Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Doa Mandi Wajib Setelah Haid: Niat, Rukun, dan Tata Cara Sesuai Syariat Islam

Kompas.com, 1 Februari 2026, 13:00 WIB
Add on Google
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Dalam ajaran Islam, kebersihan dan kesucian diri memiliki kedudukan penting karena menjadi syarat sah pelaksanaan ibadah sholat.

Perempuan yang telah selesai masa haid diwajibkan melaksanakan mandi janabah atau mandi wajib agar kembali dalam keadaan suci.

Dilansir dari Antara, mandi wajib berbeda dengan mandi biasa karena disertai niat atau doa mandi wajib sebagai bentuk ketaatan terhadap ketentuan syariat.

Niat mandi wajib menjadi rukun utama yang menentukan sah atau tidaknya proses bersuci dari hadas besar.

Niat dilakukan di dalam hati bersamaan dengan awal mengguyur tubuh menggunakan air.

Baca juga: 4 Macam Mandi Wajib untuk Wanita Lengkap dengan Tata Caranya

Doa Mandi Wajib

Berikut bacaan doa mandi wajib setelah haid yang umum diamalkan.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta’aalaa.

Artinya, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena haid karena Allah Ta’ala.

Rukun kedua mandi wajib adalah mengguyur seluruh bagian tubuh dengan air secara merata.

Seluruh bagian luar tubuh, termasuk rambut dan bulu, wajib terkena air hingga mencapai kulit dan pangkal rambut.

Air harus mengalir sempurna agar tidak ada bagian tubuh yang tertinggal dan masih melekat najis.

Baca juga: Panduan Mandi Wajib Setelah Selesai Haid Lengkap dengan Niatnya

Sunnah Mandi Wajib

Selain rukun, terdapat beberapa kesunnahan dalam tata cara mandi wajib sebagaimana dijelaskan Imam al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidayah.

Kesunnahan mandi wajib diawali dengan membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali.

Membersihkan kotoran atau najis yang masih menempel di tubuh dianjurkan sebelum mengguyur seluruh badan.

Berwudhu dengan sempurna termasuk sunnah sebelum melanjutkan mandi wajib.

Kepala diguyur air sebanyak tiga kali sambil menghadirkan niat menghilangkan hadas besar.

Baca juga: Apakah Mandi Wajib dan Mandi Junub Berbeda? Begini Jawabannya

Bagian tubuh sebelah kanan diguyur tiga kali kemudian dilanjutkan dengan bagian kiri sebanyak tiga kali.

Menggosok seluruh tubuh, baik bagian depan maupun belakang, dianjurkan agar air merata ke seluruh bagian.

Rambut dianjurkan di sela-sela agar air benar-benar sampai ke kulit kepala.

Lipatan kulit dan pangkal rambut juga perlu dialiri air guna memastikan kesucian menyeluruh.

Dengan membaca doa mandi wajib dan melaksanakan tata cara sesuai tuntunan, mandi setelah haid tidak hanya membersihkan tubuh secara fisik.

Mandi wajib juga menandai kembalinya seorang perempuan ke kondisi suci sehingga dapat kembali melaksanakan ibadah seperti sholat, puasa, dan membaca Al Quran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Penjelasan Syariat dan Pendapat Ulama
Aktual
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Cerita Jemaah Haji Indonesia yang Puas dengan Fasilitas di Makkah, dari Mesin Cuci hingga Makanan
Aktual
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa Melihat Ka’bah dan Menyentuh Hajar Aswad di Masjidil Haram, Ini Bacaan Lengkapnya
Doa dan Niat
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Cara Tarik Uang Tunai di ATM Arab Saudi dengan Kartu dari Indonesia, Jemaah Haji Wajib Tahu
Aktual
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Sudah Bayar Dam, Apakah Boleh Berkurban? Ini Penjelasan Lengkapnya
Aktual
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Hukum Kurban Menurut Jumhur Ulama, Ini Penjelasan Lengkap dan Dalilnya
Aktual
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat, Mulai dari Jenis, Usia, hingga Kondisi Fisik
Aktual
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Rahasia di Balik Ujian Hidup: Allah Tak Bebani Hamba di Luar Kemampuan
Aktual
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Jelang Haji 2026, Saudi Kerahkan 22 Ribu Petugas dan 3.000 Alat
Aktual
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Kasus Pati Disorot, MUI Minta Majelis Masyayikh Perketat Monitoring di Pesantren
Aktual
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Kartu Nusuk Hilang Saat Haji? Ini Cara Mengurus dan Solusi Sementaranya
Aktual
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Ular Masuk Rumah, Apakah Boleh Dibunuh? Ini Penjelasan Hadis Nabi
Aktual
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Siapa Safinah? Kisah Budak Persia Jadi Pelayan Setia Rasulullah
Aktual
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Strategi Unik Peternak di Kulon Progo Jual Sapi Kurban, Libatkan SPG untuk Dongkrak Penjualan
Aktual
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Izin Ponpes Pati Diusulkan Dicabut Buntut Kasus Pencabulan, Bagaimana Nasib Santri?
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com