KOMPAS.com-Sebagian masyarakat sering menyamakan istilah tunangan dengan khitbah, meskipun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam perspektif syariat Islam.
Khitbah merupakan proses melamar seorang perempuan untuk dinikahi dan umumnya dilanjutkan dengan akad nikah dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, khitbah dalam ajaran Islam dipahami sebagai langkah penetapan sebelum pernikahan yang dilakukan dengan kesadaran penuh, kemantapan hati, dan ketenangan untuk menentukan pilihan secara serius.
Khitbah tidak seharusnya dibatalkan tanpa alasan yang dibenarkan karena pembatalan tersebut dapat melukai perasaan perempuan dan keluarganya, merusak kehormatannya, memicu renggangnya hubungan kekerabatan, serta bertentangan dengan akhlak mulia.
Baca juga: Hukum Melamar Wanita yang Masih Menjalani Masa Iddah dalam Islam
Dengan demikian, khitbah merupakan tahap pra nikah yang dibolehkan dalam Islam.
Istilah khitbah juga disebutkan dalam beberapa hadis Nabi saw., salah satunya:
“Bahwa Ibnu Umar ra. [diriwayatkan] berkata, Nabi saw. telah melarang sebagian kalian untuk berjual beli atas jual beli saudaranya, dan janganlah seseorang meminang atas pinangan orang lain sehingga ia meninggalkannya atau ia telah diberi izin oleh sang peminang pertama.” (HR. al-Bukhari)
Praktik tunangan yang dilakukan dengan bertukar cincin, berpegangan tangan, berduaan, atau berciuman termasuk tindakan yang tidak diperbolehkan dalam syariat.
Kedua pihak yang bertunangan maupun sedang dalam proses khitbah tetap berstatus bukan mahram sehingga tidak dapat bersikap layaknya pasangan suami-istri.
Larangan tersebut mencakup berduaan, bersentuhan, atau tinggal serumah sebelum akad nikah dilaksanakan.
Baca juga: Suami Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Ini Hukum, Ancaman Pidana, dan Langkah Istri
Ungkapan bahwa seorang laki-laki tunangan memiliki “setengah kewajiban” dari calon istrinya tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
Pihak yang bertunangan tidak memiliki kewajiban memberi nafkah lahir maupun batin karena hubungan hukum pernikahan belum terbentuk.
Jika yang dimaksud adalah kewajiban menjaga komitmen, kesepakatan, dan nama baik, maka hal itu berlaku bagi setiap orang dalam hubungan sosial selama tidak bertentangan dengan syariat.
Sebagai tradisi sosial, pertunangan perlu diatur agar tidak menimbulkan pelanggaran, dan beberapa ketentuan penting menurut syariat antara lain sebagai berikut.
Baca juga: Biar Sah di Mata Agama dan Negara, Ini Syarat dan Rukun Pernikahan Menurut Islam
Laki-laki dan perempuan yang bertunangan tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melanggar hukum Islam seperti berduaan, bersentuhan, atau tinggal satu rumah sebelum akad nikah.
Hadis Nabi saw. menegaskan:
“Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] dari Nabi saw., beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Masing-masing pihak wajib menjaga kehormatan diri dan keluarga dengan tidak mengungkapkan aib atau kekurangan pihak lain serta menghindari tindakan yang merusak nama baik.
Rasulullah saw. bersabda:
“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya, dia tidak boleh menzhaliminya dan tidak membiarkannya disakiti…” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Janji yang sudah disampaikan di hadapan keluarga besar harus dijaga karena melanggar janji merupakan perbuatan yang tercela.
Hadis Nabi saw. menyebutkan:
“Tanda-tanda munafiq ada tiga; jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari, dan jika diberi amanat dia khianat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Gelar Seminar Pra-Nikah, MUI Luruskan Pandangan Menikah Itu Beban
Pada prinsipnya, pemberian tidak boleh diminta kembali kecuali terjadi pelanggaran kesepakatan sejak awal.
Dalilnya adalah hadis Nabi saw.:
“Orang yang menarik kembali pemberiannya, seperti seekor anjing yang muntah dan memakan kembali muntahannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Orang yang sudah siap menikah dianjurkan segera melangsungkan akad tanpa menunda-nunda untuk menghindari pelanggaran syariat.
Hadis Nabi saw. menyatakan:
“Wahai sekalian pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu menanggung beban pernikahan, maka hendaklah ia menikah…” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Jika penundaan dilakukan karena alasan penting, maka pertemuan dua keluarga hendaknya dilakukan sebagai bentuk silaturahim untuk membangun komunikasi dan komitmen masa depan.
Proses tersebut tetap harus menghindari aktivitas yang dilarang seperti khalwat, tinggal serumah, berpegangan tangan, maupun menggelar acara pertunangan yang berlebihan.
Dalam syariat, tahapan yang disyariatkan terkait pernikahan adalah khitbah sebagai proses saling mengenal, akad nikah, dan walimah, bukan ritual atau kebiasaan yang membuka peluang terjadinya pelanggaran.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang