KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu beredar sebuah video viral tentang seseorang yang menagih utang kepada temannya. Ternyata setelah didatangi rumahnya, teman yang berutang tersebut sudah meninggal.
Ketika ditagih kepada keluarganya, pihak keluarga menyatakan bahwa utang itu urusan yang meninggal, tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga. Alhasil si penagih utang pulang tanpa hasil.
Kasus utang yang dibawa sampai mati ini merupakan masalah yang sangat serius dalam Islam. Utang yang belum dibayar sampai orang yang punya utang mati akan terbawa urusannya sampai ke akhirat.
Baca juga: Doa Terbebas dari Utang: Arab, Latin, dan Artinya
Utang harus dicatat jika berlangsung dalam tempo waktu yang cukup lama. Hal ini bertujuan agar tidak ada sengketa dan keraguan di kemudian hari.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar…Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu….Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan…" (Q.S. Al Baqarah: 282).
Membayar utang adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemilik utang. Apabila tidak dibayar sampai yang bersangkutan mati, utang itu tetap akan ditagih di akhirat. Bayaran utang di akhirat adalah amal kebaikan.
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ ، فَلَيْسَ ثَمَّ دِيْنَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، وَلَكِنَّهَا الْحَسَنَاتُ وَالسَّيِّئَاتُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya utang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya).” (H.R. Ibnu Majah).
Baca juga: Doa Sholat Hajat: Arab, Latin, dan Artinya
Ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung orang yang punya utang sampai mati. Hal ini disampaikan dalam beberapa riwayat hadits.
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena utangnya sampai utangnya dilunasi.” (H.R. At Tirmidzi)
Syekh Ali Al Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih menjelaskan bahwa yang termaksud terkatung-katung adalah tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan orang yang binasa sampai dilihat utangnya sudah lunas atau belum.
Orang yang berutang dan tidak berniat sungguh-sungguh untuk melunasinya akan dibangkitkan di hari kiamat sebagai pencuri.
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena utangnya sampai utangnya dilunasi.” (H.R. At Tirmidzi).
Baca juga: 3 Bacaan Pembuka Pintu Rezeki: Lengkap Teks Arab, Latin, dan Artinya
Ada tiga orang yang terhalang untuk masuk surga, yaitu kesombongan, memakan harta hasil khianat, dan utang.
“Barang siapa yang ruhnya terpisah dari jasadnya dan dia terbebas dari tiga hal: kesombongan, ghulul (harta khianat), dan utang, maka dia akan masuk surga.” (H.R. Ibnu Majah).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Rasulullah tidak mau mensholati orang yang punya utang.
Menurut Syekh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Rasulullah tidak mau mensholatkan orang yang punya utang karena Rasulullah adalah pemberi syafaat. Sedangkan orang yang punya utang terhalang dari syafaat.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!