Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puasa Nisfu Syaban 2026: Waktu Pelaksanaan, Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya

Kompas.com, 2 Februari 2026, 13:04 WIB
Add on Google
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Puasa Nisfu Syaban tahun ini dilaksanakan pada 15 Syaban 1447 Hijriah yang jatuh pada awal Februari 2026.

Ibadah puasa sunnah ini menjadi bagian dari amalan yang dianjurkan pada bulan Syaban menjelang Ramadan.

Malam Nisfu Syaban sendiri dimulai sejak Maghrib hingga terbit fajar keesokan harinya.

Momentum ini kerap dimanfaatkan umat Islam untuk memperbanyak ibadah, baik pada malam hari maupun dengan melaksanakan puasa sunnah pada siangnya.

Baca juga: Doa Malam Nisfu Syaban 2026 Lengkap dengan Tata Cara, dan Waktu Mengamalkannya

Waktu Puasa Nisfu Syaban 2026

Puasa Nisfu Syaban dikerjakan pada siang hari tanggal 15 Syaban. Pada tahun 2026, puasa Nisfu Syaban dilaksanakan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Sebelum melaksanakannya, ada niat yang dibaca sejak malam hari hingga sebelum terbit fajar.

Selain itu, puasa ini juga dapat dilakukan bersamaan dengan puasa sunnah Syaban lainnya, termasuk puasa Ayyamul Bidh.

Baca juga: Hari Ini Malam Nisfu Syaban, Jangan Lupa Baca Yasin 3 Kali dan Berdoa Supaya Hajat Dikabulkan

Hukum Puasa Nisfu Syaban

Puasa Nisfu Syaban termasuk puasa sunnah yang dianjurkan dalam Islam.

Anjuran tersebut sejalan dengan keutamaan bulan Syaban sebagai bulan yang banyak diisi Rasulullah SAW dengan ibadah puasa.

Dilansir dari laman MUI, hal ini seperti tercantum dalam hadits: 

إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُوْمُوْا لَيْلَهَا وَصُوْمُوْا نَهَارَهَا (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه فِي السُّنَنِ وَالْبَيْهَقِيُّ فِي شُعَبِ الْإِيْمَانِ)

Artinya: “Apabila tiba malam nisfu Sya’ban, maka hidupkan malamnya dan berpuasalah di siang harinya” (HR Ibnu Majah dalam as-Sunan dan al Baihaqi dalam Syu’ab al Iman)

Karena bersifat sunnah, pelaksanaannya tidak wajib, namun dianjurkan bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya.

Niat Puasa Nisfu Syaban 2026

Niat puasa Nisfu Syaban dibaca sebelum terbit fajar. Berikut bacaan niat puasa Nisfu Syaban:

نَوَيْتُ الصَّوْمَ فِى النّصفِ مِنْ شَعْبَانَ سُنَّة اللَّهِ تَعَالَى

Nawaitush shauma fin nishfi min sya'bana sunnatan lillahi ta'ala.

Artinya: “Saya berniat puasa sunah pada pertengahan bulan Syaban karena Allah SWT.”

Tata Cara Puasa Nisfu Syaban

Tata cara puasa Nisfu Syaban sama dengan pelaksanaan puasa sunnah pada umumnya.

Puasa diawali dengan sahur dan membaca niat sebelum terbit fajar.

Selama berpuasa, umat Islam menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, kemudian berbuka puasa saat Maghrib.

Keutamaan Puasa di Bulan Syaban

Dilansir dari Kompas.tv, ulama menjelaskan bahwa puasa di bulan Syaban memiliki keutamaan tersendiri. 

Salah satunya adalah mendapatkan syafaat Rasulullah SAW bagi mereka yang mengamalkannya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihâyatuz Zain fi Irsyâdil Mubtadi-în:

وَالثَّانِي عَشَرَ صَوْمُ شَعْبَانَ، لِحُبِّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صِيَامَهُ. فَمَنْ صَامَهُ نَالَ شَفَاعَتَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Puasa sunnah yang keduabelas adalah Puasa Syaban, karena kecintaan Rasulullah SAW terhadapnya. Karenanya, siapa saja yang memuasainya, maka ia akan mendapatkan syafaat beliau di hari kiamat.”

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Kemenkes: Jamaah Haji 2026 Perlu Menata Mental dan Ekspektasi agar Bisa Beribadah dengan Tenang
Aktual
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Arab Saudi Resmikan Terminal Keempat Inisiatif Rute Makkah di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar
Aktual
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Kanwil Kemenhaj Jelaskan Alasan Calhaj yang Hamil 16-24 Minggu Tak Diberangkatkan ke Tanah Suci
Aktual
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Menabung 13 Tahun, Pensiunan Guru SD di Tangerang Akhirnya Berangkat Haji di Usia 69 Tahun
Aktual
 Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Tata Cara Wudhu, Tayamum, dan Shalat di Pesawat untuk Panduan Jemaah Haji
Aktual
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram,  Jemaah Haji Wajib Tahu
8 Hal yang Dilarang Dilakukan Saat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Hari Bumi 22 April 2026: Perintah Menjaga Alam dalam Al-Qur’an
Aktual
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
3 Kloter Perdana Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Layanan Fast Track Lancar
Aktual
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Bolehkah Makan Ikan Sapu-Sapu? Ini Hukum dalam Islam dan Penjelasannya
Aktual
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
10 Sektor Penginapan Jemaah Haji 2026 di Makkah, Cek Jaraknya dari Masjidil Haram
Aktual
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Praktik Haji Non-Prosedural, WNI Wajib Kantongi Visa Resmi
Aktual
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Kisah Mansa Musa Pergi Haji 1324: Raja Terkaya yang Mengguncang Dunia
Aktual
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
12 Tempat Ziarah Bersejarah di Madinah, Wajib Dikunjungi Jemaah Haji & Umrah
Aktual
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Kisah Nenek 86 Tahun Nabung 16 Tahun dari Rumput Laut Demi Berangkat Haji
Aktual
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Kemenhaj Siapkan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Jemaah Haji Diingatkan Waspada Dehidrasi
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com