KOMPAS.com-Zakat adalah kewajiban setiap muslim untuk mengeluarkan sebagian harta yang telah memenuhi syarat tertentu sesuai ketentuan syariat.
Sebagai salah satu rukun Islam, zakat diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau disebut asnaf.
Dilansir dari laman Baznas, kata “zakat” berasal dari bahasa Arab zaka, yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Makna ini mencerminkan harapan agar zakat membawa keberkahan, membersihkan jiwa, dan menumbuhkan kebaikan.
Baca juga: Wakil Ketua BWI Tatang: Zakat dan Wakaf Bisa Jadi Pengurang Pajak
Pengertian “tumbuh” menegaskan bahwa zakat menjadi sebab bertambahnya harta dan pahala.
Makna “suci” menunjukkan zakat berfungsi membersihkan diri dari keburukan dan dosa.
Allah berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.
QS. Al-Baqarah ayat110 juga menyebutkan
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ١١٠
wa aqîmush-shalâta wa âtuz-zakâh, wa mâ tuqaddimû li'anfusikum min khairin tajidûhu ‘indallâh, innallâha bimâ ta‘malûna bashîr
“Dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan untuk dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, dan berhaji ke Baitullah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut Al-Mawardi dalam Al-Hâwî, zakat adalah pengambilan tertentu dari harta tertentu, dengan sifat-sifat tertentu, dan diberikan kepada pihak yang berhak.
Orang yang menunaikan zakat disebut muzaki, sedangkan penerimanya disebut mustahik.
Baca juga: Respons Sri Mulyani, Ini Penjelasan BWI tentang Pajak, Zakat dan Wakaf
Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 menyatakan zakat sebagai harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha milik muslim untuk diserahkan kepada pihak yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat.
UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur bahwa pengelolaan zakat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Undang-undang tersebut juga menetapkan bahwa pengelolaan zakat dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dibentuk pemerintah serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang mendapat izin Menteri Agama.
Syarat harta yang terkena zakat meliputi barangnya halal, diperoleh secara halal, dimiliki penuh, dapat berkembang, mencapai nishab, melewati haul, dan tidak sedang terikat utang jangka pendek yang harus segera dilunasi.
Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠
innamash-shadaqâtu lil-fuqarâ'i wal-masâkîni wal-‘âmilîna ‘alaihâ wal-mu'allafati qulûbuhum wa fir-riqâbi wal-ghârimîna wa fî sabîlillâhi wabnis-sabîl, farîdlatam minallâh, wallâhu ‘alîmun ḫakîm
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.
Ada delapan golongan penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Baca juga: Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, Bagaimana Cara Meraihnya?
Zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.
Zakat mal adalah zakat atas harta yang halal dan perolehannya sesuai syariat.
Jenis zakat mal meliputi zakat emas dan perak, zakat uang dan surat berharga, zakat perniagaan, zakat hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, zakat peternakan dan perikanan, zakat pertambangan, zakat perindustrian, zakat pendapatan atau profesi, serta zakat rikaz atau harta temuan.
Zakat rikaz memiliki ketentuan kadar 20 persen.
Syarat zakat mal adalah milik penuh, halal, cukup nishab, dan memenuhi haul, kecuali untuk zakat pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, dan rikaz yang tidak memerlukan syarat haul.
Syarat zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idul Fitri.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!