KOMPAS.com - Kementerian Haji dan Umrah yang akan segera dibentuk akan berfokus pada pengelolaan haji dan umrah secara terpadu.
Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga jaminan keselamatan dan kesehatan jemaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menekankan bahwa kementerian ini akan berperan penting dalam memperkuat edukasi haji di seluruh Indonesia, sehingga haji tidak hanya dipandang sebagai rutinitas formal, tetapi juga sebagai kontribusi dalam pembentukan karakter bangsa.
Baca juga: DPR Resmi Setujui Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terdapat penekanan terhadap aspek kesehatan jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Koordinasi ini bertujuan agar calon jemaah dapat dipastikan dalam keadaan sehat sebelum berangkat.
Upaya ini merupakan respons terhadap kritik dari Pemerintah Arab Saudi mengenai banyaknya jemaah asal Indonesia yang meninggal dunia selama pelaksanaan ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah yang baru juga akan mengatur pelaksanaan umrah dengan lebih ketat.
Maman Imanul Haq menjelaskan bahwa biro perjalanan penyelenggara haji harus memastikan seluruh keberangkatan jemaah terkonfirmasi dalam sistem kementerian.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi lagi kasus jemaah yang telantar atau ditipu oleh penyelenggara.
DPR juga berharap agar undang-undang yang baru dapat segera disahkan dan diikuti dengan penerbitan peraturan pemerintah.
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat memperoleh kepastian layanan mulai dari akomodasi, katering, hingga kepulangan dengan standar pelayanan internasional.
Kementerian Haji dan Umrah juga ditugaskan untuk memperkuat komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, seiring dengan adanya percepatan sistem dan transformasi layanan di Tanah Suci.
Dengan cara ini, Indonesia dapat menyesuaikan kebijakan lebih cepat dan memastikan kuota serta fasilitas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan jemaah.
Revisi undang-undang ini tidak hanya menyangkut aspek teknis dan pelayanan, tetapi juga menekankan pentingnya evaluasi pascapenyelenggaraan haji.
DPR meminta agar laporan tentang penyelenggaraan haji disampaikan maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir.
Baca juga: Wakil Ketua MPR HNW: Kementerian Haji Harus Terbentuk dalam 30 Hari
Dengan cara ini, catatan dan masukan dari jemaah dapat segera ditindaklanjuti untuk perbaikan pada tahun berikutnya.
Dengan semua langkah dan perubahan ini, diharapkan Kementerian Haji dan Umrah dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan modernisasi tata kelola haji serta umrah di Indonesia.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!