Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nifas dalam Islam: Pengertian, Dalil, Hukum, dan Ketentuannya bagi Muslimah

Kompas.com, 28 Januari 2026, 14:36 WIB
Agus Susanto

Penulis

KOMPAS.com - Nifas merupakan salah satu pembahasan penting dalam fikih wanita yang berkaitan langsung dengan keajiban ibadah bagi seorang muslimah, khususnya setelah melahirkan.

Islam sebagai agama yang sempurna memberikan penjelasan yang rinci dan penuh hikmah mengenai nifas, mulai dari pengertian, dalil syar’i, hingga hukum-hukum ibadah selama masa nifas.

Memahami nifas dengan benar akan membantu seorang muslimah menjalani masa pascapersalinan dengan tenang, sehat, dan tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Baca juga: Amalan Saat Haid: Tinjauan Fikih dan Jalan Spiritual Muslimah

Pengertian Nifas dalam Islam

Secara bahasa, nifas (النِّفَاس) berarti darah yang keluar. Sedangkan secara istilah fikih, nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan.

Ibnu Qashim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menyatakan bahwa nifas adalah darah yang keluar dari vagina wanita setelah proses melahirkan, terhitung sejak keluarnya keseluruhan tubuh bayi. Sehingga darah yang keluar bersamaan dengan bayi atau sebelumnya, maka tidak disebut darah nifas.

Darah yang keluar, baik setelah melahirkan secara normal, operasi caesar, maupun keguguran yang telah terbentuk janin, maka darah yang keluar itu dihukumi sebagai nifas.

Dalil tentang Nifas dalam Islam

Berikut ini beberapa dalil tentang Nifas dalam Islam:

1. Dalil Hadits Nabi SAW

Hadits paling masyhur tentang nifas diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَقْعُدُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَرْبَعِينَ يَوْمًا

Artinya: “Para wanita yang nifas pada masa Rasulullah SAW meninggalkan shalat selama empat puluh hari.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar utama penjelasan tentang kebiasaan masa nifas di zaman Rasulullah SAW.

Baca juga: Darah Nifas: Pengertian, Batas Waktu, dan Perbedaannya dengan Haid dalam Hukum Islam

2. Dalil Al-Qur’an (Qiyas dengan Haid)

Meskipun Al-Qur’an tidak menyebut nifas secara eksplisit, para ulama mengqiyaskan nifas dengan haid berdasarkan firman Allah:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: haid itu adalah kotoran…” (QS. Al-Baqarah: 222).

Ayat ini menjadi dasar hukum larangan melaksanakan beberapa beribadah dan hubungan suami istri. Hukum ini juga berlaku pada nifas.

Lama Waktu Nifas Menurut Ulama

Untuk waktunya, paling lama 60 hari, paling sedikit hanya setetes (lahdhah) dan setelah itu berhenti. Sementara waktu rata-ratanya adalah 40 hari.

Adapun pendapat Mazhab Hanafi, Syafi’i, Hanbali, waktu nifas paling lama 60 hari, tidak ada batas minimalnya.

Sementara Mazhab Maliki tidak menentukan batas maksimal, namun umumnya tidak lebih dari 60 hari.

Jika darah keluar melebihi batas maksimal, maka darah tersebut dihukumi sebagai istihadhah, yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar siklus haid maupun nifas, seringkali disebabkan oleh gangguan kesehatan atau ketidakseimbangan hormon.

Baca juga: Bolehkah Wanita Haid Berziarah Kubur? Berikut Penjelasannya dalam Islam

Hukum Ibadah bagi Wanita Nifas

Nifas pada wanita mempunyai konsekuensi hukum terhadap pelaksanaan ibadah bagi wanita muslimah. Ada beberapa ibadah yang dilarang atau tidak wajib dikerjakan selama masa nifas, sama dengan kondisi ketika seorang wanita sedang haid, yaitu:

1. Sholat

Wanita yang sedang nifas tidak wajib menunaikan sholat fardhu dan tidak wajib mengganti sholatnya di waktu lain.

2. Puasa

Wanita nifas tidak boleh berpuasa dan wajib mengganti puasa wajib (Ramadhan) di luar bulan Ramadhan.

3. Hubungan Suami Istri

Haram bagi suami menggauli istri yang sedang nifas hingga ia suci dan mandi wajib.

4. Membaca dan Menyentuh Al-Qur’an

Mayoritas ulama melarang wanita nifas menyentuh mushaf.

Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid Lengkap dengan Niatnya

5. Thawaf di Ka’bah

Orang yang sedang nifas sama hukumnya dengan orang yang sedang haid, yaitu dilarang thawaf.

Meskipun ada beberapa ibadah yang dilarang, wanita nifas tetap boleh melakukan amalan-amalan yang tidak menuntut kondisi suci, seperti berdzikir, berdoa, dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an.

Tanda Selesainya Masa Nifas

Masa nifas berakhir apabila darah berhenti sepenuhnya dan keluar cairan putih (tanda suci) atau telah mencapai batas maksimal nifas.

Setelah itu, seorang wanita harus melakukan mandi wajib sebelum kembali beribadah.

Hikmah Ditetapkannya Nifas dalam Islam

Beberapa hikmah ditetapkannya nifas dalam Isalm antara lain:

  • Memberi waktu pemulihan fisik dan mental ibu
  • Bentuk kasih sayang Allah kepada wanita
  • Menjaga kesehatan dan kesucian
  • Memberi keringanan ibadah tanpa mengurangi pahala.

Baca juga: 10 Larangan bagi Wanita Haid Menurut Islam: Shalat, Puasa, dan Ibadah Lain

Penutup

Nifas dalam Islam bukanlah penghalang bagi seorang muslimah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, melainkan fase yang penuh rahmat dan keringanan.

Dengan memahami dalil dan hukumnya, seorang wanita dapat menjalani masa nifas dengan sabar, tenang, dan penuh keimanan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com