Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Penyusuan Nabi Muhammad SAW kepada Halimah Sa’diyah

Kompas.com, 27 Agustus 2025, 18:30 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Setelah lahir, sebagaimana umumnya bayi-bayi di Mekkah waktu itu, Nabi Muhammad juga dicarikan ibu susuan. Pada awalnya Nabi Muhammad disusukan oleh Tsuwaibah, budak Abu Lahab yang dimerdekakan berbarengan dengan kelahiran Rasulullah. Hanya beberapa hari disusui Tsuwaibah, Nabi Muhammad kemudian diserahkan kepada Halimah Sa’diyah untuk disusukan.

Baca juga: Mengenal Ciri Fisik Rasulullah SAW dan Larangan Menggambarnya

Kisah Halimah Sa’diyah

Sebelum bersedia menyusui Nabi Muhammad, Halimah menceritakan kisah dramatisnya. Suatu kali Halimah pergi dari negerinya bersama suami dan anaknya yang masih kecil dan disusuinya, bersama beberapa wanita dari Bani Sa’ad. Tujuan mereka adalah mencari anak yang bisa disusui.

Halimah menceritakan hal itu terjadi pada masa paceklik, tidak banyak kekayaan yang tersisa dalam keluarganya. Halimah beserta suaminya Al Harits dan putranya Abdullah pergi sambil naik keledai betina berwarna putih dan seekor onta yang sudah tua yang tidak bisa diambil air susunya lagi walau setetes pun.

Baca juga: Meneladani Rasulullah SAW: Bersikap Lemah Lembut

Sepanjang malam, mereka tidak pernah tidur karena harus meninabobokan bayinya yang terus-menerus menangis karena kelaparan. Air susu Halimah juga tak bisa diharapkan. Sekalipun demikian, mereka berharap perubahan nasib.

Ketika tiba di Mekkah, Halimah beserta rombongan segera mencari bayi-bayi untuk disusukan. Saat ditawari untuk menyusukan Rasulullah, hampir semuanya menolak karena ia seorang anak yatim. Semua rombongan sudah mendapatkan bayi untuk disusui, kecuali Halimah.

Tak ingin pulang dengan tangan hampa. Akhirnya bersedia mengambil Rasulullah untuk disusui.

“Demi Allah, aku tidak ingin kembali bersama teman-temanku tanpa membawa seorang bayi yang aku susui. Demi Allah, aku benar-benar akan mendatangi anak yatim itu dan membawanya,” ujar Halimah.

Sang suami pun menguatkannya, “Memang ada baiknya jika engkau melakukan itu, semoga saja Allah mendatangkan barakah bagi kita pada diri anak itu.”

Baca juga: Bacaan Sholawat Tarhim: Arab, Latin, dan Terjemahannya

Keajaiban yang Dialami keluarga Halimah Sa’diyah

Setelah menerima Rasulullah untuk disusui, keajaiban mulai terlihat. Susu Halimah mengalir dengan deras hingga Rasulullah dan anaknya bisa menyusu hingga kenyang.

Halimah juga merasa tidak kerepotan meskipun menggendong dua bayi. Anaknya yang semula rewel kini sudah bisa tertidur pulas.

Uniknya lagi, unta milik mereka juga mengeluarkan susu dalam jumlah yang banyak. Mereka bisa minum susu tersebut untuk mengurai lapar. Merekapun merasakan kebahagiaan yang berlimpah.

“Demi Allah, tahukah engkau wahai Halimah, engkau telah mengambil satu jiwa yang penuh barakah,” ujar sang suami.

Sesampainya di Bani Sa’ad, keajaiban lain terlihat. Tanah mereka yang semula gersang menjadi subur. Domba-domba milik mereka juga menghasilkan susu yang banyak.

Keberkahan yang dirasakan semenjak menyusukan Nabi Muhammad membuat Halimah berat untuk melepaskannya. Maka setelah dua tahun penyusuan, Halimah meminta kepada Aminah untuk terus mengasuh Nabi Muhammad.

“Andaikan saja engkau sudi membiarkan anak kami ini tetap bersama kami hingga menjadi besar. Sebab aku khawatir dia terserang penyakit yang biasa menjalar di Makkah,” Ujar Halimah kepada Aminah.

Halimah Sa’diyah mengasuh Nabi Muhammad hingga usianya mencapai 4 atau 5 tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Allahumma Yassir Wala Tu'assir Artinya: Bacaan Arab, Latin, Makna
Doa Harian
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Ayat Kursi: Bacaan Arab, Latin, Arti, Keutamaan, dan Waktu Terbaik Membacanya
Doa Harian
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Assalamualaikum: Arti, Tulisan Arab, Cara Menjawab dan Dalil
Doa dan Niat
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Astaghfirullah Artinya: Makna, Tulisan Arab, dan Keutamaan
Doa dan Niat
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Kemenhaj Resmi Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Aktual
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Baznas: Potensi Dana Keagamaan RI Rp 344 T, Usul Tax Credit Zakat-Pajak
Aktual
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Apakah Zakat Emas Harus Dibayar dengan Emas? Ini Penjelasan dan Cara Menghitungnya
Aktual
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Pemprov Papua Barat Usulkan Tambahan Kuota untuk Memperpendek Masa Tunggu Haji
Aktual
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Rencana Pembukaan Embarkasi Haji Sorong, Menhaj Ungkap Syarat yang Harus Dipenuhi
Aktual
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Daftar Tunggu Haji Papua Barat dan Papua Barat Daya Tembus 12.063 Orang, Verifikasi Terus Diperketat
Aktual
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Menhaj Minta Tata Kelola Haji di Papua Lebih Transparan demi Tingkatkan Layanan Haji 2027
Aktual
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Alasan Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus, Wamenhaj: Ada Permainan Oknum
Aktual
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Mekanisme Lunas Tunda Ganti untuk Haji Khusus Resmi Dihapus Kemenhaj, Apa Itu?
Aktual
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Mengapa Fatwa Haram Vape Justru Panen Dukungan Pelaku Industri? Ini Alasannya
Aktual
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
MUI Jatim Resmi Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Penjelasannya
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar