Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Muslim Rayakan Valentine? Ini Penjelasan Ulama

Kompas.com, 13 Februari 2026, 16:30 WIB
Norma Desvia Rahman,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Setiap 14 Februari, ruang publik dipenuhi simbol hati, bunga mawar, dan cokelat.

Hari Valentine kerap dimaknai sebagai perayaan kasih sayang. Namun di tengah euforia tersebut, muncul pertanyaan yang terus berulang setiap tahun, bagaimana hukum merayakan Valentine menurut syariat Islam?

Bagi sebagian umat Islam, persoalan ini bukan sekadar budaya populer, melainkan menyangkut akidah, identitas, dan batas-batas yang ditetapkan agama. Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap Valentine?

Baca juga: Ramadhan Tiba, Begini Persiapan Unik Muslim di Berbagai Negara

Asal-usul Valentine dan Perspektif Sejarah

Sejumlah literatur sejarah menyebutkan bahwa Valentine berakar dari tradisi Romawi Kuno dan peringatan Santo Valentinus dalam tradisi Kristen.

Dalam buku Masail Fiqhiyah Al-Haditsah karya H. Muhibbuthabry dan H. Zulfahmi Lubis dijelaskan bahwa perayaan ini berkaitan dengan ritual keagamaan dan budaya Barat abad pertengahan yang kemudian berkembang menjadi tradisi populer modern.

Seiring waktu, Valentine mengalami komersialisasi besar-besaran. Ia tidak lagi dipahami sebagai ritual keagamaan semata, melainkan momentum ekspresi romantisme yang dirayakan lintas budaya.

Namun dalam kajian fikih kontemporer, asal-usul sebuah tradisi menjadi pertimbangan penting dalam menentukan hukumnya.

Baca juga: Cara Rasulullah SAW Mengekspresikan Kasih Sayang Terhadap Anak

Prinsip Tasyabuh dalam Islam

Dalam Islam terdapat kaidah larangan tasyabuh, yakni menyerupai tradisi keagamaan yang bukan berasal dari ajaran Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Man tasyabbaha bi qaumin fahuwa minhum.

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menjadi landasan banyak ulama dalam menilai perayaan-perayaan yang berakar dari tradisi non-Islam.

Dalam Iqtida’ Shirath al-Mustaqim, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa mengikuti perayaan khas agama lain, terlebih yang memiliki akar ritual, tidak dibenarkan karena dapat mengaburkan identitas keislaman.

Fatwa Ulama tentang Valentine

Majelis Ulama Indonesia (MUI) di berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, dilansir dari laman MUI Sumut, telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa merayakan Valentine hukumnya haram, melalui tausiyah nomor 011/DP-P II/II/2023.

MUI Sumut mengingatkan kembali tentang fatwa haramnya perayaan Valentine yang sudah dikeluarkan sejak tahun 2001 (Fatwa No. 28/Kep/MUI-SU/IV/2001).

Fatwa tersebut menekankan bahwa Valentine bukan tradisi Islam dan berpotensi menimbulkan kemudaratan.

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 juga menegaskan larangan merayakan Valentine karena dianggap membuka ruang perilaku yang bertentangan dengan nilai syariat.

Baca juga: Tiga Tingkatan Cinta Menurut Abdullah Nashih Ulwan

Islam dan Konsep Kasih Sayang

Lalu, apakah Islam melarang kasih sayang?

Tentu tidak. Justru kasih sayang adalah inti ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai sosok penuh rahmat. Allah SWT berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

Wa mā arsalnāka illā raḥmatan lil-‘ālamīn.

“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)

Dalam buku The Spirit of Ramadan karya Tariq Ramadan dijelaskan bahwa Islam menanamkan cinta dan kasih sayang sebagai nilai universal yang harus dipraktikkan setiap hari, bukan pada tanggal tertentu saja.

Kasih sayang dalam Islam diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab, kesetiaan, dan komitmen halal, bukan dalam ekspresi bebas tanpa batas.

Kekhawatiran Moral dan Sosial

Sebagian ulama menilai Valentine sering diasosiasikan dengan budaya pacaran bebas, pesta, hingga perilaku mendekati zina.

Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah wa sā’a sabīlā.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga segala hal yang mendekatinya. Dalam konteks inilah sebagian ulama memandang perayaan Valentine berpotensi menjadi pintu pembuka perilaku yang bertentangan dengan syariat.

Selain itu, budaya konsumtif yang melekat pada Valentine juga menjadi sorotan. Islam melarang pemborosan sebagaimana firman Allah:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

Wa lā tubadzdzir tabdzīrā. Innal mubadzdzirīna kānū ikhwana asy-syayāṭīn.

“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra: 26–27)

Baca juga: Jenis-jenis Zina dalam Islam yang Harus Diketahui Setiap Muslim

Bagaimana Jika Menerima Hadiah?

Islam menganjurkan memberi hadiah sebagai bentuk mempererat hubungan. Nabi SAW bersabda:

تَهَادُوا تَحَابُّوا

Tahādu taḥābbū.

“Salinglah memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)

Namun dalam konteks Valentine, sebagian ulama menyarankan kehati-hatian. Jika menerima hadiah dianggap sebagai bentuk dukungan terhadap perayaan tersebut, maka sebaiknya ditolak dengan cara yang santun.

Jika situasi sosial tidak memungkinkan, penerimaan dapat disertai penjelasan bahwa seorang muslim tidak merayakan Valentine sebagai bagian dari keyakinan.

Alternatif dalam Islam

Islam tidak membatasi kasih sayang pada satu hari tertentu. Setiap hari adalah ruang untuk menunjukkan cinta kepada orang tua, pasangan halal, keluarga, dan sesama manusia.

Dalam Fiqh Sosial karya KH. Ali Yafie ditegaskan bahwa ajaran Islam bertujuan menjaga kemaslahatan umat dan memelihara moralitas publik. E

kspresi kasih sayang yang sesuai syariat justru memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat.

Antara Identitas dan Globalisasi

Di era globalisasi, percampuran budaya sulit dihindari. Namun Islam mengajarkan prinsip selektif, menerima yang selaras dengan nilai tauhid dan menolak yang bertentangan.

Valentine mungkin terlihat sederhana, sekadar cokelat dan bunga. Tetapi dalam perspektif fikih, persoalannya menyentuh akar identitas dan kesetiaan pada ajaran.

Pada akhirnya, keputusan seorang muslim untuk tidak merayakan Valentine bukanlah bentuk anti-kasih sayang, melainkan komitmen menjaga akidah dan moralitas.

Sebab dalam Islam, cinta tidak dibatasi tanggal. Ia hidup setiap hari, tumbuh dalam pernikahan yang halal, bakti kepada orang tua, dan kepedulian terhadap sesama.

Dan mungkin di situlah letak perbedaannya antara cinta yang dirayakan sesaat dan cinta yang dibingkai dalam ketaatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com