Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Haji Wajib Bawa Kartu Nusuk Saat di Makkah, Ini Fungsinya

Kompas.com, 26 April 2026, 09:46 WIB
Khairina

Editor

Sumber MUI

KOMPAS.com-Kepala Daerah Kerja (Daker) Makkah, Ihsan Faisal, mengimbau jemaah haji Indonesia untuk selalu membawa identitas resmi selama beraktivitas di Tanah Suci.

Imbauan ini terutama ditujukan bagi jemaah yang keluar dari penginapan menuju area ibadah seperti Masjidil Haram.

Dokumen yang wajib dibawa meliputi Kartu Nusuk, visa haji, dan paspor sebagai bukti identitas resmi.

Baca juga: Petugas Keamanan Mulai Lakukan Random Checking Jamaah Haji di Makkah, Kartu Nusuk Jadi Sasaran

Langkah ini seiring dengan peningkatan sistem keamanan oleh otoritas Arab Saudi selama musim haji 2026.

Dilansir dari MUI, berdasarkan pantauan tim Media Center Haji (MCH) PPIH Arab Saudi, aparat keamanan mulai melakukan pemeriksaan acak di sejumlah titik strategis di Makkah.

Pemeriksaan dilakukan di kawasan Terminal Jabal Al-Ka’bah hingga jalur-jalur menuju Masjidil Haram.

Pemeriksaan acak di area Masjidil Haram

Petugas keamanan Arab Saudi melakukan pemeriksaan terhadap jemaah secara acak untuk memastikan legalitas keberadaan di area ibadah.

Dalam proses tersebut, jemaah diminta menunjukkan Kartu Nusuk dan visa haji yang sah.

Langkah ini bertujuan membedakan jemaah haji resmi dengan pihak yang tidak memiliki izin.

Baca juga: Kartu Nusuk untuk Haji 2026: Fungsi, Cara Pakai, dan Aturan Jika Kartu Hilang

Fungsi penting Kartu Nusuk

Menurut Ihsan, Kartu Nusuk menjadi identitas utama jemaah selama berada di Tanah Suci.

“Kartu Nusuk yang dimiliki seluruh jamaah harus dibawa ke mana-mana, terutama saat beraktivitas di luar hotel maupun di tempat ibadah seperti Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, karena menjadi syarat utama akses masuk,” tegas Ihsan.

Kartu tersebut memuat data penting jemaah, seperti nama, foto, tempat dan tanggal lahir, serta lokasi penginapan.

Selain sebagai identitas, Kartu Nusuk juga berfungsi sebagai akses masuk ke kawasan ibadah.

Distribusi kartu sejak di Tanah Air

Ihsan menjelaskan, distribusi Kartu Nusuk pada penyelenggaraan haji 2026 dilakukan lebih awal.

Kartu tersebut sudah dibagikan kepada jemaah sejak di embarkasi sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Proses distribusi dan aktivasi dilakukan oleh syarikah yang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia.

“Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen seluruh jamaah yang berangkat sudah menerima Kartu Nusuk sejak di embarkasi, bahkan kartu tersebut telah diaktivasi,” ujar Ihsan.

Baca juga: Kartu Nusuk Hilang? Ini 4 Langkah Penting yang Harus Dilakukan

Imbauan untuk jemaah haji

PPIH mengingatkan jemaah agar tidak lalai membawa dokumen resmi selama berada di luar penginapan.

Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menghindari kendala saat pemeriksaan oleh aparat keamanan.

Dengan membawa identitas lengkap, jemaah diharapkan dapat menjalankan ibadah dengan aman dan lancar di Tanah Suci.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa Sebelum dan Sesudah Makan Lengkap dengan Arti serta Adab Makan dalam Islam
Doa dan Niat
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa Masuk dan Keluar Masjid Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Adab yang Dianjurkan
Doa dan Niat
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Husnul Khatimah atau Khusnul Khotimah? Ini Penulisan yang Benar Beserta Maknanya
Aktual
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa Meminta Husnul Khatimah Lengkap: Arab, Latin, Arti, dan Amalan agar Wafat dalam Keadaan Baik
Doa dan Niat
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Benarkah Peminum Miras Shalatnya Tidak Diterima Selama 40 Hari? Ini Penjelasan Hadis dan Ulama
Aktual
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Hukum Mengumandangkan Adzan untuk Jenazah Saat Dimakamkan, Begini Penjelasan Ulama
Aktual
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa Masuk dan Keluar Kamar Mandi Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Hadis Anjuran Membacanya
Doa dan Niat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
4 Keutamaan Menjaga Wudhu, dari Penghapus Dosa hingga Menjadi Cahaya di Hari Kiamat
Aktual
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa Setelah Adzan dan Iqomah Lengkap: Arab, Latin, Arti, serta Keutamaannya
Doa dan Niat
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Keutamaan Membaca Surat Al-Ikhlas: Setara Sepertiga Al-Quran hingga Dibangunkan Rumah di Surga
Aktual
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Menko Zulhas Prioritaskan MBG untuk Pesantren dan Wilayah 3T
Aktual
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Ketua MPR: Transformasi Pesantren Bukan Lagi Pilihan, tetapi Keharusan
Aktual
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Guru Besar UGM Desak MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik di Pengadilan
Aktual
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Baznas: Zakat ASN Sukarela, Bukan Pungutan Wajib Negara
Aktual
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Syarat Sah Membaca Surat Al-Fatihah Saat Shalat, Muslim Wajib Memahaminya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar