Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KH Muhammad Cholil Nafis Lc PhD
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat

KH Muhammad Cholil Nafis Lc PhD lahir di Sampang, Madura, pada 1 Juni 1975. Ia menyelesaikan pendidikan awal di pesantren-pesantren di Madura, kemudian melanjutkan studi ke jenjang tinggi: memperoleh gelar Lc dan SAg di Jakarta, kemudian MA dari pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, serta gelar PhD dari University of Malaya, Malaysia.

Dalam kiprahnya, Cholil Nafis dikenal sebagai ulama, dosen, dan penulis. Ia aktif mengajar — antara lain di Universitas Indonesia (pascasarjana Ekonomi dan Keuangan Syariah), UIN Syarif Hidayatullah, serta beberapa institusi pendidikan Islam.

Di sisi dakwah dan sosial-keagamaan, ia pernah menjabat sejumlah posisi penting di organisasi kemasyarakatan dan keagamaan; saat ini ia menduduki jabatan di Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Titik Balik Transformasi Haji

Kompas.com - 01/12/2025, 08:35 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

HAJI, yang mestinya menjadi puncak perjalanan spiritual umat Islam, kini kian kehilangan kedalaman maknanya. Jutaan langkah mengitari Ka’bah setiap tahun, namun tak semuanya kembali dengan jiwa yang berubah.

Banyak jamaah pulang sebagai “haji baru”, tetapi bukan sebagai manusia baru. Pertanyaannya, di mana hilangnya ruh transformasi yang dahulu menjadikan haji sebagai titik balik hidup para ulama dan tokoh bangsa?

Jika menelusuri sejarah Nusantara, khususnya pada abad ke-18 hingga awal abad ke-20, haji adalah fenomena yang jauh lebih kompleks dan multidimensional.

Baca juga: Kuota Haji 2026 Disesuaikan, Kemenhaj Samakan Masa Tunggu Jadi 26,4 Tahun

Musim haji bukan hanya tentang wukuf, thawaf dan sa'i, tetapi juga merupakan “musim belajar,” pusat transformasi intelektual, dan simpul strategis bagi penguatan gerakan, baik gerakan pembaruan Islam maupun gerakan kemerdekaan Indonesia.

Simpul Gerakan Global

Pada masa lalu, haji adalah ruang transformasi yang jauh melampaui ritual. Para tokoh besar Indonesia, misalnya HOS Tjokroaminoto, Haji Agus Salim, KH Ahmad Dahlan, hingga KH Hasyim Asy’ari, menjalani haji sebagai proses pembentukan visi, karakter, dan kepemimpinan. Mereka pulang dengan gagasan-gagasan besar yang mengubah arah bangsa.

Salah satu sumber kekuatan transformasi itu adalah jaringan ulama Nusantara di Haramain, yang pada musim haji menjadi simpul intelektual terbesar bagi para jamaah Asia Tenggara.

Nama-nama besar seperti Syaikh Nawawi al-Bantani, Syaikh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, dan Syaikh Mahfudz Termas menjadi pusat gravitasi intelektual yang menarik para pelajar dan pembaru dari Hindia Belanda.

Musim haji bukan hanya musim mabit dan tawaf, tetapi musim diskusi tentang kolonialisme, fiqih, pendidikan, dan pembaruan sosial. Di serambi Masjidil Haram dan majelis-majelis ilmu, para jamaah Nusantara menyerap wawasan global dan mematangkan kesadaran kebangsaan.

HOS Tjokroaminoto menemukan inspirasi bagi gagasan kesetaraan Sarekat Islam dari pertemuan lintas bangsa di Tanah Suci. Haji Agus Salim memperluas horizon diplomasi dan politiknya melalui jejaring ulama dan intelektual internasional.

Ahmad Dahlan membawa pulang metode pendidikan modern, sementara Hasyim Asy’ari menyerap tradisi keilmuan mendalam yang kelak melahirkan Nahdlatul Ulama (NU). Lantas, bagaimana kita bisa menghidupkan kembali semangat ini di era sekarang?

Membentengi Marwah Kementerian

Saya merindukan, umat Islam Indonesia bisa melakukan perjalanan ibadah haji seperti dahulu kala. Dan saat ini adalah momentumnya. Ketika Presiden Prabowo membentuk Kementerian Haji dan Umrah, kesempatan besar terbuka untuk menyempurnakan penyelenggaraan haji Indonesia. Namun, kementerian ini tidak boleh jatuh pada jebakan lama, yang hanya mengurusi persoalan teknis perjalanan.

Jika itu yang terjadi, maka kita tidak sedang membuat terobosan, tapi hanya memperluas birokrasi yang membebani. Bahkan, kasus korupsi haji bun bisa kembali terulang. Ini semua tentu tidak kita inginkan terjadi. Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah harus dibentengi oleh sistem yang transparan dan akuntabel.

Pengelolaan dana haji harus diawasi secara ketat, audit dilakukan berkala dan dibuka ke publik, dan seluruh proses pelayanan harus berbasis prinsip keadilan serta efisiensi.

Tanpa transparansi dan akuntabilitas, kementerian baru ini hanya akan menambah ruang gelap birokrasi. Sejarah telah menunjukkan, betapa mahal harga yang harus dibayar ketika haji dikelola tanpa kontrol publik yang memadai.

Namun, membenahi sistem administratif saja tidak cukup. Jika kita ingin mengembalikan misi transformasi haji seperti dahulu, maka penyelenggaraan haji harus dipandu oleh nilai, visi, dan bimbingan keilmuan yang kuat.

Pada masa lalu, haji menjadi pusat pendidikan dan transformasi intelektual, bukan karena fasilitasnya mewah, tetapi karena ada figur-figur ulama yang membimbing jamaah dengan pandangan luas, moderat, dan strategis.

Urgensi Dewan Penasihat Syariah

Berdasarkan tuntutan ini, menurut saya, pembentukan Dewan Penasehat Syariah (DPS) menjadi kebutuhan mutlak dalam kementerian ini. Penasehat syariah bukan dimaksudkan sekadar untuk mengawasi soal fikih manasik. Lebih dari itu.

Mereka harus berperan mengarahkan penyelenggaraan haji agar menghidupkan kembali ruh keilmuan, adab intelektual, serta semangat perubahan sosial sebagaimana yang dulu hadir di Haramain.

Untuk itu, DPS akan mengemban mandat yang strategis. Pertama, mereka merumuskan visi keilmuan dan transformasi haji, bukan sekadar standar fiqh manasik. Dewan ini perlu menegaskan kembali bahwa haji bukan hanya perjalanan fisik, tetapi perjalanan intelektual dan spiritual yang membentuk karakter, etika sosial, dan kesadaran kebangsaan. Visi ini harus menjadi pedoman bagi seluruh kebijakan teknis kementerian.

Kedua, DPS akan mengembalikan tradisi majelis ilmu selama penyelenggaraan haji dan umrah. Dahulu, jamaah Nusantara menyempatkan diri belajar di majelis para ulama besar yang membuka cakrawala, memperluas pemahaman agama, dan menanamkan adab keilmuan.

Dewan ini dapat merancang kurikulum pembekalan, halaqah, diskusi tematik, dan forum lintas bangsa yang mempertemukan jamaah Indonesia dengan ulama atau intelektual kredibel di Tanah Suci. Ini akan menghidupkan kembali “musim belajar” sebagai ruh utama haji.

Ketiga, DPS harus menjadi jembatan revitalisasi jaringan ulama Nusantara dengan ulama internasional sebagaimana yang pernah terjadi. Saat ini, Indonesia masih memiliki banyak ulama dan cendekiawan berkaliber global, tetapi tidak terkoordinasi dalam satu ekosistem penyelenggaraan haji. Jaringan ulama ini dapat memperluas wawasan jamaah dan menghubungkan kembali Indonesia dengan dinamika intelektual Islam dunia.

Baca juga: Konsep Embarkasi Haji Berbasis Hotel Mulai Dipakai di Yogyakarta pada 2026

Jika ini bisa diwujudkan, Kementerian Haji dan Umrah tidak sekadar menjadi penyedia layanan perjalanan, tetapi institusi yang mengelola proses transformasi manusia Indonesia.

Saya berharap, ibadah haji kembali menjadi peristiwa agung yang melahirkan manusia yang berpengetahuan, beradab, dan berkomitmen pada perubahan sosial, sebagaimana era para pendahulu ulama Nusantara yang menjadikannya sebagai titik balik perjalanan hidup. (*)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jamaah per Embarkasi
Biaya Haji 2026 Disetujui Prabowo, Ini Rincian Bipih yang Harus Dibayar Jamaah per Embarkasi
Aktual
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Kader Muda NU Desak Hentikan Kesewenang-wenangan di PBNU, Tegaskan Ketaatan pada Kiai Sepuh
Aktual
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa Cepat Hamil dan Memiliki Keturunan: Arab, Latin, dan Artinya
Doa dan Niat
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Niat Shalat Jenazah Laki-laki dan Perempuan: Lengkap Arab, Latin, Artinya
Doa dan Niat
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Menteri Haji dan Umrah Lantik Pejabat Baru, Siap Perkuat Penyelenggaraan Haji 2026
Aktual
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Jaringan GUSDURian Ajukan Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis yang Dijerat UU ITE
Aktual
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Niat, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaan Puasa Ayyamul Bidh 4, 5, 6 Desember 2025
Doa dan Niat
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Khutbah Jumat: Pentingnya Kejujuran dalam Kehidupan Seorang Muslim
Doa dan Niat
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Khutbah Jumat Singkat: Pelajaran Berharga Dari Bencana Banjir di Sumatera
Aktual
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber'
Siswa MAN 1 Bandar Lampung Raih Penghargaan dari NASA atas Temuan Celah Keamanan Siber"
Aktual
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Taubat Nasuha: Pengertian, Syarat, dan Cara Melaksanakannya dalam Islam
Doa dan Niat
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Sholat Jamak dalam Situasi Bencana: Panduan Lengkap Berdasarkan Hadis Rasulullah SAW
Doa dan Niat
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa Sebelum dan Sesudah Berhubungan Intim dalam Islam: Panduan Lengkap untuk Suami Istri
Doa dan Niat
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Lirik Shalawat Tarhim Lengkap dengan Terjemahannya
Doa dan Niat
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Lisa Mariana Ditangkap, Ini Hukum Pelaku Video Porno dalam Islam
Aktual
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com