maka meninggalkannya lebih utama.

Praktik di Masa Sahabat dan Tabi’in

Kebolehan membaca dari mushaf juga memiliki dasar dalam praktik generasi awal Islam. Diriwayatkan bahwa Aisyah pernah melaksanakan sholat dengan diimami oleh seorang budaknya yang membaca Al-Qur’an dari mushaf.

Selain itu, ulama tabi’in seperti Az-Zuhri juga menyebutkan bahwa generasi terbaik terdahulu membaca Al-Qur’an dari mushaf, khususnya pada bulan Ramadhan.

Riwayat ini menunjukkan bahwa penggunaan media bantu dalam membaca Al-Qur’an saat sholat bukanlah hal baru, melainkan bagian dari praktik yang telah dikenal dalam tradisi Islam.

Baca juga: Doa Setelah Shalat Tahajud, Waktu Sunyi yang Diyakini Penuh Keberkahan

Perspektif Ulama Kontemporer

Dalam kajian modern, penggunaan HP saat sholat juga dikaitkan dengan aspek teknis yang perlu diperhatikan.

Beberapa ulama menyarankan agar ponsel dalam kondisi mode pesawat atau tanpa notifikasi, untuk menghindari gangguan selama sholat.

Selain itu, interaksi berlebihan dengan layar, seperti sering menggulir atau mengetuk dapat masuk dalam kategori gerakan banyak yang berpotensi membatalkan sholat.

Dalam buku Fiqh Ibadah karya Yusuf al-Qaradawi, dijelaskan bahwa prinsip utama dalam ibadah adalah menjaga keseimbangan antara kemudahan (taysir) dan kekhusyukan (khusyu’). Teknologi boleh digunakan, tetapi tidak boleh menghilangkan ruh ibadah itu sendiri.

Antara Kemudahan dan Kedalaman Ibadah

Fenomena membaca Al-Qur’an melalui HP saat sholat pada dasarnya mencerminkan bagaimana Islam mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Di satu sisi, teknologi memberikan kemudahan, terutama bagi mereka yang belum hafal banyak ayat. Namun di sisi lain, kemudahan ini tetap harus diimbangi dengan kesadaran spiritual.

Sholat bukan sekadar membaca, tetapi juga menghadirkan hati. Ketika penggunaan HP justru membuat perhatian terpecah, maka esensi ibadah bisa berkurang.

Karena itu, pilihan terbaik kembali pada kondisi masing-masing. Jika dengan HP seseorang bisa membaca lebih baik, maka itu diperbolehkan. Namun jika tanpa HP ia bisa lebih khusyuk, maka itulah yang lebih utama.

Pada akhirnya, bukan alat yang menentukan kualitas ibadah, melainkan sejauh mana hati benar-benar hadir dalam setiap rakaat yang dijalankan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Bandara Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam untuk Layani Penerbangan Haji 2026
Bandara Syamsudin Noor Beroperasi 24 Jam untuk Layani Penerbangan Haji 2026
Aktual
PPIH Arab Saudi Siagakan Tim Kesehatan di Bandara Madinah, Jamaah Haji Sakit Langsung Diperiksa
PPIH Arab Saudi Siagakan Tim Kesehatan di Bandara Madinah, Jamaah Haji Sakit Langsung Diperiksa
Aktual
Dedikasi PPIH Arab Saudi, Cek Makanan Tiga Kali Sehari demi Jaga Kesehatan Jemaah Haji
Dedikasi PPIH Arab Saudi, Cek Makanan Tiga Kali Sehari demi Jaga Kesehatan Jemaah Haji
Aktual
Terjebak Hujan Disertai Petir? Ini Doa Rasulullah Agar Terhindar Bahaya
Terjebak Hujan Disertai Petir? Ini Doa Rasulullah Agar Terhindar Bahaya
Doa dan Niat
Petugas Keamanan Mulai Lakukan Random Checking Jamaah Haji di Makkah, Kartu Nusuk Jadi Sasaran
Petugas Keamanan Mulai Lakukan Random Checking Jamaah Haji di Makkah, Kartu Nusuk Jadi Sasaran
Aktual
Suhu Uni Emirat Arab Tembus 44 Derajat di Bulan April, Ini Penyebabnya
Suhu Uni Emirat Arab Tembus 44 Derajat di Bulan April, Ini Penyebabnya
Aktual
Sistem Rombongan Jadi Kunci Penataan Jamaah Haji Indonesia Sejak Tiba di Madinah
Sistem Rombongan Jadi Kunci Penataan Jamaah Haji Indonesia Sejak Tiba di Madinah
Aktual
Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama
Bolehkah Satu Kambing untuk Kurban dan Akikah Sekaligus? Ini Hukum dan Pendapat Ulama
Aktual
Keutamaan Silaturahmi dalam Islam: Jalan Melapangkan Rezeki
Keutamaan Silaturahmi dalam Islam: Jalan Melapangkan Rezeki
Aktual
Surah Al-Hujurat: Larangan Menghina dan Makna 'Khairun Minhum'
Surah Al-Hujurat: Larangan Menghina dan Makna "Khairun Minhum"
Aktual
Haji 2026 Dimulai: Saudi Siapkan 3,1 Juta Kursi, RI Matangkan Layanan Jemaah
Haji 2026 Dimulai: Saudi Siapkan 3,1 Juta Kursi, RI Matangkan Layanan Jemaah
Aktual
Hukum Sholat Sambil Baca Al-Qur’an di HP, Sah atau Tidak?
Hukum Sholat Sambil Baca Al-Qur’an di HP, Sah atau Tidak?
Aktual
Hari Keempat Haji 2026, 15.349 Jemaah Indonesia Sudah Berangkat, Ini Imbauannya
Hari Keempat Haji 2026, 15.349 Jemaah Indonesia Sudah Berangkat, Ini Imbauannya
Aktual
Ketika Dunia Jadi Tujuan, Agama Hanya Tinggal Formalitas
Ketika Dunia Jadi Tujuan, Agama Hanya Tinggal Formalitas
Aktual
Tak Pernah Gelap, Listrik Masjidil Haram Tembus Rp 69 Miliar Per Bulan
Tak Pernah Gelap, Listrik Masjidil Haram Tembus Rp 69 Miliar Per Bulan
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com