Penulis
KOMPAS.com - Nifas merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih wanita yang berkaitan langsung dengan keajiban ibadah bagi seorang muslimah, khususnya setelah melahirkan.
Islam sebagai agama yang sempurna memberikan penjelasan yang rinci dan penuh hikmah mengenai nifas, mulai dari pengertian, dalil syar’i, hingga hukum-hukum ibadah selama masa nifas.
Memahami nifas dengan benar akan membantu seorang muslimah menjalani masa pascapersalinan dengan tenang, sehat, dan tetap sesuai dengan tuntunan syariat.
Baca juga: Amalan Saat Haid: Tinjauan Fikih dan Jalan Spiritual Muslimah
Secara bahasa, nifas (النِّفَاس) berarti darah yang keluar. Sedangkan secara istilah fikih, nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan.
Ibnu Qashim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menyatakan bahwa nifas adalah darah yang keluar dari vagina wanita setelah proses melahirkan, terhitung sejak keluarnya keseluruhan tubuh bayi. Sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya, maka tidak disebut darah nifas.
Darah yang keluar, baik setelah melahirkan secara normal, operasi caesar, maupun keguguran yang telah terbentuk janin, maka darah yang keluar itu dihukumi sebagai nifas.
Berikut ini beberapa dalil tentang Nifas dalam Islam:
Hadits paling masyhur tentang nifas diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:
كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَقْعُدُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Artinya: “Para wanita yang nifas pada masa Rasulullah SAW meninggalkan shalat selama empat puluh hari.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dasar utama penjelasan tentang kebiasaan masa nifas di zaman Rasulullah SAW.
Baca juga: Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam
Meskipun Al-Qur’an tidak menyebut nifas secara eksplisit, para ulama mengqiyaskan nifas dengan haid berdasarkan firman Allah:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah kotoran…” (QS. Al-Baqarah: 222).
Ayat ini menjadi dasar hukum larangan melaksanakan beberapa beribadah dan hubungan suami istri. Hukum ini juga berlaku pada nifas.
Untuk waktunya, paling lama 60 hari, paling sedikit hanya setetes (lahdhah) dan setelah itu berhenti. Sementara waktu rata-ratanya adalah 40 hari.
Adapun pendapat Mazhab Hanafi, Syafi’i, Hanbali, waktu nifas paling lama 60 hari, tidak ada batas minimalnya.
Sementara Mazhab Maliki tidak menentukan batas maksimal, namun umumnya tidak lebih dari 60 hari.
Jika darah keluar melebihi batas maksimal, maka darah tersebut dihukumi sebagai istihadhah, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar siklus haid maupun nifas, seringkali disebabkan oleh gangguan kesehatan atau ketidakseimbangan hormon.
Baca juga: Bolehkah Wanita Haid Berziarah Kubur? Berikut Penjelasannya dalam Islam
Nifas pada wanita mempunyai konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan ibadah bagi wanita muslimah. Ada beberapa ibadah yang dilarang atau tidak wajib dikerjakan selama masa nifas, sama dengan kondisi ketika seorang wanita sedang haid, yaitu:
Wanita yang sedang nifas tidak wajib menunaikan sholat fardhu dan tidak wajib mengganti sholatnya di waktu lain.
Wanita nifas tidak boleh berpuasa dan wajib mengganti puasa wajib (Ramadhan) di luar bulan Ramadhan.
Haram bagi suami menggauli istri yang sedang nifas hingga ia suci dan mandi wajib.
Mayoritas ulama melarang wanita nifas menyentuh mushaf.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Lengkap dengan Niatnya
Orang yang sedang nifas sama hukumnya dengan orang yang sedang haid, yaitu dilarang thawaf.
Meskipun ada beberapa ibadah yang dilarang, wanita nifas tetap boleh melakukan amalan-amalan yang tidak menuntut kondisi suci, seperti berdzikir, berdoa, dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an.
Masa nifas berakhir apabila darah berhenti sepenuhnya dan keluar cairan putih (tanda suci) atau telah mencapai batas maksimal nifas.
Setelah itu, seorang wanita harus melakukan mandi wajib sebelum kembali beribadah.
Beberapa hikmah ditetapkannya nifas dalam Isalm antara lain:
Baca juga: 10 Larangan bagi Wanita Haid Menurut Islam: Shalat, Puasa, dan Ibadah Lain
Nifas dalam Islam bukanlah penghalang bagi seorang muslimah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, melainkan fase yang penuh rahmat dan keringanan.
Dengan memahami dalil dan hukumnya, seorang wanita dapat menjalani masa nifas dengan sabar, tenang, dan penuh keimanan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang